Telaah

Fikih Tanah-Air Indonesia: Hak Syuf’ah

2 Mins read

Men-“duduk”-i lahan tanah dan aset milik orang lain dalam hukum Islam adakalanya diharamkan dan adakalanya dibolehkan. Diharamkan apabila menduduki lahan orang lain itu niatnya ghasab, menyerobot. Adapun bagi pihak yang merasa lebih berhak daripada pihak lain, ia dibolehkan menduduki tanah dan aset, dengan maksud menolak pengalihan/pemindahtanganan kepada pihak selain dirinya.

Penolakan dengan cara menduduki tanah dan aset itu disebut syuf’ah.

Secara bahasa syuf’ah berarti partner atau mitra, yaitu: mitra bisnis dan usaha, tetangga bersebelahan, dan pemilik tanah terdekat. Secara istilah, syuf’ah adalah hak yang dimiliki mitra bisnis, tetangga bersebelahan dan pemilik tanah terdekat untuk menolak pemindahtanganan lahan dan aset seseorang atau kelompok kepada pihak yang lainnya.

Hukum syuf’ah di zaman Rasulullah saw pertama kali diberlakukan dalam konteks pengelolaan rumah dan bangunan, perkebunan dan pekarangan, serta benda-benda lain yang belum dipecah-pecah.

Kemudian pada perkembangannya, syuf’ah juga diterapkan di bidang kemitraan usaha dan penyertaan modal. Dalam pengertian, sebagai mitra bisnis dibolehkan menarik saham dan modal yang dimilikinya dari partner kerjanya dengan alasan berjaga-jaga dari kerugian.

Dibandingkan dengan hukum bisnis dan dagang, penerapan syuf’ah dalam hukum pertanahan sudah tak terlalu populer di masyarakat. Terutama semenjak hak kepemilikan mutlak atas tanah (beschikken) diatur ketat melalui sertifikasi bumi dan bangunan.

Kini, pemilik bumi dan bangunan merasa bebas memindah-tangankan apa yang dimilikinya kepada pihak lain yang memiliki penawaran tertinggi, tanpa memperdulikan tetangga sebelahnya maupun pemilik tanah terdekatnya. Begitu pula notaris dan pejabat pertanahan cukup menyebutkan batas-batas obyek bumi dan bangunan tanpa harus meminta tanda tangan pemilik yang bersebelahan.

Uniknya, masyarakat pun tak peduli dan merasa tak perlu tahu, apalagi mencampuri urusan tetangga dan orang-orang di sekelilingnya. Padahal, ada ketentuan syuf’ah dalam bermitra dan bertetangga. Dalam adat-istiadat juga ada norma “menawarkan kepada orang-orang terdekat”, atau setidaknya melibatkan mereka menjadi saksi bertransaksi. Inilah wujud etika syuf’ah dalam tradisi masyarakat.

Betul, bahwa dalam hadis Rasulullah saw ada penjelasan: “syuf’ah tak berlaku dalam harta yang telah dipecah-pecah.” Termasuk “dipecah-pecah”: rumah tapak, tanah kavling, dan lain sebagainya. Tapi di era modern ini ada rumah susun -termasuk perumahan rakyat yang satu dinding dimanfaatkan dua rumah tangga: Masih ada juga kampung Bojong yang memanfaatkan satu jalan kampung secara bersama-sama.

Oleh sebab itu, masih relevankah syuf’ah dijadikan dasar sabotase warga untuk menjaga lingkungan bersama dan lahan konservasi serta melindungi tanah adat lainnya? Apakah masih diperlukan syuf’ah menjadi spirit gerakan Kontra-Ekslusi pertanahan oleh rakyat?

Dosen di Unusia, Jakarta. Menyelesaikan Alquran di Pesantren Krapyak Jogjakarta dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Telaah

Teladan Akhlak Rasulullah dalam Hubungan dengan Allah dan Sesama Manusia

1 Mins read
Senin, 16 September 2024, umat Muslim merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di momentum Maulid Nabi ini umat Muslim diajak untuk meneladani akhlak…
Telaah

Islam Radikal di Indonesia (2): Memahami ideologi dan Corak Radikalisme

2 Mins read
Berbicara Islam radikal, saya mencoba memulainya dengan pertanyaan apa warna ideologi yang khas dari sebuah Islam radikal? Harus dicermati bahwa dalam beberapa…
Telaah

KH Helmi Ali Yafie: Khilafah Tak Mengacu Alquran!

2 Mins read
Dari waktu ke waktu, seruan yang menggemakan khilafah untuk menggantikan sistem pemerintahan di suatu negara masih saja terdengar, tak terkecuali di Indonesia….
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *