ย Saat ini banyak di antara para muslimah yang membuka jilbab ketika berada di hadapan wanita non muslim. Ini disebabkan karena mereka sama-sama perempuan sehingga dianggap wajar andaikan mereka melepas jilbabnya. Namun sebenarnya bagaimana hukum membuka jilbab di hadapan wanita non muslim ini, apakah sama denganย membuka jilbabย di hadapan sesama muslimah yang lain? (Baca:ย Wanita Non Muslim Memakai Hijab, Gimana Pandangan Hukum Islam?)
Membuka jilbab bagi seorang muslimah di hadapan perempuan non muslim hukumnya adalah boleh. Ini karena bagian kepala, termasuk rambut, bukan termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi oleh seorang muslimah ketika ia berada di hadapan perempuan non muslim.
Menurut ulama Hanabilah, batasan aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan non muslim itu sama batasannya ketika berada di hadapan laki-laki yang mahram, yaitu antara pusar dan lutut. Jika mengikuti pendapat ini, maka perempuan muslimah boleh menampakkan rambut, atau anggota lain selain anggota yang berada di wilayah antara pusar dan lutut kepada perempuan non muslim. Ia boleh membuka jilbabnya di hadapan perempuan non muslim karena hal itu tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi.
Sementara menurut kebanyakan para ulama, batasan aurat perempuan muslimah ketika berada di hadapan perempuan non muslim adalah semua badannya kecuali anggota tubuh yang biasa tampak ketika perempuan melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Misalnya, lengan, betis, dan tentunya kepala.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabย Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhuย berikut;
ููุนูููุฑูุฉู ุงูู ูุณูููู ูุฉู ุงูู ูุงู ู ุงูููุงููุฑูุฉู: ุนูููุฑูุฉู ุงููู ูุณูููู ูุฉู ุงูู ูุงู ู ุงููููุงููุฑูุฉู ุนูููุฏู ุงููุญูููุงุจูููุฉู ููุงุงูุฑููุฌููู ุงููู ูุญูุฑูู ู: ู ูุงุจููููู ุงูุณููุฑููุฉู ููุงูููุฑููุจูุฉู. ููููุงูู ุงููุฌูู ูููููุฑู: ุฌูู ูููุนู ุงููุจูุฏููู ู ูุงุนูุฏูุงู ูุงุธูููุฑู ุนูููุฏู ุงููู ูููููุฉู ุงููู ุงูุงูุณูุบูุงูู ุงููู ูููุฒููููููุฉู.
Batasan aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan non muslim; aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan non muslim seperti di hadapan laki-laki mahram, yaitu antara pusar dan lutut. Menurut kebanyakan ulama, semua badan kecuali anggota yang tampak ketika bekerja, yaitu bekerja pekerjaan-pekerjaan rumah.
Karena itu, baik mengikuti pendapat ulama Hanabilah maupun kebanyakan para ulama, seorang muslimah boleh membuka jilbabnya ketika berada di hadapan perempuan non muslim. Ini karena bagian kepala, termasuk rambut, termasuk bagian tubuh yang biasa dibuka oleh perempuan ketika mengerjakan pekerjaan rumah, dan menurut ulama Hanabilah tidak termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi.