Jaga Pilar

Konflik Konyol Kehadiran Negara di Wilayah Masyarakat Adat

3 Mins read

Pilarkebangsaan.com HATI ini pilu, luluh lantak, miris dan tersayat ketika melihat rakyat Sigapiton secara langsung di Kabupaten Toba, Sumatera Utara bentrok fisik dengan polisi, pamong praja dan tentara di 2019. Masyarakat Sigapiton yang umumnya usia lanjut dan perempuan juga bentrok dengan traktor dan excavator milik Badan Otorita Danau Toba (BODT) untuk merebut lahan yang diyakini milik nenek moyang Sigapiton, tapi diklaim milik Badan Otorita Danau Toba (BODT) karena menjadi areal penggunaan lain (APL). Demikian juga Motung, desa tetangga Sigapiton, di atas keputusan Mahkamah Agung (MA) juga diklaim BODT miliknya dari APL Kementerian Lingkungan dan kehutanan.

Kehadiran destinasi wisata menghilangkan peradaban karena konflik berkepanjangan. Mengapa kehadiran pembangunan tidak membawa kesejahteraan, bahkan menghasilkan luka dalam bagi masyarakat Sigapiton dan Motung?

Salah satu destinasi wisata super prioritas dalam pemerintahan Jokowi adalah kawasan Danau Toba. Masyarakat kawasan Danau Toba riang gembira mendengar berita itu. Tetapi setelah sekitar 5 tahun program itu berjalan malah membuahkan lima orang masyarakat Sigapiton masuk penjara, karena dakwaan membakar lahan dan pencurian kayu.

Penangkapan itu terkesan dipaksakan. Karena merupakan hal biasa masyarakat lokal membakar kayu-kayu kecil yang dikumpulkan untuk lahan pertanian. Masyarakat merasa tanah itu miliknya, dan tidak sadar bahwa BODT klaim tanah tersebut. Harapan kemajuan ekonomi masyarakat berubah menjadi konflik yang dahsyat dan menghasilkan penderitaan rakyat di kawasan Danau Toba. Mengapa harapan kesejahteraan rakyat berubah menjadi penderitaan?

Tindak lanjut penunjukan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata super prioritas memunculkan Perpres nomor 49 tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Otoritas Danau Toba (BODT). Dalam Perpres itu menunjukkan lahan seluas paling sedikit 500 hektare (ha) untuk dikelola BODT. Dalam realitanya lahan yang diklaim BODT adalah lahan yang dalam sejarahnya milik masyarakat adat yang diubah statusnya menjadi hutan lindung. Padah 1975 masyarakat adat Sigapiton menyerahkan lahan ke pemerintah untuk reboisasi dengan tanaman pinus. Kemudian pemerintah mengubah lahan reboisasi itu menjadi hutan lindung.

Hutan lindung itulah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi APL ke BODT. Ketika KLHK memberikan hutan yang dalam sejarahnya milik masyarakat adat itu ke BODT, masyarakat Sigapiton bereaksi. Mereka melakukan perlawanan hingga kaum perempuan menyingsingkan baju dengan tujuan agar polisi, tentara dan pamong praja mundur ketika kontak fisik. Masyarakat Sigapiton digempur polisi, pamong praja, traktor dan excavator. Sebuah konflik yang sangat konyol.

Penyebab konflik dan solusi

Mengapa kehadiran BODT ditolak rakyat lokal dan telah melukai hati rakyat? Apakah pendekatan yang salah atau BODT tanpa konsep atau ada kejahatan di balik kehadiran BODT? Penyebab utama konflik horizontal BODT dengan rakyat Sigapiton dan Motung adalah karena kekuasaan negara digunakan untuk merebut tanah masyarakat adat. Kekuasaan negara terlihat lebih parah dari kejamnya kekuasaan penjajah di masa lampau. Cara BODT merebut tanah yang sudah ratusan tahun dimiliki rakyat tentu saja menyulut amarah. Sebab, tanaman sebagai sumber hidup, mata air untuk kebutuhan serta kuburan nenek moyang mereka ada di lahan itu.

Mengingat banyaknya kasus yang sama di Indonesia tentang kehadiran negara yang meluluhlantakkan hak-hak rakyat lokal, dibutuhkan jalan keluar sesuai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dan telah diratifikasi oleh bangsa kita. Salah satu prinsip itu adalah menampung semua aspirasi rakyat dan perans erta masyarakat dalam pembangunan. Peran serta masyarakat yang dimaksud dalam konteks kawasan Danau Toba adalah apa yang dibutuhkan dan bagaimana masa depan masyarakat lokal dengan kehadiran BODT.

Kehadiran BODT sejatinya bertugas untuk membenahi kawasan Danau Toba yang yang telah karut marut. BODT sejatinya menjawab persoalan yang terjadi selama ini seperti ego sektoral tujuh kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, yang tidak taat kepada Perpres Nomor 81 tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Faktanya, BODT justru larut dalam konflik merebut lahan rakyat masyarakat adat. Hal inilah kekonyolan BODT karena sejatinya mereka harus membawa jalan keluar persoalan bukan malah menambah persoalan yang sangat rumit.

BODT hadir membawa kekuasaan negara untuk merebut tanah masyarakat adat. Padahal tugas pokok BODT sejatinya mengelola Danau Toba secara holistik terintegratif. Caranya dengan mengoordinasikan dan mengoptimalkan peran tujuh bupati di Kawasan Danau Toba dengan kewenangan otoritatifnya, dan memberikan insentif bagi rakyat untuk kreatif memajukan wisata. Jika ini dilakukan rakyat percaya akan kehadiran BODT. Faktanya, persoalan di kawasan Danau Toba adalah hotel-hotel tak bergairah, BODT justru berencana membangun hotel di lahan sengketa. Hal itulah yang membuat rakyat Sigapiton dan Motung marah.

Melihat konflik yang berulang, cara pemerintah yang membawa kekuatan negara untuk programnya di wilayah adat perlu terobosan baru. Tentunya dengan memungsikan negara sebagai fasilitator bukan eksekutor tanah-tanah yang menjadi hak rakyat. Masyarakat adat sejatinya didorong oleh negara untuk bebas memilih investor, atau masyarakat adat kreatif memilih model wisata yang mereka inginkan seperti taman wisata alam (TWA), agrowisata dan berbagai konsep yang dimiliki.

Konsep wisata yang adil dan berkelanjutan banyak di kampus di seluruh nusantara. Konflik Sigapiton dan Motung menggambarkan kekejaman negara kepada rakyat. Padahal, sejatinya muncul kebaikan negara bagi rakyat. Insentif yang kreatif dan inovatif akan merangsang kreativitas masyarakat adat untuk mendorong program pemerintah yaitu destinasi wisata super prioritas.

Jika negara berfungsi sebagai fasilitator di wilayah masyarakat adat, rakyat akan sejahtera dan negara tercinta makin maju. Negara memfasilitasi masyarakat adat untuk berinovasi. Negara bukan malah hadir mengusir masyarakat. Sebab masyarakat ingin negara menjaga tanah ulayatnya.

K Gurgur Manurung

alumni Pascasarjana Pengelolaan SDA dan Lingkungan IPB, saksi ahli di PN Balige atas kasus dakwaan pembakaran lahan penduduk Sigapiton, Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI

Selengkapnya baca di sini I

2118 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Jaga Pilar

Membersamai Mantan Teroris Kembali Ke Fitrah

2 Mins read
Dengan 236 juta penduduk Muslim, Indonesia menjadi negara nomor dua setelah Pakistan sebagai negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia. Hal ini sekaligus…
Jaga Pilar

TikTok: Antara Hiburan, Komunitas, dan Tantangan Digital

2 Mins read
Dalam era digital yang terus berkembang, aplikasi media sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Hal ini terjadi terutama di kalangan…
Jaga Pilar

Menjaga Bangsa: Menggugat Semangat Pungutan Hasil Perikanan

4 Mins read
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah bersemangat menggaungkan perbaikan pengelolaan perikanan tangkap melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan penarikan Pungutan Hasil…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *