Perempuan yang baru saja ditinggalkan suaminya pasti merasa sedih dan kesepian. Untuk menghilangkan kesedihan tersebut biasanya mereka menumpahkan perasaan di media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan lain-lain. Tak jarang mereka juga mengunggah foto-foto pribadi. Lalu bagaimana pandangan fikih tentang hukum mengunggah foto di medsos pada masa iddah?
Di Dalam Islam, seorang perempuan yang baru saja ditinggal wafat suaminya maka ia mempunyai ketentuan khusus yang biasa disebut dengan iddah. Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan agar tidak langsung menikah sesaat setelah berpisah dengan sang suami. Hal ini diwajibkan agar janin yang berada di dalam rahim tidak bercampur dengan sperma laki-laki lain.
Di dalam kitab Fathu al-Mu’in Syekh Zainuddin al-Malibary dari mazhab Syafi’i mendefinisikan iddah sebagai berikut :
وهي شرعا مدة تتربص فيها المرأة لمعرفة براءة رحمها من الحمل
“Iddah menurut syara adalah masa tunggu bagi perempuan yang bertujuan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin”. (Zainuddin Ahmad ibn Abd al-Aziz al-Malibary, Fath al-Muin, Hal 523.)
Iddah bagi perempuan dibedakan menjadi dua jenis:
Pertama, iddah yang disebabkan perceraian. Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dan tidak dalam keadaan hamil maka iddahnya adalah tiga kali sucian, namun jika perempuan tersebut sudah memasuki masa menopause maka iddahnya adalah tiga bulan. Jika perempuan tersebut dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai ia melahirkan.
Kedua, iddah sebab meninggalnya sang suami. Perempuan yang baru saja ditinggal wafat suaminya wajib beriddah selama empat bulan sepuluh hari. Ketentuan ini apabila ia tidak dalam keadaan hamil, namun jika ia sedang hamil maka iddahnya sampai melahirkan. (Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarh Matan Taqrib, Hal 117).
Saat menjalani masa iddah, Perempuan tidak diperbolehkan untuk keluar rumah dengan alasan apapun kecuali ada kebutuhan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Shahabiyah Furai’ah radhiallahu ‘anha:
امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Menetaplah di rumah dimana saat suamimu meninggal, sampai masa ‘iddahmu selesai” [HR Ibnu Majah: 2031]
Bahkan, selain wajib menjalani iddah perempuan yang baru saja ditinggal wafat suaminya juga harus melakukan ihdad selama tiga hari. Yakni meninggalkan wewangingan dan memakai pakaian yang menarik. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim di dalam kitab Fathu al-Qarib:
ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة بترك لبس مصبوغ يقصد به الزينة كثوب أصفر أو أحمر و الامتناع من الطيب أي من استعماله في بدن أو ثوب
“Diwajibkan bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya untuk berihdad, yakni tidak menghias diri seperti memakai pakaian yang berwarna kuning atau merah dan mencegah diri dari memakai wewangian pada anggota tubuh ataupun pakaian.”(Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarah Matan Taqrib, Hal 118)
Alhasil, Bermain media sosial seperti Facebook dan yang lain bagi perempuan yang sedang menjalani iddah hukumnya diperbolehkan, selama ia tidak memposting sesuatu yang dapat menarik perhatian laki-laki, seperti foto-foto dengan dandanan cantik atau status yang berunsur sahwat. Sebab perempuan yang baru saja ditinggal wafat suaminya diwajibkan ber-ihdd atau berkabung serta menjalani iddah guna terhidar dari pernikahan sebelum masa iddah selesai.
Wallahu a’lam
Mohamad Mochsin
Selengkapnya baca di I