UUD 45

Masa Depan Hukum di Indonesia dan Tantangannya

2 Mins read

Kemerdekaan Indonesia diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia dari berbagai kalangan, baik yang muslim maupun non-muslim, baik yang berdarah Jawa maupun di luar Jawa, bahkan baik orang NU maupun di luar NU. Semua pribumi pada saat itu berjuang untuk meraih kemerdekaan negara ini. Lalu, ketika negara ini merdeka apa yang kita lakukan?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin telah mengembalikan Indonesia kepada kita semua sebagai warga negara merah putih ini. Putusan itu memberi isyarat bahwa negara bukan milik kelompok tertentu, tetapi milik bersama. Tidak benar jika negara ini hanya dikuasai oleh individu tanpa melibatkan pihak lain.

Putusan MK sebelumnya, yang dipimpin oleh Anwar Usman telah mencederai hukum di Indonesia. Kontroversi datang silih berganti. Rakyat sudah tidak percaya hukum di Indonesia. Karena, rakyat sudah tahu dan mengendus bau amis kepentingan politik di balik keputusan hukum yang sepihak. Tujuannya, agar anak Jokowi Gibran bisa naik menjadi calon wakil presiden.

Melihat putusan hukum sepihak tentu ini bukan keputusan mufakat yang semestinya ditegakkan. Hukum Islam saja dapat mencapai predikat ”shahih” (sangat baik) jika diputuskan secara mufakat (ijmak). Biasanya hukum yang diputuskan secara mufakat lebih mendekati kebenaran dan lebih diterima oleh orang banyak. Tentu, untuk mencapai keputusan mufakat ini butuh menghadirkan diskusi antar sesama.

Hanya saja penting diingat bagi siapapun yang bermaksud untuk memberikan keputusan hukum adalah mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Pilih putusan yang maslahatnya lebih banyak dibanding mafsadatnya. Sebab, kemaslahatan itu akan menghadirkan kebaikan di tengah-tengah bangsa ini. Lalu, bagaimana cara mengukur kemaslahatan suatu putusan hukum?

Dalam Islam dirumuskan lima dasar dalam memutuskan suatu hukum atau yang biasa disebut dengan ”maqashidus syar’iyyah”. Lima dasar ini meliputi: menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Dari lima ini bisa ditambah lagi dengan menjaga kerukunan antar sesama, menjaga persatuan, dan seterusnya. Intinya, tidak menghadirkan kemafsadatan.

Hukum yang diputuskan secara sepihak dalam konsensus fikih biasanya dinilai sangat lemah atau, dalam dalam orang di pesantren dulu, ”dha’if”. Biasanya hukum dha’if ini tidak diambil untuk dijadikan dasar atau acuan. Jika dipaksakan harus dipakai, maka dalam kondisi yang cukup ”emergency” atau darurat. Maksudnya, hukum dha’if tidak layak disebut putusan yang baik sehingga sebisa mungkin dihindari hukum semacam itu.

Sebagai penutup, pemberi putusan adalah amanah dari Tuhan. Amanah ini dapat diminta pertanggungjawabannya nanti di hadapan-Nya. Maka, harus berhati-hati dalam memutuskan suatu hukum. Karena, konsekuensinya cukup berat dan dampaknya cukup fatal jika salah dalam memberikan putusan. Gunakan akal yang sehat dan ikutsertakan hati nurani agar dalam memberikan putusan hukum hadir suatu kebijaksanaan.[] Shallallahu ala Muhammad.

Khalilullah

Penulis kadang menjadi pengarang buku-buku keislaman, kadang menjadi pembicara di beberapa seminar nasional
1274 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
UUD 45

Politik Konektivitas dan Penguatan Industri Penerbangan

7 Mins read
Konektivitas perhubungan udara bukan hanya tentang menghubungkan satu titik ke titik lainnya; ia adalah jantung dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan….
UUD 45

Polemik Pergantian Jenis Kelamin dalam Hukum Indonesia

3 Mins read
Era modern ini, begitu banyak paham paham baru yang menyangkut identitas gender, orientasi seksual, dan jenis kelamin manusia. Pada dasarnya istilah identitas…
UUD 45

Urgensi Keberlanjutan Deradikalisasi untuk Efektivitas Kontra-Terorisme

3 Mins read
Pada tanggal 30 Juni 2024 lalu, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan pembubaran diri dan menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *