Keadilan merupakan suatu kajian penting dalam aspek hukum. Pada dasarnya, tujuan hukum memang bukan keadilan. Namun, hukum harus mengakomodasikan tentang keadilan tersebut, sehingga manfaatnya dirasakan bagi seluruh masyarakat. Para ahli hukum berpendapat juga bahwa, tujuan hukum memang didasarkan pada keadilan. Dan sebaliknya, bahwa keadilan merupakan tujuan hukum yang satu-satunya.
Keadilan sendiri diartikan secara singkat, sebagai suatu harmonisasi untuk menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Artinya, keadilan akan dicapai jika suatu manusia sudahmenjalankan keduanya, yakni hak dan kewajiban. Dalam kajian historis, keadilan merupakan permasalahan yang serius sejak munculnya filsafat Yunani. Pembicaraannya pun sangat luas, mulai dari sifatnya yang normatif, filosofis, dan keadilan sosial.
Pembahasan kali ini, akan difokuskan dalam rangka penerapan keadilan sebagai suatu perwujudan dalam cita hukum di Indonesia. Melihat sejarah keadilan dalam bidang hukum yang ada di Indonesia, sangat jelas orientasinya berkiblat dengan paradigma kekuasaan. Perihal tersebut dibuktikan ketika Indonesia berada di era Orde Baru. Rezim tersebut, pada awalnya ingin menata kehidupan politik dan hukum yang demokratis, akibat penyelewengan kekuasaan era Orde Lama.
Namun, ucapan tersebut tidak pernah terwujud, kehidupan demokrasi bergeser ke arah otoriter. Keadilan yang ingin diterapkan pemerintahan Orde Baru, hanya bersifat teoritis dan semu. Masyarakat Indonesia saat itu hanya bisa menerima keputusan pemerintah, tanpa diberikan kesempatan untuk bersuara. Padahal tujuan pembangunan hukum di era Orde Baru tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang direalisasikan melalui penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Terjadinya peristiwa reformasi, yang menggulingkan pemerintahan Orde Baru menghasilkan suatu tuntutan yang paling penting dalam merevitalisasi hukum Indonesia.Tuntutannya ialah supremasi hukum, tuntutan tersebut didasari oleh ketidakjelasan pemerintahan era Orde Baru dalam mengaktualisasikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Akibat dari hal tersebut, pembangunan hukum sangat erat kaitannya dengan kekuasaan, sehingga menghasilkan hukum yang totaliter. Sebenarnya, pembentukan hukum di Indonesia hingga hari ini termaktub dalam Pancasila dan dirumuskan kembali secara tegas dalam konseptualisasi pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni cita hukum sebagai suatu tonggak penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan setiap peraturan yang dibuat harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Penulis mengutip pendapat dari Abdul Ghofur bahwa sifat adil dianggap sebagai bagian konstituif hukum karena hukum dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini. Jika menganalisa secara tepat pendapat beliau, manusia memiliki hati nurani yang baik dan wajib hidup bersamadengan yang lainnya, sehingga pengemban misi keadilan akan terlaksana secara spontanitas.
Namun jika kita melihat realitanya, banyak manusia yang tidak paham apa itu keadilan. Contohnya, ketika kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum dan menimpa masyarakat lapisan bawah. Atau, kasus koruptor yang acapkali mendapatkan keadilan, padahal perilakunya jauh dari kata adil. Penulis menyadari bahwa untuk menegakkan keadilan sebagai cita hukum di Indonesia, relatif sulit dan perlu adanya keberanian dari berbagai pihak untuk mewujudkannya.
Berbagai tindakan dapat dilakukan untuk mewujudkan realitas dari cita hukum. Contoh kecilnya dengan kita menghargai pendapat pribadi seseorang yang tidak sesuai dengan pemahaman pribadi. Hal tersebut sesuai dengan sila kedua mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Artinya, kita harus mengimplementasikan hal tersebut sesuai dengan sumber hukum materiil, yakni Pancasila. Jika uraian yang tadi merupakan contoh kecil, maka penulis akan mencontohkan hal besar. Seperti melaporkan kepada pihak yang berwenang, ketika ada seseorang yang melakukan suap.
Mengapa demikian? Dengan perbuatan suap, maka keadilan hanya sebatas teori, karena orang yang disuap akan mendahulukan kepentingan penyuap, dibandingkan orang-orang yang tidak melakukan penyuapan. Terlebih-lebih negara Indonesia merupakan negara hukum (rechsstaat) yang seharusnya memiliki sikap-sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Keadilan harus diciptakan sebagai suatu citra moral yang sesuai dengan fenomena budaya dan peradaban.