Jaga Pilar

Guru, Sang Pahlawan yang Toleran

4 Mins read

Ada dua momen penting di bulan November ini, yaitu Hari Pahlawan (10 November) dan Hari Guru (25 November). Kedua hari ini mempunyai kaitan satu sama lain.

November adalah bulan penuh berkah bagi para pahlawan. Bulan di mana segala bentuk pengorbanan mereka di masa lalu diberikan kompensasi berupa penghargaan material dan moril berupa penyematan gelar sebagai pahlawan nasional.

Terkait pahlawan dan kepahlawanan, sekarang ini ada banyak varian gelar pahlawan yang bisa disematkan pada insan-insan yang menonjol ataupun mempunyai peranan besar dalam bidang yang digelutinya, di antaranya pahlawan olahraga bagi para atlet, pahlawan seni dan budaya bagi para seniman dan budayawan, pahlawan devisa bagi para tenaga kerja Indonesia, dan pahlawan pendidikan bagi para guru.

Dari beberapa jenis penamaan gelar itu, masing-masing mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas jerih payah dan pengorbanannya. Namun, dari sejumlah deretan penamaan gelar pahlawan yang ada, ada satu penyebutan gelar yang terasa “janggal” dan bertendensi mendiskreditkan penggelutnya, yaitu gelar “pahlawan tanpa tanda jasa” untuk para pendidik. Anehnya lagi, penamaan ini hanya ada di profesi guru.

Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Almarhum Sartono, pencipta lagu Hymne Guru, inilah yang saya sebut pelabelan profesi yang destruktif, pembiaran bahkan pembodohan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh pemerintah dan masyarakat terhadap profesi ini. Terlepas dari tujuan mulia penciptaan lagu ini oleh Pak  Sartono, harus disadari bahwa pelabelan ini secara psikologis sangat menjatuhkan mental dan kewibawaan para guru.

Walaupun sudah ada perbaikan, namun pemerintah masih tampak kurang serius mengapresiasi dan menangani berbagai hal yang terkait dengan guru, antara lain tingkat kesejahteraan guru yang masih rendah, jenjang karier guru yang suram, proses sertifikasi dan berbagai tunjangan lain yang terlalu birokratis, diskriminatif dan bertele-tele (beda guru negeri dengan swasta).

Selain itu, rekrutmen calon pendidik yang asal-asalan, sinkronisasi antara lembaga penyedia calon pendidik dengan kebutuhan pasar yang tak sejalan, jalur pengembangan diri dan profesional yang tersendat-sendat, sistem distribusi dan mutasi guru yang tak berkeadilan antara satu daerah dengan daerah lain (khusus bagi guru negeri), kebijakan penaikan batas kelulusan sertifikasi dan berbagai permasalahan lainnya.

Di sisi lain, masyarakat pun mengamini bahwa pekerjaan sebagai guru kurang layak dijadikan sandaran hidup, berkaca dari realita sosial dan ekonomi yang terpampang di hadapan mereka, sebagaimana tercermin dalam keseharian kehidupan mayoritas guru di Indonesia.

Karena itulah, menurut, saya, labelisasi ini tidak tepat dan cenderung diskriminatif. Pelabelan ini adalah salah satu pemicu mengapa pekerjaan sebagai guru dihindari banyak orang-orang cerdas dan berbakat negeri ini, bersebab masih kalah pamor dibanding pekerjaan-pekerjaan lain yang tak hanya menawarkan penghasilan yang menarik, tapi juga jenjang karier yang menjanjikan plus apresiasi sosial di masyarakat.

Mereka lebih memilih bekerja di pekerjaan dan negara lain sebagai pekerja-pekerja terampil dan ahli. Fenomena inilah yang kita kenal sebagai brain-drain  (pembajakan manusia-manusia berkualitas suatu bangsa oleh bangsa lain).

Profesi Guru

Dulunya memang guru belum dianggap sebagai profesi layaknya profesi dokter ataupun pengacara. Namun, sejak terbitnya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru menjadi sebuah profesi, para pelita bangsa ini menjadi profesional-profesional yang dalam menjalankan profesinya sebagai sumber kehidupannya memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Itulah sebabnya mengapa sekarang ini guru juga kerap disebut pendidik profesional, yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Profesi yang juga menuntut pengembangan diri dan profesional secara berkesinambungan melalui berbagai program pelatihan dan peningkatan karir dan akademis.

Bersebab dari hal tersebutlah mengapa para guru tidak hanya sekadar mempertahankan ilmunya, para guru juga senantiasa dituntut untuk terus memperbaharui ilmu yang dipunyai, terbuka kepada perubahan-perubahan dalam dunia kependidikan dan teknologi serta terus mengikuti perkembangan zaman sebagai modal awal menuju guru yang aktif, kreatif, inovatif, dan inspiratif guna menghasilkan generasi emas para pembelajar negeri ini.

Pahlawan Berjasa yang Toleran

Profesi guru ini sangatlah pantas mendapatkan tempat dan pelabelan yang layak. Tanpa menafikan arti penting dari penghargaan berbentuk materil berupa pendapatan dan berbagai insentif lainnya yang tidak hanya layak dan manusiawi tapi juga bergengsi, pengakuan dalam bentuk immateril pun tak kalah penting. Contohnya adalah penihilan labelisasi bahwa guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa” dan penghilangan stigma sebagai kaum intoleran.

Karena apa? Karena guru memang berjasa dan pantas untuk mendapat jasa sebagaimana profesi lainnya. Tapi, bukan berarti guru silau dan “mabuk” dengan gelar dan hanya mementingkan gelar beserta imbalan materinya semata. Guru hanya minta perlakuan yang wajar, adil, dan mengangkat harkat serta derajat mereka.

Terlepas dari temuan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, medio Agustus-September 2018 lalu, yang menerangkan bahwa terdapat 63,07% guru di Indonesia yang berorientasi intoleran, saya sendiri masih yakin guru adalah sumber dan manusia-manusia yang toleran dan menebarkan toleransi.

Guru adalah pahlawan yang berjasa mendidik, membina, membentuk karakter bangsa dan mencerdaskan generasi muda bangsa melawan penjajahan modern berupa infiltrasi budaya, etika, norma, dan ideologi yang kurang pantas, yang sebenarnya jauh lebih berbahaya dari sekadar penjajahan fisik. Hal-hal tersebut adalah bentuk dari sikap kepahlawanan yang selalu melekat pada insan guru.

Karena itu, guru bukanlah sekadar target untuk mendulang suara manakala profesi ini dikaitkan dengan politik dan tahun politik. Terlalu sering kita dengar para politisi memberikan berbagai janji muluk yang sulit terealisasikan.

Contohnya adalah adanya salah satu pasangan yang menjanjikan memberikan gaji di seputaran Rp 20 juta bagi para guru apabila terpilih. Di satu sisi, ini menunjukkan guru memegang peranan sangat penting dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga layak untuk dijadikan komoditas politik guna meraih suara. Namun, di sisi lain, lagi-lagi arti kepahlawanan guru ini terkesan dimaknai sebatas musim kampanye saja.

Harusnya tidak ada lagi muncul janji-janji kampanye yang meninabobokkan itu, tak ada lagi dikotomi antarpahlawan. Karena semua sama penting. Dan kita juga harus ingat bahwa guru juga pahlawan yang berjasa. 

Guru adalah insan yang selalu melakonkan sikap kepahlawanannya melalui jalur kependidikan dan selalu menebar sikap dan semangat toleransi.

Selamat Hari Pahlawan dan Hari Guru 2019!

Freddy Nababan

Pegiat literasi di Toba Writers Forum (TWF), dan mahasiswa Pascasarjana Nommensen, Medan.
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Jaga Pilar

KPPMPI Melindungi Nelayan Kecil, Asa untuk Bangsa?

2 Mins read
Masuknya nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, bukan terjadi sekali dua kali. Dimana hal ini menjadikan kerugian tersendiri…
Jaga Pilar

Dampak Penambangan Pasir di Sungai Batanghari, Ancaman atas Bangsa?

3 Mins read
Sungai Batanghari adalah salah satu sungai terpanjang di sumatera yang mengalir melintasi provinsi jambi. Sungai batanghari memiliki manfaat yang sangat tinggi, sungai…
Jaga Pilar

Dampak Kebijakan Impor dan Ekspor terhadap Stabilitas Ketahanan

1 Mins read
Kebijakan impor dan ekspor pangan di Indonesia memiliki pengaruh signifikan terhadap ketahanan pangan nasional, terutama dalam aspek stabilitas harga pangan. Kebijakan ini…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *