Pancasila

Memandang Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

2 Mins read

Asal mula nilai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah berasal dari perkembangan dan pengalaman hidup bangsa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nilai atau “value” merupakan objek bahasa filsafat, yaitu aksiologis fisafat yang mengkaji tentang isi dan nilai yang terkandung dalam objek pokok bahasa, seperti nilai keadilan, kebebasan, kepatutan atau kelayakan, kebenaran, nilai agama, nilai moral, nilai keindahan dan nilai-nilai lainnya.

Dalam hal ini, nilai positif yang dapat dijadikan dasar atau alasan untuk mengambil suatu keputusan atas suatu tindakan atau perbuatan disebut juga dengan “asas” atau “prinsip”. Keduanya adalah nilai-nilai moral dan nilai-nilai rasional positif yang menjadi dasar atau landasan alasan untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu.

Menurut Ron Jue, asas hukum merupakan nilai-nilai yang melandasi kaidah-kaidah hukum. Asas yang menjadi landasan dari suatu norma atau dijabarkan kedalam norma apabila tidak ditaati atau tidak dipatuhi, pelakunya akan dikenakan atau menerima sanksi.

Memandang penerapan nilai Pancasila tentunya harus didasari dengan beberapa norma yang ada, misalnya norma sosial dan norma hukum.

Norma sosial atau kaidah sosial merupakan pedoman patokan atau ukuran untuk berperilaku dalam kehidupan bersama (Sudikno M, 1991:4). Agar nilai-nilai yang terkandung dalam norma sosial ini haruslah adanya penerapan oleh masyarakat berbangsa dan bernegara seperti mengatur tingkah laku pergaulan hidup, etika atau tatakrama.

Sumber atau berasalnya nilai etika adalah dari luar diri manusia itu sendiri agar tercipta ketentraman, kedamaian dan ketertiban hidup dalam masyarakat. Etika ditujukan kepada sikap lahir manusia bukan pada sikap batin manusia, misalnya berpakaian yang sopan, bertutur kata yang halus tidak membentak dan berteriak. Semuanya itu dapat mempengaruhi dan mendorong kemajuan dalam suatu negara sehingga penerapan nilai yang satu ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Jika dalam kehidupan masyarakat terdapat individu yang menentang, tentunya akan dikenakan sanksi. Sanksi terhadap pelanggaran etika atau norma kesopanan ini dari masyarakat sekitar yang merasa haknya atau perasaannya terganggu oleh ketidaksopanan orang lain, misalnya dikucilkan atau disingkirkan dari pergaulan dalam negara yang bersangkutan.

Kemudian penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dipandang dari segi norma hukum. Norma hokum adalah suatu pedoman hidup atau petunjuk hidup baik tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah dan langgaran (imperative) dan perbuatan yang diperbolehkan (fakultatif) untuk mengatur perbuatan seseorang dalam pergaulan hidup bermasyarakat, yang melanggar peraturan tersebut akan menerima sanksi dari pihak yang berwenang oleh pihak yang haknya dilanggar.

Ada dua macam sanksi yaitu sanksi positif berwujud hadiah (reward) diberikan kepada siapa saja yang mentaati hukum, dan sanksi negatif berwujud ancaman atau hukuman dikenakan terhadap siapa saja yang melanggar hukum (Djojodigoeno dan Soerjono).

Sanksi hukum juga mempunyai pengertian positif, yaitu berwujud ganjaran atau imbalan yang diberikan kepada siapa saja yang mentaati dan mematuhi hukum. Sanksi bertujuan supaya suatu norma hukum dipatuhi atau tidak dilanggar oleh mereka yang terkena aturan hukum. Keberadaan sanksi juga sebagai akibat pelanggaran terhadap suatu norma hukum, karenanya bagi pelanggarannya dikenakan suatu ancaman hukuman atau nestapa atau penderitaan. Sanksi norma hukum bersifat tegas dan nyata berupa hukuman badan atau denda dan pemberian ganti rugi.

Norma hukum mengatur hak dan kewajiban seseorang atau kelompok orang dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Norma hukum berasal atau bersumber dari masyarakat maupun penguasa negara atau pemerintah, demikian pula sanksi terhadap pelanggaran hukum juga diberikan oleh negara atau pemerintah atau oleh pihak yang haknya dirugikan.

Peranan pemerintah dalam upaya penerapan norma hukum kepada seluruh masyarakatnya adalah patokan bagi mereka untuk menindaklanjuti pelanggaaran-pelanggaran dari sebagian pihak. Karena pada dasarnya masih ada sebagian kecil dari masyarakat yang tidak memperhatikan hal yang satu ini meskipun sanksi tegas yang mengancam mereka. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam penerapan nilai-nilai Pancasila agar tercipta kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang tertib dan berhasil membawa perubahan dalam kemajuan negara tersebut.

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Pancasila

BUMDes: Harapan Ekonomi Desa yang Butuh Manajemen Kuat

4 Mins read
Kalau kita bicara soal pembangunan desa, pasti nggak lepas dari yang namanya BUMDes alias Badan Usaha Milik Desa. Lembaga ini sebenarnya punya peran…
Pancasila

Nasionalisme, Patriotisme, dan Demokrasi

3 Mins read
“Nasionalisme adalah penyakit anak-anak. Itu adalah campak umat manusia.” Pernyataan Albert Einstein ini menggelitik pemahaman kita tentang bagaimana rasa cinta terhadap bangsa bisa…
Pancasila

Stop Perampasan Hidup Nelayan! Wujudkan Keadilan Perikanan Indonesia

3 Mins read
Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) bersama Sajogyo Institute meluncurkan buku Pendokumentasian Wilayah Kelola Perempuan Pesisir, Kekerasan Berbasis Gender, dan Krisis Iklim di…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *