Ini adalah kali ke-100 topik perjudian diperbincangkan publik. Namun, ada satu hal yang tetap konstan ketika mempertimbangkan kasus perjudian yaitu perspektif. Selama ini perjudian hanya dilihat dari sudut pandang norma hukum, baik hukum positif maupun norma agama. Kedua norma ini menganggap perjudian merupakan tindakan kriminal dan dosa, sehingga harus diberantas, dan pelakunya harus dihukum secara hukum.
Begitu pula dengan perkembangan teknologi, bentuk-bentuk perjudian pun berubah menjadi bentuk-bentuk baru, seperti perjudian online (judol), namun tampilan normatifnya tetap tidak berubah, sehingga upaya penyelesaiannya hanya sebatas pada mekanisme hukum Namun, perjudian masih merajalela dalam kehidupan masyarakat dan menjadi lebih luas, kompleks, dan kompleks, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh kita dapat mempercayai hukum.
Apa inti dari perjudian? Adakah perspektif lain yang secara holistik menangkap sifat perjudian dalam struktur kesadaran sosial kita? Dan bagaimana perspektif alternatif ini memberikan penjelasannya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berjudi didefinisikan sebagai “mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.”
Memahami definisi tersebut yang perlu digaris bawahi bukan sekedar tindakan mempertaruhkan sebuah komoditas berharga semacam uang atau harta dengan tujuan melipatgandakan, namun yang lebih substansial adalah frasa “permainan tebakan berdasarkan kebetulan.“ Frasa inilah yang perlu dipahami lebih jauh sehingga tidak mereduksi judi hanya pada bentuk dan tujuannya saja.
Frasa “permainan tebakan berdasarkan kebetulan” menyiratkan sebuah metode, perspektif, cara pandang atau paradigma yang memiliki dua dimensi: pertama, memposisikan manusia sebagai pihak yang tidak mampu menghadapi realitas hidupnya, kedua, realitas di luar diri manusia penuh ketidakpastian dan misterius.
Berdasar pada dua dimensi itulah (ketidakberdayaan dan ketidakpastian) manusia dalam menghadapi realitas hidupnya lebih mengandalkan spekulasi, kepasrahan, kebetulan, coba-coba, dan hal-hal yang tidak terukur secara positivistik. Demikian halnya tentang masa depan tidak perlu dipersiapkan dengan kerja keras, ilmu pengetahuan, fairness, kejujuran, dll.
Berangkat dari paradigma tersebut, perjudian sebenarnya bukan sekedar permainan yang melibatkan peningkatan uang, seperti dadu, sabung ayam, kriwick, othog, lotere, dll. Segala sesuatu yang dilakukan lebih bersifat spekulatif dan berpengetahuan. Pekerjaan yang misterius, tidak adil, dan tidak rajin pada hakikatnya adalah perjudian. Oleh karena itu, perjudian dapat terjadi di bidang kehidupan manapun.
Ketika politisi menginvestasikan modalnya dengan cara penipuan, kebohongan, manipulasi, pembangunan citra, dll. Dengan harapan mendapatkan kekuasaan untuk melipatgandakan investasinya, ini adalah perjudian. Pedagang dan pengusaha yang menjual barang lebih mengandalkan keberuntungan, perdukunan, penjualan, dan monopoli daripada manajemen rasional, kerja keras, pelayanan yang baik, kualitas produk yang dapat diandalkan, strategi pemasaran yang tepat, jaringan bisnis yang luas, dan sistem keuangan yang bertanggung jawab, bergantung pada koneksi dll. Itu perjudian.
Seorang petani yang setelah menanam benih di lahan miliknya kemudian hanya menunggu waktu panen dengan hasil melimpah adalah perjudian. Bahkan seorang yang religius sekalipun namun obsesi ingin masuk surga hanya didasarkan pada doa, kharisma, tafsir subyektif ayat-ayat suci, dan klaim memiliki privilege di sisi Tuhan, perasaan paling beriman, dan sejenisnya adalah perjudian.
Para pembelajar untuk lulus dan mendapatkan nilai baik tapi malas belajar dan mengerjakan soal ujian dengan nyontek dan plagiasi adalah judi. Demikian halnya contoh praktis dalam hidup sehari hari ketika keinginan untuk hidup sehat, panjang umur, dan bahagia tapi tidak diikuti oleh pola hidup yang sehat, makan bergizi, tidur yang cukup, olah raga, dll adalah juga perjudian.
Melihat luasnya makna judi maka jika kita semua jujur dalam berbagai aspek kehidupan bangsa ini penuh praktik perjudian. Oleh karena itu, saat ini di tengah kemajuan teknologi berbasis online, paradigma negara ini pada dasarnya didominasi oleh cara pandang perjudian dalam kehidupan, dan di tengah kemajuan teknologi berbasis online, perjudian menjadi semakin sosial dan diterapkan skala besar.
Karena itu untuk memberantas judi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, selain terdapat problem akut di ranah aparatur penegak hukum, penyelesaian hukum cenderung instrumental dan normatif. Dibutuhkan langkah fundamental dengan mengubah cara pandang dan cara berfikir dalam melihat realitas hidup ini.
Manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi karena keberadaan akal sehat, karena itu cara berpikir rasional harus terus ditumbuh kembangkan supaya dalam menghadapi hidup lebih rasional, fair, sportif, dan berilmu pengetahuan.
Jika corong masjid dan musholla lebih sering meraung-raung, lonceng gereja lebih berdentang, bau dupo mistik lebih semerbak daripada perasan keringat para pekerja, ketekunan membaca para pembelajar, kegigihan para peneliti di ruang uji laboratorium maka berlatihlah untuk menerima kenyataan bahwa judi hanya akan berubah bentuk dari waktu ke waktu, sementara mental judi tetap kita pelihara diam-diam di setiap lekuk kehidupan bangsa ini.