Telaah

Menag dan Upaya Menghapus FKUB, Mengapa Ditentang?

2 Mins read

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana akan menghapus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam salah satu syarat rekomendasi untuk mendirikan rumah ibadah, perihal ini Menag beralasan terlalu berbelit dan panjang aturan yang harus dipenuhi sehingga kerap mempersulit pendirian rumah ibadah. Namun rencana pemangkasan aturan tersebut langsung mendapatkan respon dari berbagai pihak.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com meski menuai pro dan kontra Yaqut menyebut peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden.

Ia menambahkan perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

“Ada dua rekomendasi [dalam aturan lama] yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu.

PGI dan KWI dukung

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) pun mengaku setuju dengan FKUB yang dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom menegaskan hal itu sejalan dengan usul PGI sejak lama, yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut, dan Mendagri Tito Karnavian.

“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah, bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara,” kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

Gomar juga masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Di sisi lain, ia menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Itu sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Tak jauh berbeda, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun KWI juga meminta Kementerian Agama agar memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi FKUB.

Ditentang Wapres

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak sepakat apabila syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Ma’ruf di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Ma’ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

Oleh sebab itu, Ma’ruf menilai syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

1493 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
Telaah

Judol dan Pinjol: Ancaman Serius bagi Masa Depan Indonesia

3 Mins read
Indonesia menghadapi ancaman serius dari dua fenomena yang kian mengakar: judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Data dari Badan Siber dan…
Telaah

Menelisik Peran NII sebagai Induk Terorisme di Indonesia

4 Mins read
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat. Penangkapan…
Telaah

Menghadapi Stigma, Gangguan Bipolar dalam Masyarakat Indonesia

4 Mins read
“Bipolar disorder is like having two different lives in one body” – ini mungkin terdengar mengejutkan, tetapi gangguan bipolar memang memiliki dampak…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *