Jaga Pilar

BNPT Sesuaikan Struktur Organisasi Koordinator Pencegahan Terorisme

1 Mins read

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan segera merombak struktur organisasinya agar sesuai dengan peran sebagai koordinator dalam pencegahan terorisme, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Sekretaris Utama BNPT RI Bangbang Surono, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, BNPT tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum atau tindakan penindakan. Fokus utama mereka saat ini adalah upaya pencegahan.

“Jadi organisasi yang kita sedang laksanakan sekarang yaitu strukturnya, masih mengacu kepada Perpres Nomor 46 Tahun 2010 yang didasari dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Nah ini tentunya sudah berbeda nuansanya, karena kalau dulu BNPT dengan Undang-undang No 15 Tahun 2003, Perpres Nomor 46 Tahun 2010 kita bisa melakukan penangkapan, bisa melakukan penindakan, tetapi sejak terbit dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, BNPT tidak lagi melaksanakan penegakan hukum, tidak bisa lagi melaksanakan penindakan. Kita hanya banyak berkecimpung di pencegahan,” Bangbang di Bogor, Jumat (1/9/2023).

Karena BNPT kini berperan sebagai koordinator seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia, penyesuaian struktur organisasi menjadi penting. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan berbagai instansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan bahkan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam upaya pencegahan tersebut.

Bangbang menekankan bahwa perubahan struktur ini juga sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 yang mengharuskan BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis saat terjadi serangan teror. Namun, hingga saat ini hal itu belum dilaksanakan.

Ia berpendapat bahwa pusat analisis dan pengendalian krisis adalah aspek penting karena akan membuat BNPT lebih efektif dalam menangani situasi darurat terorisme.

Oleh karena itu, BNPT sedang berusaha untuk mewujudkannya, baik dari segi infrastruktur maupun keberadaan hukum yang memungkinkan mereka mengumpulkan data secara real-time dan memberikan respons yang cepat terhadap serangan terorisme.

Namun, Bangbang menggarisbawahi bahwa meskipun ada beberapa keterbatasan dalam pelaksanaan tugas, BNPT tetap beroperasi secara maksimal dalam menangani isu terorisme di Indonesia.

BNPT memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencegah perpecahan akibat serangan terorisme.

Dengan penyesuaian struktur yang akan datang, program BNPT diharapkan dapat lebih terfokus, dan pencapaian serta indikator kinerja akan menjadi lebih terukur. Terorisme, seperti yang ditegaskan oleh Bangbang, bukan hanya merupakan kejahatan biasa, tetapi juga melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan melintasi batas negara.

1547 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
Jaga Pilar

Apakah Warga Binaan dan Narapidana itu Sama atau Berbeda?

3 Mins read
Ketika mendengar istilah “warga binaan” dan “narapidana,” apa yang terlintas di benak kita? Sebagian besar orang mungkin menganggap kedua istilah ini sama…
Jaga Pilar

Program 3 Juta Rumah: Mimpi Atau Realisasi?

1 Mins read
Program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto tentu perlu dikaji secara mendalam, pasalnya program yang digadang-gadang mampu mengatasi kemiskinan dan…
Jaga Pilar

Migrasi Generasi Muda dan Tantangan Ketenagakerjaan

3 Mins read
Migrasi generasi muda merupakan fenomena yang semakin marak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Fenomena ini sering kali dipicu oleh berbagai…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *