Telaah

Islam Radikal di Indonesia (2): Memahami ideologi dan Corak Radikalisme

2 Mins read

Berbicara Islam radikal, saya mencoba memulainya dengan pertanyaan apa warna ideologi yang khas dari sebuah Islam radikal? Harus dicermati bahwa dalam beberapa literatur, beberapa istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah fenomena kontemporer fundamentalisme dalam Islam nyatanya tidak pernah seragam.

Oleh karena itu, istilah Islam radikal kerap dipakai secara berlebihan bahkan melampaui batas dengan istilah Islam fundamentalis atau Islam revivalis. Misalnya saja, John L. Esposito dalam bukunya yang berjudul Islam: The Straight Path (1988), lebih suka menggunakan istilah Islam revivalis untuk menunjukkan gerakan Islam kontemporer tersebut.

Secara umum, meminjam terminologi Esposito, kita dapat mengidentifikasi beberapa landasan ideologi yang dijumpai dalam gerakan-gerakan tersebut, di antaranya:

Pertama, kelompok-kelompok ini berpendapat bahwa Islam adalah sebuah pandangan hidup yang komprehensif dan bersifat total. Dengan demikian, Islam itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan politik, hukum, dan masyarakat.

Kedua, mereka seringkali menganggap bahwa ideologi masyarakat Barat yang sekuler dan cenderung materialistis harus ditolak.

Mereka juga menyakini bahwa masyarakat Muslim telah gagal membangun masyarakat beragama yang ideal karena telah berpaling dari ‘jalan lurus’ sesuai dengan ajaran Islam dengan mengikuti pandangan Barat yang sekuler dan materialistis tersebut.

Ketiga, mereka cenderung mengajak pengikutnya untuk kembali ke Islam sebagai sebuah usaha untuk perubahan sosial. Perubahan ini hanya mungkin dilakukan dengan mengikuti sepenuhnya ajaran-ajaran Islam yang otentik seperti Al-Quran dan Sunnah.

Keempat, karena ideologi masyarakat Barat harus ditolak, maka secara otomatis peraturan-peraturan sosial yang lahir dari tradisi Barat, yang banyak berkembang pada masyarakat Muslim sebagai sebuah warisan kolonialisme, juga harus ditolak.

Sebagai gantinya, masyarakat Muslim harus menegakkan hukum Islam sebagai satu-satunya sumber hukum yang diterima.

Kelima, meskipun banyak yang menganggap kelompok-kelompok ini telalu mengagung-agungkan kejayan Islam di masa lalu yang tercerminkan pada sikap ouritan dalam upaya pemberlakuan sistem sosial dan hukum yang sesuai dengan masa Nabi Muhammad SAW dan dengan jelas menolak ideologi masyarakat Barat, namun pada kesempatan yang sama, kelompok-kelompok ini sebenarnya tidak meniolak modernisasi.

Setidaknya, mereka tidak menolak modernisasi, seperti juga halnya mereka tidak menolak sains dan teknologi, sejauh hal-hal yang tidak bertentangan dengan standar keagamaan yang telah mereka anggap mapan dan final.

Terlebih lagi, jika memungkinkan, hal-hal itu dapat disubordinasikan ke dalam nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam.

Ilustrasi yang paling mudah menggambarkan adalah bagaimana dalam sosialisasi dan demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa gerakan Islam tersebut, penggunaan alat-alat elektronik dan internet bukan merupakan hal yang tabu dalam mendukung keberhasilan aksi mereka.

Keenam, mereka berkeyakinan bahwa upaya-upaya Islamisasi pada masyarakat Muslim tidak akan berhasil tanpa menekankan aspek pengorganisasian ataupun pembentukan sebuah kelompok yang kuat.

Meskipun terkadang berskala kecil, kelompok yang dibangun biasanya secara ideologis berkarakter kuat, dengan mengandalkan sebagian anggota kelompok yang lebih terdidik dan terlatih

Dengan cara seperti inilah, mereka dapat menyakinkan para pengikutnya untuk menjalankan tugas suci keagamaan dalam rangka menegakkan hukum Islam.

1383 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
Telaah

Benarkah Media Sosial Membentuk Opini Kita?

3 Mins read
Dunia maya kini menjadi medan pertempuran narasi. Isu sosial, politik, bahkan kesehatan, kerap menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Tak jarang,…
Telaah

Pemilu 1955 dan Asal Mula Demokrasi Liberal dengan Segala Dinamikanya

5 Mins read
Periode demokrasi liberal di Indonesia dimulai dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 1955, lalu berakhir dengan diumumkannya Dekrit Presiden 1959 perihal kembali ke Undang-Undang…
Telaah

Sistem Asuransi Nasional: Asuransi Syariah dan Konvensional Sama Saja?

4 Mins read
Apakah asuransi syariah hanya sekadar varian dari asuransi konvensional? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi masyarakat yang baru mengenal sistem ekonomi berbasis syariah. Untuk menjawabnya, kita…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.