Pancasila

Guru Honorer, Membawa Harapan di Tengah Ketidakpastian

3 Mins read

Permasalahan mengenai guru honorer tidak kunjung teratasi. Saat ini, guru honorer di Indonesia menghadapi berbagai jenis permasalahan yang menghambat kinerja mereka dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi para siswa.

Guru merupakan pejuang yang patut mendapatkan perhatian khusus dan kesejahteraan hidup yang layak dalam kehidupan mereka. Permasalahan yang tidak kunjung selesai mengenai kesejahteraan akan nasib guru honorer kedepannya terus ada hingga saat ini. Kesejahteraan guru honorer di Indonesia telah menjadi topik yang mendesak untuk dibahas, mengingat peran penting mereka dalam dunia pendidikan.

Guru honorer merupakan bagian vital dalam sistem pendidikan di Indonesia. Mereka telah lama menjadi pilar utama dalam memberikan pendidikan setiap generasi, meskipun harus menghadapi kendala upah rendah, status bekerja yang tidak jelas, dan minimnya jaminan sosial bagi mereka. Guru honorer merupakan pahlawan dan pejuang untuk bangsa, mereka ada yang sudah mengabdi untuk bangsa puluhan tahun lamanya dan juga ada yang sudah mau pensiun. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan yang pasti terhadap nasib mereka.

Kondisi Terkini Kesejahteraan Guru Honorer 

Beberapa waktu lalu, pemerintah menemukan titik terang dalam menghadapi permasalahan guru honorer ini. Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan langkah konkret dalam mengurusi kesejahteraan guru honorer, yang selama ini menjadi perhatian utama dalam dunia pendidikan.

Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru honorer. Langkah ini merupakan langkah yang positif diharapkan memberikan perlindungan yang baik, upah yang layak, serta jaminan sosial yang memadai bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dalam dunia pendidikan.

Menurut proyeksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, saat ini Indonesia diprediksi akan mengalami kekurangan guru mencapai 1,3 juta pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, meninggalkan kesenjangan besar dalam kebutuhan akan tenaga pendidikan di Indonesia.

Secara spesifik, dengan adanya pelaksaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang PPPK akan memicu perubahan yang cukup signifikan dalam struktur tenaga pendidikan di Indonesia. Target penunjukan satu juta guru ASN PPPK hingga tahun 2024 menandakan pergeseran menuju peningkatan kualitas dan pergeseran guru di Indonesia. Namun, diketahui bahwa Undang-Undang ASN yang baru ini memudahkan untuk memecat ASN yang tidak memiliki prestasi dan akan digantikan dengan yang baru.

Implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Terhadap Guru Honorer 

Sejak diresmikannya Undang-Undang tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nasib guru honorer di Indonesia menjadi semakin tidak pasti. Keberadaan UU ini menimbulkan dilema bagi ribuan guru honorer yang saat ini menggantungkan nasibnya pada keputusan pemerintah.

Pada satu sisi, Undang-Undang PPPK membawa harapan baru bagi guru honorer untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik dari pemerintah. Dengan adanya pemetaan kebutuhan guru berbasis kompetensi, diharapkan standar pendidikan akan meningkat dan penghargaan terhadap profesi guru akan lebih terjamin.

Dibalik itu, implementasi Undang-Undang ini menimbulkan kekhawatiran bagi guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa status tetap. Banyak di antara mereka yang merasa terancam kehilangan pekerjaan atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PPPK. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan psikologis bagi para guru honorer yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun.

Selain itu, banyak tenaga pendidik honorer yang mengeluhkan bahwa nama mereka tidak terdaftar dalam data yang akan mendapatkan NIP mereka kalah dengan orang-orang yang memiliki jalur orang dalam. Lalu bagaimana mereka dapat mendapatkan keadilan? Sangat diperlukan adanya perbaikan dan evaluasi dalam pengimplementasiannya guna menjaga hak-hak guru honorer yang telah mengabdi pada negara dengan ikhlasnya.

Hidup dengan Memikul Ketidakpastian

Saya sebagai calon pendidik di Indonesia ini sangat berharap dengan adanya pengesahan Undang-Undang PPPK ini akan membawa pendidikan di Indonesia yang lebih baik dan dapat memenuhi hak-hak manusia dengan sebaik-baiknya. Menurut saya jika pemerintah dapat memenuhi hak para pendidik honorer, maka kualitas dari pendidikan akan menghasilkan SDM yang lebih baik pula karena motivasi mengajar mereka yang terjaga dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Banyak pertanyaan yang menjadi beban baru untuk mereka yang sangat menggantungkan nasibnya di dalam Undang-Undang ini. Apakah mereka memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari PPPK atau mereka harus kehilangan pekerjaan menjadi beban pikiran yang mengganggu bagi banyak guru honorer saat ini.

Meskipun, pemerintah membuat pernyataan bahwa seluruh guru honorer yang terdata dalam BKN otomatis dapat langsung mendapatkan NIP dan tes yang akan diberikan hanya sekadar formalitas saja. Namun, permasalahan utamanya adalah banyak daerah yang tidak mengajukan guru honorernya menjadi PPPK, itu yang membuat guru-guru honorer merasakan kekhawatiran dan cemas akan nasib mereka kedepannya, hingga bulan April 2024 ini masih banyak kecemasan yang dialami oleh guru honorer dan permasalahan yang ada tidak kunjung teratasi dengan maksimal.

Banyak guru honorer yang memiliki semangat yang tinggi dan memiliki prestasi selama mengajar terkalahkan dengan oknum yang hanya mengandalkan jalur orang dalam dan mereka guru honorer yang telah mengabdi pada negara terkadang mengalami hambatan terhalang dengan umur dan gelar yang dimiliki.

Pemerintah perlu memberikan kejelasan dan perlindungan yang memadai bagi para guru honorer dan perlunya penyelarasan antara kebijakan pemerintah dengan kondisi riil di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa guru honorer juga mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Agar tidak hanya sekadar janji yang ditebar untuk mereka para pejuang pendidikan.

Pembinaan dan pelatihan terarah juga diperlukan untuk diberikan kepada guru honorer untuk meningkatkan kompetensi mereka dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PPPK dan pemerintah memastikan bahwa UU tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi mereka yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Perlunya perkembangan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan untuk melindungi hak dan kesejahteraan guru honorer menjadi kunci utama dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.  Semoga keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi profesi guru di Indonesia.

Marsella Queen

Senang menulis
1380 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
Pancasila

Transformasi Pendidikan Dasar Melalui Problem-Based Learning

3 Mins read
Pendidikan adalah fondasi utama dalam membentuk karakter dan kecerdasan generasi penerus bangsa. Salah satu aspek yang menjadi perhatian penting di sekolah dasar…
Pancasila

Kesejahteraan Ketahanan Pangan Melalui Strategi Berkelanjutan

3 Mins read
Ketahanan pangan merupakan sebuah bahasan yang selalu menjadi topik hangat di berbagai negara. Melalui berbagai pendefinisian tentang ketahanan pangan (food security), mempunyai…
Pancasila

Cut Nyak Dien: Simbol Perlawanan dan Keteguhan Perempuan Aceh

3 Mins read
Nama Cut Nyak Dien tidak dapat dipisahkan dari kisah perjuangan melawan penjajah Belanda di Nusantara. Ia adalah tokoh perempuan yang menjadi simbol…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *