Telaah

Mengapa Zakat Fitrah Diwajibkan? Ini Sejarahnya!

1 Mins read

Pada momenย Hari raya Idul Fitri, seluruh umat muslim berhak bahagia, tanpa terkecuali. Namun, pada realitanya, tidak semua umat muslim dapat berbahagia bahkan sebagian dari kita boleh jadi tidak mampu untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari di hari fitri. Mengatasi masalah itu, Nabi SAW memberi tuntunan agar kita menyedekahkan sebagian harta kita di hari fitri, kemudian sedekah ini dikenal denganย zakat fitri, orang Indonesia menyebutnya zakat fitrah.

  • Kewajban Zakat Fitrah dan Sejarahnya

Berikut tuntunan Nabi dalam mewajibkan zakat fitrah dalam satu hadis riwayat Ibnu โ€˜Umar :

ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฑูŽุถูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฒูŽูƒูŽุงุฉูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑู ุตูŽุงุนู‹ุง ู…ูู†ู’ ุชูŽู…ู’ุฑู ุฃูŽูˆู’ ุตูŽุงุนู‹ุง ู…ูู†ู’ ุดูŽุนููŠุฑู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฑู‘ู ูˆูŽุงู„ุฐู‘ูŽูƒูŽุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽู‰ ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽุบููŠุฑู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุจููŠุฑู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูุคูŽุฏู‘ูŽู‰ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฎูุฑููˆุฌู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู

โ€œDari โ€˜Abdullah bin โ€˜Umar ra. berkata, โ€œRasulullahย SAWย mewajibkan zakat fitri satu shaโ€™ dari kurma atau shaโ€™ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (โ€˜Ied) โ€œ.

Jika kita lacak dalam sejarah, zakat fitrah pertama kali disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bersamaan dengan tahun pertama diwajibkan puasa Ramadhan. Menurut ulama, alasan zakat fitrah diwajibkanย  adalah untuk menutupi lubang yang ditinggalkan saat kita menunaikan puasa di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitri diperuntukkan memenuhi kebutuhan saudara seiman kita yang kurang beruntung. (Wahbah Zuhayli,ย al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,ย jilid 2 hlm. 900)

  • Alasan Kewajiban Zakat Fitrah

Lebih jauh, umat muslim percaya bahwa sebagian harta yang dimiliki, ada hak orang lain di dalamnya. Sejak awal, kita percaya kekayaan yang kita miliki, bukan 100% hasil sendiri melainkan ada peran orang lain baik secara langsung atau tidak langsung.

Dalam salah satu buku keuanganย best seller, Psychology of Money,ย Morgan Housel mengamininya. Dia mengakui faktor โ€œkeberuntunganโ€ alias faktor di luar usaha menentukan kekayaan seseorang.

Bedanya, jika Morgan menjadikan alasan tersebut agar orang memahami betapa pentingnya mempertahankan kekayaan dan berhematโ”€ karena keburuntungan boleh jadi tidak datang dua kali. Nabi kita Muhammad SAW menjadikan alasan di atas agar kita, umat muslim menyisihkan harta di luar faktor usaha kita itu untuk didermakan kepada orang lain.ย Wallahu aโ€™lam.

Shafira Amalia Assalwa

Mahasiswa Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Telaah

Judol dan Pinjol: Ancaman Serius bagi Masa Depan Indonesia

3 Mins read
Indonesia menghadapi ancaman serius dari dua fenomena yang kian mengakar: judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Data dari Badan Siber dan…
Telaah

Menelisik Peran NII sebagai Induk Terorisme di Indonesia

4 Mins read
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat. Penangkapan…
Telaah

Menghadapi Stigma, Gangguan Bipolar dalam Masyarakat Indonesia

4 Mins read
โ€œBipolar disorder is like having two different lives in one bodyโ€ โ€“ ini mungkin terdengar mengejutkan, tetapi gangguan bipolar memang memiliki dampak…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *