Religius

Hadis-hadis Larangan Mencela: Pendosa Pun Tidak Boleh Dicela

3 Mins read

Pilarkebangsaan.com – Suatu kali, nabi bersama sahabat menempati sebuah ruangan. Ternyata setelah diteliti, di dalam ruangan tersebut terdapat hewan-hewan kecil dan kotor semacam kutu yang menggigiti mereka. Para sahabat tersebut kemudian mencela hewan-hewan kecil tersebut, karena dianggap membuat mereka menjadi tidak nyaman.

Menyaksikan hal tersebut, Nabi kemudian menegur para sahabat yang mencela. Nabi dengan tegas melarang para sahabat, serta muslim secara umum untuk tidak mencela, bahkan hal yang menyakitkan dan kotor sekalipun.

Menurut Nabi, para sahabat saat itu seharusnyaย bersyukur, karena dengan adanya hewan kecil semacam kutu-kutu yang mengigiti mereka, para sahabat menjadi terbangun, teringat Allah danย berdzikirย kepadanya.

Kisah tersebut terekam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani dalamย al-Muโ€™jam al-Awsathย dan Imam Ibn Hajar al-Asyqalani dalamย al-Mathalib al-โ€˜Aliyah.ย Dua riwayat ini diambil dari Ali bin Abi Thalib.

ุนู†ู’ ุนูŽู„ููŠู‘ู ุจู’ู†ู ุฃุจููŠ ุทุงู„ูุจู ู‚ุงู„ูŽ: ู†ูŽุฒูŽู„ู’ู†ุง ู…ูŽู†ุฒูู„ู‹ุง ููŽุขุฐูŽุชู’ู†ุง ุงู„ุจูŽุฑุงุบููŠุซู ููŽุณูŽุจูŽุจู’ู†ุงู‡ุงุŒ ููŽู‚ุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ: ยซู„ุง ุชูŽุณูุจู‘ููˆู‡ุงุ› ููŽู†ูุนู’ู…ูŽุชู ุงู„ุฏู‘ุงุจู‘ูŽุฉูุ› ููŽุฅู†ู‘ูŽู‡ุง ุฃูŠู’ู‚ูŽุธูŽุชู’ูƒูู…ู’ ู„ูุฐููƒู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู

Artinya, โ€œDari Ali bin Abi Thalib berkata, โ€œSaat kami tinggal di suatu tempat (bersama Rasulullah SAW), kami digigiti hewan kecil (semacam kutu atau rayap), lalu kami mencelanya. Rasulullah SAW pun menegur โ€œJangan cela hewan-hewan itu. Hewan tersebut adalah hewan yang berkah, karena mereka membangunkan kalian untuk berdzikir kepada Allah SWT.โ€

Hadis di atas menunjukkan bahwa kita tidak boleh mencela apapun, bahkan hewan-hewan kecil yang menggigiti badan kita. Larangan mencela juga tidak hanya sebatas itu, dalam beberapa riwayat nabi berkali-kali mengingatkan untuk tidak mudah mencela.

Penulis melacak hadis-hadis yang diawali dengan kata โ€œla tasubbuโ€ย (jangan mencela) untuk menemukan sabda-sabda nabi yang berkaitan dengan larangan mencela, sekaligus melihat dalam hal apa saja larangan-larangan tersebut disampaikan oleh nabi.

Larangan Mencela Udara (Suhu) Panas

Dalam riwayat al-Thabrani, nabi juga pernah memperingatkan para sahabat yang mencela udara panas yang saat itu melanda daerah tempat tinggal nabi.

ุนูŽู†ู’ ุฃุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽุŒย  ู‚ุงู„ูŽ: ุณูุจู‘ูŽุชู ุงู„ุญูู…ู‘ู‰ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ ููŽู‚ุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ: ยซู„ุงย ุชูŽุณูุจู‘ููˆู‡ุงย ููŽูˆุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู†ูŽูู’ุณููŠ ุจููŠูŽุฏูู‡ู ุฅู†ู‘ูŽู‡ุง ู„ูŽุชูุฐู’ู‡ูุจู ุฐูู†ููˆุจูŽ ุงู„ู…ูุคู’ู…ูู†ู ูƒูŽู…ุง ูŠูุฐู’ู‡ูุจู ุงู„ูƒููŠุฑูŽ ุฎูŽุจูŽุซูŽ ุงู„ุญูŽุฏููŠุฏูยป

โ€œDariย Abu Hurairah RA, berkata, โ€œKetika suhu panas dicela (oleh sahabat nabi) di depan Rasul, Rasul pun bersabda, โ€œJangan mencela udara panas. Demi Dzat yang menguasai nyawaku, sesungguhnya udara panas itu dapat menghilangka dosa-dosa orang mukmin sebagaimana kira yang menghilangkan kotoran-kotoran di besi.โ€ (H.R al-Thabrani dalamย al-Dua al-Thabrani)

Hal penting dalam larangan tersebut sebenarnya bukan hanya sebatas bahwa hawa panas dapat membuat ini dan itu, melainkan perbuatan mencela adalah hal yang kurang baik. Hal ini tentu juga berlaku jika suatu saat ada udara dingin lalu kita pun mencelanya.

Larangan Mencela Angin

Dalam Sunan al-Tirmidzi disebutkan sebuah kisah bahwa Rasulullah SAW melarang untuk mencela angin. Pada saat itu terjadi semacam angin kencang. Para sahabat kemudian mencela angin tersebut karena dianggap merusak dan merugikan. Alih-alih mencela, Rasul malah menganjurkan untuk berdoa.

ุนู† ุฃุจูŠ ุจู† ูƒุนุจุŒ ู‚ุงู„: ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ โ€“ ๏ทบ -: ยซู„ุงย ุชุณุจูˆุงย ุงู„ุฑูŠุญุŒ ูุฅุฐุง ุฑุฃูŠุชู… ู…ุง ุชูƒุฑู‡ูˆู† ูู‚ูˆู„ูˆุง: ุงู„ู„ู‡ู… ุฅู†ุง ู†ุณุฃู„ูƒ ู…ู† ุฎูŠุฑ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฑูŠุญ ูˆุฎูŠุฑ ู…ุง ููŠู‡ุง ูˆุฎูŠุฑ ู…ุง ุฃู…ุฑุช ุจู‡ุŒ ูˆู†ุนูˆุฐ ุจูƒ ู…ู† ุดุฑ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฑูŠุญ ูˆุดุฑ ู…ุง ููŠู‡ุง ูˆุดุฑ ู…ุง ุฃู…ุฑุช ุจู‡ยป.

โ€œDari Ubai bin Kaโ€™ab berkata, Rasulullah SAW bersabda, โ€œJangan kalian mencela angin. Jika kalian mendapati angin tersebut merugikan kalian, maka berdoalah, โ€œAllahumma inna nasโ€™aluka min khairi hadzihirrihย  wa khairi ma fiha, wa khairi ma umirta bihi, wa naudzu bika min syarri hadzihirrih wa syarri ma fiha wa syarri ma umirta bihi.โ€ย (H.R al-Tirmidzi)

Larangan Mencela Pendosa

Bagi kita, para pendosa memang sepertinya layak untuk mendapat celaan dan makian. Kita juga sering kali melihat, orang-orang yang dianggap bersalah, bahkan yang belum dibuktikan secara hukum, sudah dicela dan dibully rame-rame di media sosial. Kita menganggapnya seakan biasa saja. Tapi ternyata, bagi nabi, hal seperti itu dilarang.

Nabi pernah memperingatkan orang-orang yang mencela pezina yang sedang dirajam oleh nabi. Namanya Maiz bin Malik. Saat ia dirajam, orang-orang yang ada di sekitarnya pun mencelanya. Nabi lantas melarang perbuatan para pencela tersebut.

ุนู†ู’ ุฃุจููŠ ุงู„ูููŠู„ู ู‚ุงู„ูŽ: ู‚ุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ ยซู„ุง ุชูŽุณูุจู‘ููˆู‡ูยป ูŠูŽุนู’ู†ููŠ ู…ุงุนูุฒูŽ ุจู’ู†ูŽ ู…ุงู„ููƒู ุญููŠู†ูŽ ุฑูุฌูู…ูŽ

โ€œDari Abu al-Fil berkata, Rasulullah SAW bersabda, โ€œJangan mencelanyaโ€, yakni Maiz bin Malik saat dia dirajam.โ€ (lihat: al-Kunฤ wal Asmฤ li al-Daulabi)

Maiz bin Malik ini mungkin bagi kita adalah seperti orang-orang bersalah di media sosial pada umumnya, yaitu berhak kita cela, maki, dan buli, namun bagi nabi ia tetap manusia yang terlarang untuk dicela, meskipun ia telah melakukan dosa. Apalagi jika mereka telah mengakui kesalahan dan bertaubat.

Dalam hadis lain disebutkan, bahwa Maiz bin Malik pun bertaubat, lalu nabi mengampuninya.

ู…ุงุนูุฒู ุจู’ู†ู ู…ุงู„ููƒู ุงู„ุฃุณู’ู„ูŽู…ููŠู‘ู ุฃุณู’ู„ูŽู…ูŽุŒ ูˆุตูŽุญูุจูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ๏ทบุŒ ูˆู‡ููˆูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฃุตุงุจูŽ ุงู„ุฐู‘ูŽู†ู’ุจูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ู†ูŽุฏูู…ูŽุŒ ููŽุฃุชู‰ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบุŒ ูุงุนู’ุชูŽุฑูŽููŽ ุนูู†ู’ุฏูŽู‡ูุŒ ูˆูƒุงู†ูŽ ู…ูุญู’ุตูŽู†ู‹ุงุŒ ููŽุฃู…ูŽุฑูŽ ุจูู‡ู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบุŒ ููŽุฑูุฌูู…ูŽุŒ ูˆู‚ุงู„ูŽ: ยซู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุชุงุจูŽ ุชูŽูˆู’ุจูŽุฉู‹ ู„ูŽูˆู’ ุชุงุจูŽู‡ุง ุทุงุฆูููŽุฉูŒ ู…ูู† ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ู„ูŽุฃุฌู’ุฒูŽุชู’ ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ู’ยป

โ€œMaiz bin Malik al-Aslami masuk Islam dan menjadi sahabat nabi. Namun ia adalah nabi yang berbuat dosa lalu menyesal. Ia kemudian mendatangi Rasul dan mengakui kesalahannya. Ia mengakui telah berzina (muhsan). Nabi pun memutuskan hukuman rajam untuknya. Nabi lalu berkata, โ€œ(Maiz) sungguh telah bertaubat. Jika ada umatku yang bertaubat, maka aku akan mengampuninya.โ€

Dalam riwayat lain disebutkan bahwaย Abu Dardaโ€™ย menegur orang yang mencela pencuri. Ia malah menganjurkan sang pencela itu bersyukur karena ia telah diselamatkan dari musibah pencurian.

Bayangkan, kepada orang yang berdosa saja, nabi dan para sahabat saha melarang untuk mencelanya, apalagi kepada orang yang tidak salah. Tentu, larangannya akan semakin berat dari pada mencela pendosa.

Larangan Mencela Makanan

Selain ditemukan larangan mencela dengan kataย la tasubbu,ย penulis juga menemukan hadis larangan mencela dengan redaksi lain, salah satunyaย mฤ `ฤbaย (ู…ุงุนุงุจ). Salah satu laranga yang menggunakan redaksi ini adalah larangan mencela makanan. Namun hadis ini tidak menceritakan nabi melarang atau menegur siapapun. Hadis ini hanya kesaksian Abu Hurairah atas nabi yang tidak pernah mencela makanan.

ุนูŽู†ู’ ุฃุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ุงู„ูŽ: ู…ุง ุนุงุจูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู โ€“ ๏ทบ โ€“ ุทูŽุนุงู…ู‹ุง ู‚ูŽุทู‘ูุŒ ุฅู†ู ุงุดู’ุชูŽู‡ุงู‡ู ุฃูƒูŽู„ูŽู‡ูุŒ ูˆุฅู†ู’ ูƒูŽุฑูู‡ูŽู‡ู ุชูŽุฑูŽูƒูŽู‡ู.

โ€œDari Abu Hurairah RA, berkata, Rasul SAW tidak pernah mencela makanan. Jika ia menyukainya, ia memakannya, jika tidak, maka ia meninggalkannya.โ€

Dari beberapa hadis larangan mencela di atas, disimpulkan bahwa, meskipun ada seorang pendosa, ada hal-hal yang merugikan, kita tetap tidak boleh mencelanya. Dari pada mencelanya, kita dianjurkan untuk berdoa dari hal-hal tersebut. (AN)

Wallahu aโ€™lam.

M Alvin Nur Choironi

Redaktur Islamidotco, Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat kajian tafsir dan hadis.
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Religius

Islamisme: Tantangan Abadi dalam Sejarah dan Masa Depan NKRI

2 Mins read
Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), isu hubungan antara Islam dan negara telah menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Di satu…
Religius

Djindar Tamimy: Jejak Pemikiran dan Perjuangan Ideolog Muhammadiyah

12 Mins read
โ€œPada dasarnya setiap manusia memiliki empat dimensi pergaulan : pergaulan dengan sesama manusia, pergaulan dengan lingkungan hidup, pergaulan dengan diri sendiri, dan…
Religius

Meneroka Makna Hari Guru Nasional dalam Islam

2 Mins read
Dalam dinamika sosial yang semakin kompleks, peran guru telah berevolusi menjadi jauh lebih dari sekadar pengajar. Guru kini berperan sebagai arsitek masa…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *