UUD 45

Mengapa Hukum Indonesia Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

3 Mins read

UUD 1945 pasal 28 D ayat 1, bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Di dalam pasal tersebut tercantum kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak dibanding bandingkan berdasarkan kekayaan, status, jabatan ataupun keturunan.

Jika saat ini pasal tersebut masih diterapkan, mengapa muncul ungkapan Hukum Indonesia Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas? Berkaca pada apa yang terjadi di Indonesia, Menurut saya pernyataan ini muncul berdasarkan berbagai kontroversi dari putusan hakim dalam mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia, terutama hukum pidana.

Masih ingatkah anda tentang kasus Bapak Aspuri yang dipenjara 5 tahun hanya karena mengambil kain lusuh yang sebenarnya sudah dibuang? Lalu juga ketika Nenek Minah yang mendapat tuntutan 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 yang pada akhirnya dikembalikan lagi? Lalu ketika pria lanjut usia bernama Busrin yang dipidana 2 tahun dan denda 2 milyar, hanya karena menebang pohon mangrove untuk dibuatnya bahan bakar memasak. Dan yang paling kontroversi adalah ketika Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15cm milik Perum Perhutani, dipenjara 5 tahun.

Apabila dilihat dari segi isi hukum, Pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya memungkinkan hakim untuk menjatuhi pidana berupa mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, maupun pidana tutupan, tergantung ancaman pidana dari pasal yang dilanggar. Dikarenakan pasal tersebut, mungkin majelis hakim tidak memiliki pilihan lain selain mengirimnya ke penjara. Namun haruskah mereka mendapatkan tuntutan 2 tahun? 5 Tahun? dan 2 Milyar? Hanya untuk kesalahan yang terhitung sepele dan tidak terlalu merugikan banyak orang. Secara empiris, memang benar bahwa mereka melakukan kesalahan, namun apakah tidak ada keringanan melihat fungsi dari hukum adalah untuk menegakkan Hak Asasi Manusia.

Hal ini justru berbanding terbalik ketika hukum menghadapi kasus kasus besar yang dilakukan oleh mereka yang notabenenya adalah kaum borjuis.  Salah satunya adalah kasus korupsi mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Dalam pelanggarannnya, Ratu telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan kepada Amir Hamzah dan Kasmin.

Apabila 2 kasus diatas dilihat berdasarkan seberapa besar kerugian yang disebabkan, saya rasa pelanggaran yang dilakukan mantan gubernur Ratu Atut lebih parah, namun mengapakah hukum yang dituntutkan kepada Nenek Asyani, Bapak Aspuri, dan Bapak Busrin justru terlihat lebih berat? Jawabannya adalah karena “Hukum itu Ekslusif”, hal ini berdasarkan kondisi budaya hukum secara empiris, dimana hanya yang berduitlah yang bisa mengaksesnya secara maksimal. Ini merupakan sebuah opini dari saya, tentang mengapakah hukum indonesia terlihat tajam kebawah dan tumpul ke atas.

Kondisi masyarakat Indonesia saat ini, masih banyak yang tidak mengerti hukum, sehingga ketika mereka tidak bersama dengan kuasa hukum disamping mereka, tuntutan dan serangan demi serangan diterima langsung tanpa adanya pembelaan yang teoritis berdasar hukum, karena perlu untuk diketahui, bahwa dalam sidang, yang menang adalah yang berhasil menggunakan hukum secara maksimal.

Dan seperti yang telah diketahui, menyewa pengacara yang benar benar membela itu butuh perjanjian, dan perjanjian pasti berhubungan dengan uang. Inilah faktor yang membuat kaum proletar cenderung memasrahkan semuanya kepada hakim, “semoga saja pak hakim menggunakan akal sehat dan nuraninya untuk melindungi kemanusiaan”.

Memang benar bahwa saat ini ada Pos Bantuan Hukum yang menyediakan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, informasi, dan advis hukum. Secara konseptual, bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukum kepada masyarakat miskin untuk mewujudkan prinsip kesamaan di muka hukum. Namun disejumlah aturan yang tersebar itu, bantuan hukum diprogramkan dan dikerjakan untuk pemberian jasa hukum bagi pejabat ataupun perusahaan perusahaan negara. Melihat kondisi tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan aturan yang disebut SEMA untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Bila memang Pos Bantuan Hukum diciptakan untuk membantu semua orang di muka hukum, kembali lagi ke pertanyaan awal, mengapa hukum masih terlihat tajam kebawah dan tumpul diatas? Apakah kurang sosialisasi? Ataukah karena “gratisan” ?

Selain itu, didalam hukum saat ini masih terjadi yang namanya diskriminasi perlakuan hukum. Tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas atas atau kaum borjuis cenderung lebih dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi serius juga, dan tidak demikian sebaliknya. Praktik penegakan hukum yang berjalan di Indonesia, meski secara formal telah mendapat legitimasi hukum, namun legitimasi moral dan sosial cenderung masih lemah.

Dengan demikian, realita hukum seperti dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit, karena penegak hukum sering kali mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat dalam menegakkan peraturan. Mungkin hal ini adalah dampak dari sistem pendidikan hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan positifisme, daripada fakta sosial.

Kurang lebih seperti itu lah kondisi budaya hukum Indonesia saat ini, dengan demikian apakah semua orang sama di muka hukum?

Selengkapnya baca di sini I

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Politik Konektivitas dan Penguatan Industri Penerbangan

7 Mins read
Konektivitas perhubungan udara bukan hanya tentang menghubungkan satu titik ke titik lainnya; ia adalah jantung dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan….
UUD 45

Polemik Pergantian Jenis Kelamin dalam Hukum Indonesia

3 Mins read
Era modern ini, begitu banyak paham paham baru yang menyangkut identitas gender, orientasi seksual, dan jenis kelamin manusia. Pada dasarnya istilah identitas…
UUD 45

Urgensi Keberlanjutan Deradikalisasi untuk Efektivitas Kontra-Terorisme

3 Mins read
Pada tanggal 30 Juni 2024 lalu, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan pembubaran diri dan menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *