NKRI

Formalisasi Hukum Agama, Urgenkah untuk NKRI?

2 Mins read

Dalam konteks ke Indonesiaan yang berkarakter dan bercorak majemuk (heterogen) termasuk  multi etnis, multi agama, multi bahasa, tidak mungkin bisa memformalisasikan hukum agama tertentu menjadi hukum negara. Hal itu dikarenakan dapat menimbulkan gejolak dan penolakan dikalangan masyarakat. Bagi pemeluk agama tertentu yang hukum agamanya dijadikan hukum negara bisa saja menerima, lalu bagaimana dengan penganut agama lain? Apakah akan menerima? Tentu tidak.

Jika yang harus dilegalisasi menjadi hukum negara adalah hukum islam, karena dianggap sebagai agama yang paling banyak dianut di Indonesia, maka apakah islam mengharuskan demikian?. Tentu jawabannya ikhtilaf / debatable.  Kalaupun tetap memaksakan untuk memformalisasi hukum islam secara kaffah kedalam hukum negara, yang ditakutkan akan terjadi gejolak di masyarakat, sehingga pada akhirnya akan terjadi konflik horizontal diantara sesama warga negara.

Tentu islam tidak menghendaki hal itu terjadi, adagium ushul fiqh pun sudah secara jelas menerangkan bahwa “menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/kebaikan (dar’u al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalbi al-mashâlih).” Jika tujuan formalisasi hukum islam adalah untuk kemaslahatan umat, tetapi selama prosesnya terjadi konflik dan gejolak, maka akan lebih baik tidak diformalisasi sama sekali demi menghindari kerugian/kerusakan dimasyarakat. Satu yang pasti tanpa formalisasi hukum islam pun, yang penting islam tetap menjadi sumber inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Langkah menjadikan agama sebagai sumber inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini telah dipraktekan oleh beberapa partai demokratik di Jerman, inti dari pandangan seperti itu, terletak pada kesadaran bahwa agama harus lebih berfungsi nyata dalam kehidupan masyarakat, daripada membuat dirinya menjadi wahana formalisasi agama yang bersangkutan dalam kehidupan bernegara (Abdurahman Wahid, 2006: 24).

Pancasila adalah solusi 

Ketika ada pertentangan antara kelompok fundamentalis yang tetap menginginkan formalisasi hukum agama dengan kelompok nasionalis, maka harus ada wahana untuk menjembatani keduanya. Bersyukrulah bangsa ini mempunyai wahana tersebut, yang terkristalisasi dalam Pancasila. Pancasila sebagai falsafah / dasar negara (Philosophische Grondslag) harus dijadikan pedoman dan landasan dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh negara.

Dalam kerangka politik hukum nasional, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara (vide Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011), dengan demikian segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Namun demikian bukan berarti Pancasila menegasikan sumber hukum agama. Pancasila memberikan tempat pada sumber hukum agama yang dianut oleh rakyat Indonesia untuk dijadikan sebagai sumber hukum materil / bahan hukum bagi produk hukum nasional.

Sebut saja UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974), UU Perbankan Syariah (UU Nomor 21 Tahun 2008), UU Zakat (UU Nomor 23 Tahun 2011), UU Penyelenggaran Ibadah Haji (UU Nomor 13 Tahun 2008) dan masih banyak lagi undang-undang lain yang konten dan substansinya bersumber dari hukum agama (islam).

Lalu jika masih tetap menginginkan formalisasi hukum agama, sedangkan Pancasila sendiri afirmatif terhadap hukum agama, saya sarankan untuk memperbanyak piknik.

 

Ispan Diar Fauzi

Mahasiwa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Suryakancana, Generasi Muda NU, Penikmat Kebhinekaan Indonesia.

1493 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
NKRI

Makan Bergizi Gratis: Solusi Mewujudkan Kemandirian Pangan?

3 Mins read
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia masih cukup tinggi, terutama di daerah pedesaan dan perkotaan dengan…
NKRI

Pemberdayaan Perempuan Desa: Pilar Kemajuan Ekonomi Lokal NKRI

3 Mins read
Perempuan desa memiliki potensi besar sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi lokal. Namun, selama bertahun-tahun potensi ini sering terabaikan karena minimnya akses…
NKRI

Pemilu Tanpa Presidential Threshold, Masa Depan Baik Bagi Demokrasi?

4 Mins read
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu aspek penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dalam perjalanan pemilu, terdapat berbagai perubahan yang memengaruhi pelaksanaan…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *