Berbicara mengenai konsep pembangunan ekonomi Indonesia, tidak lepas dengan nama fenomenal Prof. Mubyarto, Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pakar ekonomi kerakyatan. Prof. Mubyarto yang wafat tanggal 24 Mei 2005 ini telah banyak memberikan sumbangsih pemikiran dalam ekonomi nasional, sebut saja ekonomi pertanian, ketimpangan, kemiskinan, bangun usaha, serta kesejahteraan sosial.
Pemikiran monumental pria yang lahir 3 September 1938 ini yaitu sistem Ekonomi Pancasila. Sejak seminar nasional di UGM tahun 1980, konsep ekonomi Pancasila terus dikembangkan. Gagasan ini dikembangkan bukan hanya sebagai konsep dasar melainkan menjadi pedoman dalam sistem ekonomi. Pengembangan sistem ekonomi Pancasila ditujukan sebagai refleksi kritis terhadap sistem ekonomi Indonesia yang dianut sebelumnya. Hal ini disebabkan ketimpangan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia semakin melebar, misalkan saja banyak sekali konglomerat yang mendominasi sektor formal.
Namun, konsep dan gagasan ekonomi Pancasila yang sesuai dengan jati diri ekonomi nasional ini, tidak mendapatkan dukungan penuh dari rezim Orde Baru yang bekonsep Neo-liberal. Pada masa Orde Baru tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara rata-rata memang relatif tinggi yang mencapai 7%-8% per tahun. Tetapi, aspek pemerataan menjadi sering terabaikan dan menimbulkan ketidakstabilan serta isu politik yang berkontribusi juga dalam kejatuhan pemerintahan Orde Baru. Disamping itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut diharapkan dapat menetes ke bawah dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.
Faktanya, Trickle-down Effect yang melekat pada Growth Paradigm di era Orde Baru tidak berhasil. Bahkan, kesenjangan justru semakin melebar dari 0.350 (1970) menjadi 0.360 (1996-1997) (BPS, 2021). Kegagalan yang terjadi di Era Orde baru menciptakan pemikiran bahwa pertumbuhan harus beriringan dengan teciptanya pemerataan sehingga mereka yang tidak produktif akan menjadi produktif. Pemikiran tentang growth and equity sebetulnya sudah didengungkan banyak pemikir ekonomi pada masa itu, tidak hanya pada skala nasional, melainkan juga global.
Di sisi lain, pasca reformasi ekonomi Indonesia cenderung ke arah kapitalistik yang bertentangan dengan prinsip Pancasila. Sebut saja, banyak pemilik modal yang mendominasi penuh perdagangan nasional. Bahkan, kekayaan empat orang terkaya di Indonesia hampir setara dengan kekayaan 100 juta penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2018 lalu (Oxfam, 2018).
Selain itu, orang kaya di Indonesia yang semakin banyak bukan menjadi kemajuan ekonomi melainkan ketimpangan antar kelas masyarakat yang semakin melebar. Tercatat, golongan masyarakat kelas atas memiliki 185 ribu rekening tabungan di atas dua miliar rupiah (2020), memiliki rumah dan mobil mewah, dan sebagainya. Ini menunjukkan terjadi ketimpangan antar kelas, terutama pada 27 juta masyarakat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan nasional.
Oleh karenanya, sistem ekonomi Pancasila yang digali atas dasar ideologi, nilai, dan sosial-budaya masyarakat Indonesia itu harus menjadi pedoman dasar. Pemikiran tentang konsep ekonomi Pancasila yang didengungkan Prof. Mubyarto menjelaskan bahwa fakta-fakta empirik dan gagasan normatif yang dirumuskan oleh founding fathers menjadi rujukan dalam membangun konsep ekonomi Pancasila. Gagasan itu dibangun atas sila-sila dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal (ekonomi) UUD 1945 (asli), yaitu pasal 27 (ayat 2), 31, 33, dan 34 (Hamid, 2018). Sistem ekonomi ini jelas menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia, ditengah pandemi saat ini.
Penerapan kebijakan yang applicable dan praktis sangatlah penting untuk dilakukan sebagai strategi pembangunan dalam mengentaskan persoalan sosial. Maka dari itu, sistem ekonomi pancasila memang harus menjadi sistem ekonomi resmi yang dianut di Indonesia. Strategi pertama yang perlu dilakukan adalah upaya revitalisasi Ekonomi Pancasila sebagai ideologi pembangunan ekonomi.
Saat ini semua kalangan berpendidikan dapat melihat dengan jelas bahwa sistem ekonomi Pancasila masih minim penerapannya dibanding sistem ekonomi yang lain. Banyak orang yang lupa mengenai keberadaannya. Hal ini terlihat dari setiap perilakunya yang jauh dari pengamalan pancasila. Selain itu, pengembangan wawasan kepancasilaan dalam pembelajaran ekonomi harus diberikan dalam bangku perkuliahan, sekolah, dan masyarakat. Dengan melakukan hal tersebut paling tidak dapat menanamkan dalam benak generasi muda bahwa nilai moral pancasila adalah ideologi yang mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi seperti kemiskinan.
Disamping itu, revitalisasi ekonomi Pancasila berkaitan erat dengan ekonomi kerakyatan. Dalam sistem ini, rakyat menjadi subjek utama. Kata rakyat mengandung makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga kue pembangunan ekonomi itu untuk seluruh rakyat Indonesia.
Satu hal penting yang tidak dapat dilewatkan adalah semangat gotong royong dalam ekonomi kerakyatan perlu dikembalikan dalam menyusun strategi pembangunan. Di tengah derasnya kemajuan ekonomi yang melilitkan banyak masyarakat Indonesia ke dalam jurang kemiskinan, maka semangat ekonomi yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat harus diterapkan kembali. Misalkan saja, penguatan koperasi diharapkan dapat menjadi tiang penyangga ekonomi nasional di tengah derasnya kemajuan ekonomi saat ini.
Pemikiran Prof. Mubyarto telah membuka mata rakyat Indonesia bahwa sistem ekonomi Pancasila menjadi sistem ekonomi yang efektif, terutama untuk rakyat kecil. Dari berbagai strategi yang aplikatif tersebut, maka upaya-upaya itu akan semakin cepat mewujud jika ada political-will dan political action yang mengarah kesana, disertai upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik.