UUD 45

Apakah Masih Ada Eksistensi Perempuan Dalam HAM?

2 Mins read

Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, mulai 25 November hingga 10 Desember 2018. Kekerasan terhadap perempuan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).16 HAKTP adalah kampanye internasional yang bagian dari bentuk keperihatinan kaum perempuan atas kekerasan yang terjadi, bentuk aksi yang dilakukan setiap tahunnya sebagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Aksi yang dilakukan setiap tahun dalam rentang waktu selama 16 hari, akan tetapi tidak memberikan dampak atau pengaruh besar terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kesimpulannya adalah, aksi atau kampanye saja tidak akan menjadi usaha maksimal untuk menghapus kekerasan tanpa ada suporting sistem dalam sebuah kebijkan dan Kesadaran yang tinggi oleh setiap masyarakat.

16 HAKTP pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Berlangsung selama 16 hari merupakan bentuk penghubungan secara simbolik hari anti kekerasan terhadap perempuan dan Hari Hak Asasi Manusia yang telah dimulai sejak tahun 2003.

Aksi ini dilakukan sudah lama, kurang lebih 15 tahun tapi sedikit tidak mempengaruhi kompliknya masalah kekerasan terhadap perempuan. Seperti kasus pembunuhan dan pelecehan seksual pekerja rumah tangga  salah satunya, Tuti Tursilawati yang dieksekusi mati 29 Oktober 2018 di arab Saudi tanpa Notifikasi kepada Pemerintah Indonesia. Bukan hanya Tuti, tapi  pada 2008 ada Yanti Irianti, 2011 Ruyati, 2015 Siti zaenab dan Karni, dengan tuduhan membunuh majikan.

Kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak atas hidup dan merendahkan martabat perempuan serta mengabaikan akses terhadap keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Upaya bela diri yang dilakukan korban terhadap majikan yang tidak manusiawi berindikasi bahwa perlindungan terhadap mereka belum sepenuhnya diberikan secara optimal, dan pemerintah indonesia sering mengaku tidak mendapatkan notifikasi terhadap pemerintah luar negeri.

Sementara eksekusi mati yang dilakukan di arab saudi berlangsung secara terbuka kalau seperti itu berarti tidak ada hubungan tata krama yang baik dalam bernegara, dan pemerintah tidak pernah mengambil sikap tegas untuk melindungi warga negara dan kedaulatan cenderung di pandang seblah mata. Kejadian yang salah tapi terus terulang padahal hanya keledai yang selalu jatuh dilubang yang sama.

UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan buruh migran indonesia di sahkan, tapi perlindungan terhadap buruh migran belum terwujud secara maksimal, Seharusnya pemerintah indonesia harus mengoptimalkan sumber dayanya untuk mewujudkan tata kelola migrasi yang manusiawi, berkeadilan gender, akuntable dan transparan berkewajiban melindungi warga negaranya yang memandikan keringat dan kepedihan menyumbang banyak devisa dan menggerakkan pembangunan hingga pelosok desa.

Kasus pelecehan seksual yang dialami ibu Nuril dari Kepala Sekolah Mataram korban pelecehan di vonis 6 bulan penjara dan membayar denda 500 juta merupakan bentuk diksriminasi terhadap penjamiman perlindungan hukum dan pengawasan penegakan hukum khususnya terkait perempuan dan hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Kekerasan seksual dan kekerasan  anak ( pernikahan anak yang belum berusia 18 tahun ) yang masih terjadi diindonesia, dan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa UGM. Sebagaian masyarakat malah sibuk dengan asumsi-asumsi pribadi dan mengabaikan  issu kecacatan hukum yang merupakan inti dari masalah dan pemerkosaan yang dialaminya di anggap pelanggaran ringan, bahkan pelakunya tidak dipidana atau dikeluarkan dari kampus.

Ini membuktikan bahwa nalar kritis dan kesadaran  masyarakat masih sangat minim terkait pelecehan terhadap perempuan, dan ketidak mampuan penegakan hukum terhadap pelaku Violens. Kasus pemerkosaan layaknya cerita pornografi dengan penekanan pada unsur “seksual” daripada issu “kekerasan”
Begitu kompleks masalah yang dihadapi oleh kaum perempuan, potretnya kaum perempuan seolah  bukan  dari bagian manusia yang seutuhnya yang selalu mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

Olehnya itu dibutuhkan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual dan memberikan hukuman yang tegas bagi para pelaku, mendesak badan eksekutif dan legislatif untuk segera membahas pembahasan dan pengesahan RUU penghapusan kekerasan Seksual dan pemerintah jangan hanya sibuk kampanye pesta demokrasi 2019 mendatang.

Tapi lebih memperhatikan situasi-situasi kenegaraan atas melemahnya fungsi-fungsi protektik kelembagaan negara, tersumbatnya aspirasi politik warga negera melalui parlemen, masih dominannya praktik mafia peradilan, dan tidak keberpihakan pemerintah atas hajat orang banyak.

“lebih baik membebaskan 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”

Nurfadillah, Formature Ketum Kohati Badko Sulselbar

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Polemik Revisi UU TNI dan Kebebasan Berpendapat

3 Mins read
Dalam beberapa pekan terakhir, ruang publik di Indonesia diwarnai dengan polemik terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional…
UUD 45

Ekstradisi Koruptor dan Ujian Integritas Penegak Hukum

3 Mins read
Penegakan hukum di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam akibat dugaan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap sejumlah tokoh politik dan pejabat negara. Kejaksaan…
UUD 45

Judges Sequestration, Independensi Hakim dan Imparsialitas

4 Mins read
Judicial independence merupakan pilar fundamental dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum di sebuah negara. Bayangkan, jika hakim tidak bebas dari intervensi politik,…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *