UUD 45

Mencari Kesejahteraan untuk Guru Honorer

1 Mins read

NASIB guru honorer di daerah masih sangat memprihatinkan bukan hanya dari proyeksi masa depan, namun pendapat bulanannya pun masih di bawah pendapatan daerah. Sehingga seluruh guru honorer masih meneriakkan kesejahteraan padahal perjuangannya untuk mendidik generasi bangsa sangat besar.

Guru honorer Susi Febri Ariza, 34, yang mengajar di SD 23 Payakumbuh Sumatra Barat sudah merasakan pahitnya menjadi guru honorer. Bagaimana tidak, sejak 2007 dirinya sudah mengabdi pada pendidikan dengan upah per bulannya hanya Rp700 ribu, bahkan awal karirnya hanya diberi Rp150 ribu.

“Hanya Rp700 ribu per bulan. Tetapi ada insentif dari pemerintah daerah sudah 2 tahun ini Rp800 ribu per bulan. Pada 2 tahun sebelumnya hanya Rp600 ribu per bulan dan 2 tahun sebelumnya lagi Rp450 ribu,” kata Susi kepada Media Indonesia, Minggu (14/11).

Diketahui upah minimum regional (UMR) Payakumbuh sendiri sebesar Rp2.484.000 dan gaji guru honorer yang diterima Susi Rp700 ribu. Untungnya pemerintah daerah bersedia menganggarkan untuk memberikan insentif kepada guru honorer sebesar Rp800 ribu sehingga totalnya Rp1,5 juta itu pun tidak sampai UMR.

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, Susi juga mengandalkan ternak ayam dan tanaman sekitar rumah yang dijual untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya dan keluarga. Ibu 2 anak tersebut juga menjual pakan ayam dedak, jagung dan lainnya.

Susi menyebutkan upah tersebut nyatanya harus bisa disyukuri karena banyak daerah nasib guru honorernya masih jauh di bawah kata sejahtera. Ia mengatakan, sejumlah guru honorer upah per bulannya hanya Rp500 ribu tanpa bantuan insentif dari pemerintah daerah.

“Tiap daerah tidak mendapatkan insentif itu, tapi Alhamdulillah insentif kami dapat dari kebijakan dari Pemerintah Payakumbuh. Banyak juga teman teman di daerah tidak dapat insentif misalnya di Kabupaten Lima Puluh Kota hanya Rp500-600 ribu dan tidak dapat insentif dan tergantung pemerintah daerahnya,” ujarnya.

Titik terang untuk meningkatkan kesejahteraan sudah terbuka, dirinya lolos seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga harapan nasib baik terus menyertainya. Pemenuhan kesejahteraan untuk keluarga bisa terwujud.

Sehingga dorongan untuk kesejahteraan bagi guru honorer menjadi hak yang mutlak untuk diperjuangkan. Guru honorer masih menuntut kesejahteraan dan upah yang layak kepada pemerintah.

“Setidaknya upah bisa sesuai dengan UMR setidaknya kalau tidak bisa diangkat langsung maka bisa diberikan upah sesuai UMR agar kesejahteraannya juga terbantu,” pungkasnya.(H-3)

M. Iqbal Al Machmudi

Selengkapnya baca di sini I

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Polemik Revisi UU TNI dan Kebebasan Berpendapat

3 Mins read
Dalam beberapa pekan terakhir, ruang publik di Indonesia diwarnai dengan polemik terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional…
UUD 45

Ekstradisi Koruptor dan Ujian Integritas Penegak Hukum

3 Mins read
Penegakan hukum di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam akibat dugaan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap sejumlah tokoh politik dan pejabat negara. Kejaksaan…
UUD 45

Judges Sequestration, Independensi Hakim dan Imparsialitas

4 Mins read
Judicial independence merupakan pilar fundamental dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum di sebuah negara. Bayangkan, jika hakim tidak bebas dari intervensi politik,…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *