UUD 45

Bullying dalam Perspektif Hukum, HAM, dan Ideologi

3 Mins read

Indonesia memiliki ideologi dasar yang didalam nya terdapat nilai-nilai sebagai pijakan dalam berbangsa dan bernegara, Namun eksistensi nilai dalam pancasila tersebut sedang tidak berada pada ruhnya.

Sehingga, berujung pada fenomena-fenomena sosial yang berdampak buruk terhadap masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Fenomena sosial yang dimaksud salah satunya tindakan dan/atau perilaku bullying, yang belakangan ini kerap menjadi isu krusial ditengah tengah masyarakat.

Perilaku bullying merupakan suatu masalah universal yang menyentuh hampir setiap orang, keluarga, sekolah bisnis dan masyarakat. Disamping itu juga merupakan suatu perilaku yang kerap kali diulang, sistematis dan diarahkan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain untuk menciptkan resiko bagi kesehatan dan juga keselamatan.

Bullying terjadi dalam bentuk kekerasan fisik dan verbal, intimidasi, menyebar rumor, pencurian, perusakan harta milik orang lain, pelecehan seksual, perpeloncoan, orientasi ras, dan etnis (Sampson,2002).

Whitney dan Smith pada tahun 1993 dan Adrian Mc Eachern pada tahun 2005 melakukan penelitian dengan sampel 6758 pada 24 sekolah di seluruh wilayah kota Sheffield, Inggris dengan usia antara 8-16 tahun, 27% dari responden mengalami bullying yang frekuensinya terjadi minimal sekali dalam seminggu.

Menurut Coloroso (2007), McCulloch, dan Barbara(2010) terdapat empat jenis perilaku bullying yang terjadi dalam kehidupan masyarakat pada saat ini diantaranya, Verbal Bullying, Sosial Bullying, Fisik Bullying, dan Cyberbullying. Diantara itu perilaku Bullying yang paling tren menjadi isu krusial adalah Cyberbullying.

Hal tersebut terjadi karena tindakan yang mendukung perilaku bermusuhan secara sengaja dan atau berulang oleh seorang atau sekelompok yang dimaksudkan untuk menyakiti orang lain dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana untuk merugikan orang lain. Cyberbullying dilakukan oleh pelaku untuk mengintimidasi dan menimbulkan resiko buruk terhadap orang lain dengan melalui email, pesan singkat berupa SMS, internet gaming, handphone, websites dan sarana media lainnya.

Perilaku bullying kembali kerap menjadi sorotan dalam kalangan masyarakat dikarenakan yang menjadi korban dan pelaku adalah berada pada usia remaja atau masih dalam ruang lingkup sekolah.

Sehingga dampak yang terjadi bisa serius karena berkaitan dengan fisik dan mental korban bullying, terutama apabila korbannya termasuk dalam kategori Cyberbullying. Menurut Penelian Li pada tahun 2005 di Amerika menunjukkan angka prevalensi 11-175 siswa telah melakukan Cyberbullying kepada orang lain sementara sekitar 19-29% siswa menjadi korban Cyberbullying.

Menurut data KPAI yang disampaikan oleh Retno Listyarti yang dilansir dari TribunNews.com (27/12/2018), mengatakan bahwa Cyberbullying di tahun 2018 meningkat cukup signifikan dikalangan para siswa seiring dengan penggunaan internet dan media sosial dikalangan anak-anak termasuk kasus body shaming.

Fenomena Bullying dalam tataran sosial menjadi permasalahan yang harus diperhatikan. Sebagaimana menurut Guru Besar Keperawatan Jiwa Unpad, Prof Suryani, bahwa fenomena bullying salah satunya di Indonesia sudah sangat menghkawatirkan senada dengan hasil survey telah menunjukkan bahwa yang menjadi korban bullying adalah anak hampir disetiap sekolah.

Bahkan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pun menunjukkan data bahwa hampir 84% anak-anak disekolah menjadi korban Bullying. Disamping itu, juga terdapat 26 ribu pengaduan dari masyarakat terkait bullying dari tahun 2011 hingga 2017(Website KPAI). Sementara itu LSM Plan International dan International Center for Research on women(CRW) menjelaskan bahwa di Indonesia, 7 dari 10 atau sekitar 84% anak di Indonesia terkena tindakan kekerasan di sekolahnya akibat perilaku bullying.

Jika dihubungkan terrhadap pengertian kekerasan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa perilaku atau tindakan bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.

Sebagaimana dalam pasal 1 angka 16 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, disebutkan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis,seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Maka mengingat bahwa Bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka dapat disimpulkan berdasarkan persepektif UU perlindungan anak, dapat dikatakan bahwa bullying termasuk kedalam tindak pidana.

Disamping daripada persepektif UU, apabila dicermati kembali dan menjadi perhatian serius bagi setiap kalangan termasuk orang tua, maka perilaku atau tindakan bullying dapat dikatakan sebagai tindakan yang melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia secara tidak langsung.

Hal tersebut senada karena sipelaku bullying memperlakukan korban dengan tidak semestinya, sebagaimana dengan penjelasan arti bullying diatas. Dikatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia walaupun terkadang kerap tidak disadari oleh orang tua atau bahkan orang disekitarnya, karena telah mencabut hak orang yang menjadi korban bullying bahkan secara fisik maupun psikis berujung kepada penghilangan nyawa atau pembunuhan.

Dari sudut pandang ideologi yakni Ideologi Pancasila yang kini hampir redup sebagai pijakan nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku bullying secara esensial dan tindakan sangat lah bertentangan dengan nilai nilai dasar yang terdapat dalam Sila Pancasila.

Sila yang dimaksud adalah sila ke 2 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dipandang berdasarkan sila ke-2 pancasila tersebut, perilaku bullying merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi dan tidak beradab yang merendahkan si korban secara martabat dan juga labelisasi yang buruk baik secara psikologis, mental maupun fisik terhadap sikorban.

Berdasarkan dari sudut pandang diatas yang menggambarkan dampak atau akibat dari perilaku bullying tersebut, maka harus dicermati bersama dan menjadi perhatian serius. Bahwa perilaku bullying bukanlah suatu tindakan yang biasa atau dianggap sebagai tindakan yang lumrah.

Namun dapat diketahui bahwa perilaku bullying dalam kurun waktu terakhir ibaratkan sebagai hantu yang menghantaui kehidupan masyarakat, khususnya anak anak. Dikarenakan perilaku bullying kerap terjadi di kalangan sekolah dan anak anak sebagai korban maupun pelakunya.

Dilihat dari dampaknya, perilaku bullying merupakan tindakan yang mengkhawtirkan dan ironis apabila tidak segera ada penanganan ataupun rehabilitasi yang cepat tanggap terhadap korban dari perilaku bullying tersebut.

Disisi lain, perilaku bullying haruslah menjadi perhatian bersama secara serius. Setiap elemen harus saling berharmonisasi dalam penyelesaian dan peniadaan perilaku bullying yang kerap terjadi terhadap anak-anak khususnya. Secara ketentuan peraturan telah mengatur dan melindungi hak hak korban bullying dan penindakan tegas terhadap pelaku baik secara pidana, maupun secara rehabilitasi dalam keadaan psikologis.

@LiterasiProletar

Ganda Martunas Sihite Penikmat Kopi, Putera Daerah Kabupaten HumbangHasundutan
2118 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Legalitas Kepemilikan Tanah Menurut UU PA

3 Mins read
Perkembangan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia telah menjadikan tanah sebagai suatu komoditas yang strategis serta bernilai sangat penting untuk masyarakat. Selain…
UUD 45

Peran Restorative Justice dalam Transformasi Sistem Hukum Pidana

3 Mins read
Hukum pidana telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.  Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan…
UUD 45

UU Pesantren, Strategi Menyetop Radikalisasi Pendidikan

3 Mins read
Nilai dan dogma keagamaan sering kali menjadi pintu masuk bagi kelompok radikal untuk memprovokasi masyarakat melakukan aksi ektremisme-terorisme. Pesantren sebagai institusi pendidikan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *