UUD 45

Menggagas Peradilan Hukum Anak yang Berkeadilan

2 Mins read

Maraknya kasus tindak pidana hukum yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur pada saat ini menghadapkan Indonesia pada tantangan yang kompleks dalam menangani permasalahan kasus tersebut.

Salah satu permasalahan yang seringkali muncul adalah kemarahan masyarakat terhadap ketidakadilan dalam hukuman yang diberikan kepada anak-anak pelaku tindak pidana.

Ketika anak-anak terlibat dalam tindak pidana yang serius, seringkali masyarakat di Indonesia mengalami kemarahan dan kebingungan mengenai hukuman yang diberikan kepada mereka.

Kesalahpahaman sering muncul di kalangan masyarakat bahwa anak-anak pelaku tindak pidana tidak menerima hukuman yang setimpal dan adil. Kemarahan masyarakat terkadang muncul karena ketidakyakinan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan pembelajaran yang memadai dari tindakan mereka. Di sinilah perlu adanya pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk anak-anak. Masalah ini memunculkan pertanyaan penting tentang bagaimana sistem peradilan hukum dapat menghadapi tantangan ini dan mengamankan keadilan yang setimpal bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam menggagas pendekatan peradilan hukum yang berkeadilan bagi anak-anak pelaku tindak pidana, perlu dilakukan beberapa langkah konkret.

Pertama-tama, penting untuk diingat bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Prinsip-prinsip dasar, seperti pemisahan dan perlakuan khusus bagi anak, perlu ditegakkan untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak mereka sebagai anak.

Namun, di tengah kemarahan masyarakat, seringkali tuntutan hukuman yang lebih berat dan keras terhadap anak pelaku tindak pidana muncul. Pendekatan ini, meskipun berasal dari perasaan keadilan yang kuat, mungkin tidak selalu mencerminkan kebijaksanaan atau kepentingan jangka panjang dalam melindungi dan merehabilitasi anak-anak tersebut.

Sebaliknya, kita perlu menggagas pendekatan peradilan hukum yang berkeadilan yang mengutamakan pemahaman, rehabilitasi, dan reintegrasi anak-anak pelaku tindak pidana ke dalam masyarakat. Hukuman yang setimpal bagi anak-anak tidak selalu berarti hukuman yang berat, tetapi hukuman yang dapat memperbaiki perilaku mereka, memberikan kesempatan untuk belajar, dan melindungi mereka dari penyalahgunaan atau eksploitasi lebih lanjut.

Melalui pendekatan rehabilitasi, anak-anak dapat diberikan akses terhadap pendidikan, perawatan medis, keterampilan kehidupan, dan dukungan psikososial yang diperlukan untuk mengubah perilaku mereka. Selain itu, upaya yang terkoordinasi antara sistem peradilan, lembaga rehabilitasi, dan lembaga pendidikan dapat membantu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.

Namun, untuk menerapkan pendekatan peradilan yang berkeadilan ini, diperlukan upaya kolaboratif dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat secara keseluruhan. Perlunya pembaharuan kebijakan, peningkatan kapasitas petugas penegak hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya rehabilitasi menjadi langkah yang harus diambil.

Dalam kesimpulannya, penting bagi kita untuk menggagas pendekatan peradilan hukum yang berkeadilan dalam menangani anak-anak pelaku tindak pidana di Indonesia. Hukuman yang setimpal tidak selalu berarti hukuman yang berat, tetapi hukuman yang mampu memperbaiki perilaku anak dan melindungi.

Reni Mardiani

Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Santet: Menelaah Eksistensi Magis dalam KUHP di Indonesia

2 Mins read
Kata santet seringkali ditautkan dengan sesuatu berbau klenik dan magis. Masalah yang berkaitan dengan hal-hal berbau gaib, di mana pada tiap-tiap daerah…
UUD 45

Menguatkan UUD 1945 di Tengah Amburadulnya Moral Para Politisi

5 Mins read
Indonesia, sebagai negara demokrasi berdasarkan konstitusi, menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai pondasi fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini tidak hanya…
UUD 45

Pendidikan Indonesia Hari Ini: Sudah Sesuaikah dengan Amanat Konstitusi?

3 Mins read
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *