Telaah

Hukum Bergeser dari Tempat Adzan untuk Iqamah

1 Mins read

Ketika kita mengumandangkan adzan di suatu tempat, biasanya kita juga mengumandangkan iqamah di tempat tersebut, tanpa berpindah tempat atau bergeser. Namun demikian, dalam keadaan tertentu terkadang kita juga berpindah tempat. Sebenarnya, bagaimana hukum berpindah tempat atau bergeser dari tempat adzan untuk iqamah?

Menurut para ulama, berpindah tempat atau bergeser dari tempat adzan untuk iqamah hukumnya adalah sunnah. Kita dianjurkan untuk tidak mengumandangkan adzan dan iqamah di tempat yang sama. Sebaliknya, kita dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah di tempat yang berbeda.

Perpindahan tempat antara adzan dan iqamah ini bisa kita lakukan dengan cara kita bergeser ke belakang, ke depan, ke samping kanan atau ke samping kiri. Yang penting ada perpindahan dan pergeseran tempat dari tempat dikumandangkannya adzan dan tempat dikumandangkannya iqamah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;

والمستحب ان يقعد بين الأذان والإقامة قعدة ينتظر فيها الجماعة لان الذي رآه عبد الله ابن زيد رضي الله عنه في المنام اذن وقعد قعدة ولأنه إذا الأذان أوصل بالإقامة فات الناس الجماعة فلم يحصل المقصود بالأذان ويستحب ان يتحول من موضع الأذان إلى غيره للإقامة لما روى في حديث عبد الله بن زيد  ثم استأخر غير كثير ثم قال مثل ما قال وجعلها وترا

Dianjurkan untuk duduk antara adzan dan iqamah seukuran duduk yang bisa menunggu shalat berjemaah. Karena adzan yang dimimpikan oleh Abdullah bin Zaid adalah; dia adzan lalu duduk sejenak. Selain itu, jika disambung antara adzan dan iqamah, maka jemaah akan ketinggalan shalat berjemaah, dan jika demikian, maka maksud adzan tidak tercapai. Dan dianjurkan berpindah atau bergeser dari tempat adzan ke tempat lainnya untuk mengumandangkan iqamah. Ini berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid; ia mundur ke belakang sedikit lalu dia mengucapkan kalimat adzan dengan menjadikannya ganjil.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi berkata sebagai berikut;

واما استحباب التحول للإقامة إلى غير موضع الأذان فمتفق عليه للحديث

Adapun kesunnahan berpindah tempat untuk iqamah dari selain tempat adzan sudah disepakati oleh para ulama berdasarkan sebuah hadis.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat diketahui bahwa berpindah atau bergeser dari tempat adzan ke tempat lain untuk mengumandangkan adzan adalah sunnah. Bahkan para ulama telah sepakat mengenai kesunnahan berpindah ini.

Moh Juriyanto. Peneliti el-Bukhari Institute
Selengkapnya baca di I
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Telaah

Ekosistem Bisnis Car Rental di Bandara Soekarno Hatta

23 Mins read
Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan gerbang utama transportasi udara Indonesia dengan jumlah penumpang yang terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai salah satu bandara tersibuk…
Telaah

Prinsip Pareto: Strategi Cerdas Manajemen Keuangan Saat Lebaran

1 Mins read
Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti-nanti, penuh kebahagiaan dan kebersamaan. Namun, tak bisa dimungkiri, momen ini juga identik dengan peningkatan pengeluaran. Dari…
Telaah

Ketidakpastian Opini Publik, Antara Keyakinan dan Ambivalensi

3 Mins read
“Lebih baik ragu-ragu daripada salah melangkah, atau lebih baik yakin meski tersesat?” Pernyataan ini mungkin terdengar seperti dilema filosofis yang biasa ditemukan dalam…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *