NKRI

Desain Pendidikan Kewarganegaraan Dengan Critical Media Literacy

6 Mins read

Pilarkebangsaan.com. Setiap problem yang dihadapi negara, biasanya lembaga pendidikan akan menjadi titik tumpu perubahan dan perbaikan masyarakat. Jika menilik persoalan kebangsaan dan kenegaraan pada tiga tahun terakhir yang menjadi perbincangan di media sosial misalnya, ada dua isu yang menyita perhatian publik di tengah pandemi Covid 19.

Pertama, munculnya sikap dan tindakan yang provokatif dengan memanfaatkan psikis publik yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid 19.

Kedua, pro kontra Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Meskipun akhirnya dua isu tersebut bisa diatasi (duta.com,20/6/2020). Belum lagi masalah radikalisme Islam, intoleransi beragama, dan aktivitas politik pecah belah lainnya.

Pada saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara pengguna internet tertinggi di dunia, menurut hasil survey oleh Aliansi Jaringan Internet Indonesia (APJII) tahun 2018, yang menyatakan bahwa pengguna internet di Indonesia berjumlah 171,17 juta jiwa atau 64,8% dari total jumlah penduduk.

Penggunaan internet ini mengalami kenaikan yang tajam semenjak terjadinya pandemi Covid 19. Kondisi ini dijadikan sasaran empuk orang-orang yang tidak bertangung jawab untuk menebarkan berita Hoax, dan juga dimanfaatkan para ideolog garis keras untuk menebarkan doktrin terror, dan isu radikalisme melalui berbagai media sosial.(sindomenado.com, 24/08/2020)

Berdasarkan pada data-data inilah, mengesampingkan media sosial dalam proses pendidikan bisa menjadi blunder tersendiri. Tidak sekadar di Indonesia, di beberapa negara Eropa, Jerman, Prancis, dan negara lainnya misalnya, mereka juga merasakan dampak sosial dan politik dari keberadaan media sosial.

Apakah dari sisi dampak positif ataupun dampak negatif, seperti penyebaran Hoax melalui media sosial. Karena itulah, concern pemerintah terhadap media sosial, hari ini, lebih kuat dibandingkan sebelum-sebelumnya, termasuk adanya keinginan untuk melakukan penyelenggaran pendidikan keaksaraan terhadap media sosial.

Dari sini, saya beranggapan bahwa, perlunya kematangan dan keaksaraan para pengguna media sosial untuk memahami konten, konteks, sistem sosial, dan sikap individu yang menjadi tatanan nilai di Indonesia.

Dalam konteks ini, pendidikan kewarganegaraan, harus mampu menyajikan ruang dialektis, integratif, dan advokatif terhadap masyarakat sipil di Indonesia, agar tidak terpengruh oleh penyebaran-penyebaran isu yang ada di media sosial.

Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) menjadi mata pelajaran atau mata kuliah wajib mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi, yang memiliki peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan pola pikir, sikap dan perilaku warga negara.

Meskipun pendidikan kewarganegaraan merupakan ujung tombak dalam membangun karakter bangsa, namun di dalam implementasinya sering mengalami kendala, misalnya di dalam proses pembelajaran selama ini terlalu menekankan aspek kognitif sehingga karakter peserta didik masih kurang diperhatikan. Kompetensi guru juga menjadi penghalang terbangunnya karakter peseta didik. (Pipit, 2016)

Dalam sejarah sebuah bangsa, materi civic eduation merupakan instrumen politis, advokatif, hegemonik, dan ideologis negara, untuk membangun kebudayaan bangsa, termasuk Indonesia.

Selo Sumardjan, dalam Tilaar (2003: 284), menegaskan, bahwa problem utama masyarakat Indonesia selalu mengalami transmisi dan transformasi politik yang tidak pernah stabil. Karena itulah, pendidikan kewarganegaraan harus beradaptasi dan disesuaikan dengan tuntutan zaman.

Bila dicermati, sumber utama problem kewarganegaraan (sebagai proses internalisasi nilai kebangsaan dan kenegarawanan) pasca-kemerdekaan, dapat dibagi menjadi tiga pola; pertama, konflik ideologis antara kelompok Islamis dan nasionalis; kedua, konflik identitas kelompok agama mayoritas di Indonesia, yang terkadang menghilangkan hak-hak minoritas; ketiga, dominasi ekonomi Indonesia yang cenderung dikuasai oleh dua kekuatan tertentu.

Jarang sekali kita lihat, konflik kebangsaan yang diprakarsai oleh kepentingan suku, ras, dan perbedaan kebudayaan yang berkembang di Indonesia.

Barangkali, masyarakat Indonesia menyadari bahwa mereka berasal dari suku, budaya, bahasa, dan perilaku sosial yang berbeda-beda. Tetapi kurang menyadari keberagaman agama.

Dalam sebuah negara demokrasi, konsep pendidikan kewarganegaraan dilakukan melalui tiga tahap penting:

Pertama, pendidikan kewarganegaraan berbasis pada nilai-nilai kebajikan yang ada di sebuah negara (citizenship virtues).

Kedua, pendidikan kewarganegaraan yang dibasiskan pada transfer informasi dan indoktrinisasi melalui pengetahuan di lembaga pendidikan (citizenship knowledge).

Ketiga, penggabungan keduanya, yakni melalui pemahaman terhadap nilai-nilai historis sebuah negara dibangun, dinamika masyarakat, serta pembentukan sikap yang didekati melalui proses persuasif, karena sistem politik sudah berubah menjadi negara demokrasi. Konsepsi ini sering disebut sebagai civic skills.

Tampaknya, civic skill yang diinternalisasikan melalui lembaga pendidikan tidaklah cukup. Terdapat banyak anomali cara belajar bagi generasi melineal, yaitu generasi yang sudah open-minded terhadap dinamika politik, isu sosial, dan isu-isu lain yang berada di ruang publik. Selain itu, generasi ini juga memiliki jalan tersendiri untuk mengakses informasi dan pengetahuan yang ingin diketahui.

Oleh sebab itu, ada gagasan solutif menurut saya, agar secara sosiologis, pendekatan pembelajaran di lembaga pendidikan tidak sekadar membentuk keaksaraan terhadap media mainstream dan media sosial, lebih dari itu, pada membentuk paradigma kritis di dalam penyampaian informasi kewarganegaraan tersebut.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah sudah mulai memberikan perhatian lebih terhadap rancang bangun pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Maka pilihannya  ada pada; pertama, apakah pemerintah akan hadir bersanding dengan living konflik nasionalisme dan Islamisme di Indonesia. Kedua, mengambil keputusan ototiriter seperti yang terjadi di era orde baru. Ketiga, berkontestasi secara terbuka di ruang publik, agar para generasi muda bisa memilah dan memilih nilai kewarganegaraan yang ingin mereka ambil sebagai sikap individu.

Pasca-otonomi pendidikan, lembaga pendidikan memiliki ruang bebas mengkonstruk pendidikannya, maka  peran pemerintah ada pada pembentukan ‘official knowledge of citizenship’. Hal ini sudah dilakukan dengan membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Pancasila, yang dikomandoi oleh para tokoh-tokoh Islam moderat, kelompok nasionalis, dan para veteran yang memiliki pemahaman sejarah kemerdekaan di Indonesia.

Dari unit kerja ini pemerintah bisa membangun civic virtues yang terkandung di Indonesia sebagai civic knowledge yang kemudian diinternalisasi kepada masyarakat. Di pihak yang berbeda, konsep ini juga membutuhkan fitur ‘progressive educator’.

Model seorang pendidik yang paham bagaimana transmisi informasi mempengaruhi masyarakat sekolah, termasuk kebergantungan masyarakat modern dengan media sosial dan model-model interaksi lainnya. Kemudian, pemahaman terhadap gerakan-gerakan sosial yang akan mewarnai sikap dan perilaku generasi di lingkungan masyarakat mereka.

Intinya, saat ini kita sudah tidak memungkinkan melakukan pendekatan ‘fenomenologis-teleologis’ dalam membangun pendidikan kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Sebab, masyarakat dan generasi muda hari ini sudah jauh atau dijauhkan dari sisi perjuangan dan budaya otentik Indonesia, seperti gotong royong, saling menghargai perbedaan, dll.

Demikian halnya pendekatan secara indoktriner seperti yang dilakukan di era Orde Baru. Walaupun harus diakui, ada sebagian kalangan yang menginginkan pemberlakukan kembali kebijakan P4 di lembaga pendidikan. Keinginan itu tentu tidak bisa diterima oleh kalangan kritis, karena dikhawatirkan akan mengulangi kuatnya kontrol pemerintah terhadap sikap sosial-kemasyarakatan. Maka pilihan terakhirnya adalah membangun sistem yang lebih ‘lunak’ dan melakukan pendekatan baru yang relevan dengan kondisi sosial masyarakat hari ini.

Dalam konteks dunia pendidikan Islam, saya ingin menggaris bawahi bahwa corak keislaman moderat semestinya menjadi konstruk pembelajaran yang disampaikan untuk membangun ‘sekolah masyarakat Islam’ (Islamic Citizen School), meminjam istilah Michel W. Apple.

Alasannya sangat sederhana, karena kelompok Islam moderat merupakan entitas Islam khas Indonesia yang tidak mempersoalkan ideologi integralisme ala Pancasila. Mereka berbeda dengan kelompok Islamis atau Pos-Islamis yang menerima sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun di pihak berbeda mereka menolak keberadaan Pancasila sebagai ideologi mereka.

Slogan kelompok konservatif ini ialah ‘menegakkan NKRI bersyari’ah’ (Zifirdaus Adnan, 2015). Nilai tambah dari kelompok moderat, sebagai konstruk ‘Islamic Citizen School’ mereka memiliki kelompok sosial yang concern dalam gerakan antisipatif terhadap kelompok yang memiliki ambisi merubah ideologi dan sistem pemerintahan yang ada di Indonesia.

Dalam pengamatan saya, mereka ini sedikitnya terpresentasi dari kelompok Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dua organisasi yang memiliki riwayat panjang terhadap pembangun keislaman di Indonesia. Jadi, dua organisasi ini bisa melakukan countre discourse movement di dua alam sekaligus yaitu dunia nyata dan maya.

Konsep Critical Media Literacy, Dalam konteks ini, pemerintah dan para pakar pendidikan mengusulkan perlunya critical literacy terhadap media sosial dan dikonstruk melalui dunia pendidikan.

Baca Juga  Barang “Gaib” di Pegadaian

Konsep critical media literacy bermakna; merubah makna fungsi literacyable to access and understand, pursuwing able to create media content – to analyze and evaluate media content, critique and synthesize meaning; sedang endingnya adalah mencipta dan berpartisipasi membenarkan apa yang terjadi di dunia maya, sesuai dengan asumsi kehidupan nyata (Sonia Livingstoner, 2015).

Dengan pendekatan baru ini, maka, desain pendidikan kewarganegaraan berbasis media sosial akan menjadi proses sebagaimana berikut:

Pertama, penyampaian identitas autentik masyarakat Indonesia; termasuk di dalamnya terkait konflik masa lampau, serta dinamika keragaman kekinian yang ada di Indonesia. Hal ini penting mengingat, tanpa adanya informasi yang benar akan identitas ini, perang informasi di media sosial tidak bisa diamputasi oleh kebijakan pemerintah. Media sosial, pada satu sisi, memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri.

Kedua, memberikan proses pemahaman terhadap media sosial secara komprehensif; atau dalam bahasa yang lebih praktis, mengalokasikan satu sesi pembelajaran untuk memahami karakteristik media sosial. Ketiga, menjelaskan daya pembeda; antara benar dan salah; dalam berita, informasi, ilmu pengetahuan, dan lainnya, yang biasanya disebar di media sosial. Keempat, memberikan pemahaman akan dampak sosial dan implikasi hukumnya.

Kelima, memberikan pemahaman bagaimana melalukan kritik terhadap sosial media yang mengkampanyekan identitas lain selain yang sudah diajarka di sekolah. Keenam, melalukan kontrol dan mengkonter balik apa yang disebarkan di media sosial, melalui media yang serupa. Misalnya, seorang guru mewajibkan para siswa mengikuti fanspage media sosial pribadinya.

Dengan cara-cara seperti ini, kontrol terhadap para siswa akan bisa berjalan dengan seksama. Serta, seorang guru akan bisa membentuk interkonektivitas antara dunia nyata dan dunia maya. Interkonektivitas-dialogis ini akan menjadi kata kunci, akan proses keaksaraan kritis terhadap media sosial bisa dilakukan secara berkesinambungan, antara guru, siswa, dan stakeholder lembaga pendidikan.

Perbedaan interkonektivitas media maya dan sekolah ada pada ruang terkunci dan bebas. Sekolah, dalam hal kontrol terhadap media, tidak seperti negara dan provider interner, mereka bisa menutup bahkan menghapus media sosial. Sedangkan, sekolah hanya bisa memberikan pemahaman yang benar terkait konten-konten media sosial yang ada.

Dengan demikian, Critical Media Literacy sebagai fondasi memahami media sosial dan kasus kebangsaan yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia, diperuntukkan agar adanya kesadaran kenegaraan yang masih rentan apabila berhadap-hadapan dengan masalah politik. Kasus itu, mengingatkan Indonesia, bahwa media sosial berwajah dua; menyatukan dan memecah, menginformasikan kebenaran dan kebohongan, mengangkat popularitas dan sekaligus menghancurkannya, dan seterusnya. Karena itulah, keaksaraan kritis itu sangat dipentingkan untuk membentuk karakter baru masyarakat modern di Indonesia. [AH]

Husniyatus Salamah Zainiyati, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jatim

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
NKRI

Lingkaran Setan Judi Online dan Bahayanya untuk Masyarakat NKRI

4 Mins read
Indonesia, adalah sebuah negara yang dikenal dengan keindahan alam dan kebudayaannya yang melimpah. Belakangan ini sedang menghadapi sebuah masalah serius yang dapat…
NKRI

Titimangsa Bahasa Indonesia Dimulai saat Pendudukan Jepang

4 Mins read
Bahasa merupakan identitas suatu bangsa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bangsa lain, di mana setiap bangsa memiliki bahasa berbeda-beda dengan ciri khas…
NKRI

Martha Christina Tiahahu: Perlawanan Perempuan terhadap Kolonial

3 Mins read
Martha Christina Tiahahu adalah salah satu pahlawan perempuan termuda dalam sejarah perjuangan Indonesia. Lahir pada tahun 1800 di Maluku, ia menjadi simbol…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *