UUD 45

Mewaspadai Komersialisasi Pendidikan

3 Mins read

Pendidikan sangat penting dan berpengaruh signifikan bagi perkembangan peradaban manusia. Hingga hari ini, kemajuan dalam berbagai sektor, seperti ekonomi, kesehatan, politik, hukum, filsafat, seni dan tegnologi ditentukan oleh pendidikan. Tidak mengherankan apabila di setiap negara, pendidikan selalu menjadi yang paling utama.

Di Indonesia, misalnya, kebijakan pemerintah melalui UUD menetapkan bahwa 20% dari dana APBN diperuntukan bagi sektor pendidkkan. Pemerintah sadar betul bahwa kualitas pendidikan sangat menentukan dan berpengaruh dalam sektor apapun. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan Indonesia.

Namun masalahnya, sektor pendidikan di Indonesia kerap bermasalah. Misalnya, rotasi kepemimpinan politik di Indonesia sangat berkait-kelindan dengan kebijakan yang dibuat oleh orang-orang yang lahir dari rotasi kepemimpinan tersebut. Tidak mengherankan apabila setiap kali dilakukan rotasi kepemimpinan, kebijakan dalam sektor pendidikan kerap berubah-ubah. Seolah-olah kebijakan pendidikan di Indonesia bergantung pada kepentingan siapa yang memimpin.

Sementara masalah yang lain ialah, pendidikan di Indonesia mulai memperlihatkan watak komersialisasi pendidikan. Masalah komersialisasi pendidikan membawa konsekuensi lanjutan bagi masa depan pendidikan itu sendiri. Menguatnya praktik komersialisasi pendidikan membawa masa depan pendidikan di Indonesia semakin dikuasai oleh kepentingan pasar dan kapitalisme.

Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain dalam tata kelolah sektor pendidikan, misalnya negara Kuba yang terus meningkatkan sektor pendidikan bagi rakyat miskin yang kekurangan akses mendapatkan jaminan pendidikan. Negara China, Finlandia, Singapura dan beberapa negara maju lainnya terus mengupayakan pemerataan bagi rakyatnya dalam menikmati pendidikan.

Masalahnya di Indonesia perhatian pemerintah terhadap pendidikan masih belum massif. Betul bahwa pemerintah melalui UUD telah memerintahkan alokasi anggaran 20% dari APBN untuk sektor pendidikan. Namun di berbagai daerah masih ditemukan banyak masalah terkait kualitas pendidikan. Misalnya, di Nusa Tenggara Timur, masih ada beberapa sekolah yang sampai hari ini belum menikmati gedung sekolah dan fasilitas lain. Bahkan, ditengah pandemi anak-anak sekolah di Nusa Tenggara Timur kesulitan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah karena terkendala jaringan internet.

Di sisi yang lain, pendidikan di Indonesia mulai diperhadapkan dengan fundamentalisme pasar yang tentu berpotensi bagi masyarakat miskin kekurangan akses memperoleh mutu pendidikan. Sementara jika merujuk pada UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. Artinya, negara memiliko tugas dan kewajiban untuk meningkatkan kecerdasan masyarakatnya melalui sektor pendidikan.

Apa yang tampak kemudian ialah, narasi mencerdaskan kehidupan bangsa hanyalah slogan kosong tanpa makna. Sebab, pendidikan di Indonesia telah mulai tersandera dengan kepentingan bisnis dan memperlihatkan ketimpangan yang luar biasa. Sektor pendidikan tidak lagi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, sebab biaya yang sangat mahal. Sementara hanya orang-orang dengan ekonomi mampu yang dapat mengakses pendidikan.

Sampai saat ini jika kita mau jujur, ada beberapa anak di Indonesia dengan kemampuan yang sangat bagus, tetapi tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena terkendala biaya. Meskipun beasiswa dari pemerintah selalu dikucurkan setiap tahun, namun masalahnya banyak anak-anak di daerah pedalaman kekurangan informasi memperoleh beasiswa.

Inilah potret pendidikan di Indonesia hari ini ditengah menguatnya komersialisasi pendidikan. Menguatnya fundamentalisme pasar dalam sektor pendidikan menyebabkan kualitas pendidikan hanya dinikmati oleh orang-orang dengan kondisi ekonomi mapan. Sementara bagi masyarakat miskin, kekurangan akses bahkan sampai tidak melanjutkan pendidikan karena biaya yang sangat mahal tadi.

Upaya Kedepan

Ditengah menguatnya praktik komersialisasi pendidikan di Indonesia, pemerintah dan segenap elemen harus menyadari dan melakukan upaya perbaikan dalam sektor pendidikan melalui berbagai kebijakan. Pemerintah mesti mengeluarkan suatu kebijakan yang dapat membantu masyarakat yang kekurangan akses belajar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Bagi saya, perbaikan dalam sektor pendidikan seperti anggaran pendidikan, kurikulum, kualitas dan jaminan bagi guru-guru serta fasilitas pendidikan tentu menghasilkan ruang belajar yang lebih berkualitas. Karena itu, ada harus ada upaya kedepan memperbaiki tata kelolah pendidikan yang mulai tersandera oleh fundamentalisme pasar.

Pendidikan harus menciptakan rasa nyaman dan kesetaraan bagi semua orang. Bagaimana mungkin kita menciptakan pendidikan yang memanusiakan manusia kalau masih ada orang yang tidak memperoleh jaminan kualitas pendidikan? Bagaimana mungkin kita menciptakan pendidikan yang unggul, inovatif dan kreatif jika masih ada praktik komersialisasi pendidikan dan ketimpangan?

Karena itu bagi saya, pemerintah melalui Kemendikbud harus tetap mengupayakan perbaikan bagi kualitas pendidikan di Indonesia. Kita selalu berharap bahwa ada upaya yang lebih baik bagi masa depan pendidikan. Disitulah kita mencapai apa yang selama ini kita impikan, yakni merdeka belajar.

Arsi Kurniawan

Minat pada isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal
1353 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
UUD 45

Pendidikan Indonesia Hari Ini: Sudah Sesuaikah dengan Amanat Konstitusi?

3 Mins read
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara…
UUD 45

Amandemen UUD 1945 Kadang Digunakan untuk Merusak NKRI, Kok Bisa?

3 Mins read
Wacana untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan perubahan dengan alasan penyempurnaan konstitusi, demi menyesuaikan sistem…
UUD 45

Literasi Siswa, Donasi Buku, dan Amanat UUD 1945

5 Mins read
Di Puncak Papua, tantangan dalam bidang pendidikan, khususnya literasi, sangat mendesak. Banyak siswa di Sekolah Ilaga yang mengalami kesulitan membaca dan memahami…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *