Jaga Pilar

Naiknya Persentase Korupsi di Indonesia; PR Penguatan Pilar Kebangsaan

3 Mins read

Korupsi adalah masalah besar yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Semua orang pada umumnya tidak senang dan bahkan tidak setuju dengan adanya korupsi, karena korupsi merugikan banyak pihak, baik itu negara maupun rakyat. Korupsi dapat menghambat kemajuan dan pembangunan negara. Hal ini terlihat dari penurunan persentase perilaku anti-korupsi di Indonesia, yang menurut data dari BPS, menurun dari angka 3,92 pada tahun 2023 menjadi 2,85 pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa masalah korupsi semakin serius dan perlu segera ditangani.

Korupsi bisa merugikan banyak hal, salah satunya adalah keuangan negara. Hukum pidana di Indonesia pun menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan yang memperkaya diri sendiri dengan merampas hak orang lain. Kata ā€œkorupsiā€ berasal dari bahasa Latin, ā€œcorruptusā€ dan ā€œcorruptio,ā€ yang artinya kebusukan, keburukan, atau ketidakjujuran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan uang negara atau sumber daya lainnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Banyak ahli yang memberikan definisi tentang korupsi. Baharuddin Loppa, misalnya, mengatakan bahwa korupsi bisa berbentuk penyuapan atau manipulasi yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, Subekti dan Citrisoedibio menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan curang yang harus dihukum.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang kemudian mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Ada banyak jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang, namun secara umum dapat dibagi menjadi tujuh jenis, seperti:

  1. Merugikan keuangan negara, yang tercantum dalam pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999.
  2. Suap-menyuap, yaitu memberi atau menerima uang atau barang untuk mempermudah urusan orang lain. Tindak pidana ini tercantum dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya.
  3. Penggelapan dalam jabatan, yaitu menggelapkan uang atau barang berharga yang ada dalam tanggung jawab seseorang, dengan cara memalsukan dokumen atau menghilangkan barang bukti.

Korupsi bisa terjadi karena beberapa faktor yang saling berkaitan. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Menurut seorang sejarawan dan pemikir Muslim dari Tunisia, Ibnu Khaldun, pada abad ke-14, hidup dengan keinginan untuk selalu hidup mewah adalah penyebab utama korupsi.

Orang-orang yang memiliki ambisi untuk hidup mewah sering kali akan mencari segala cara untuk mendapatkan kekayaan, termasuk melakukan korupsi. Pemikiran ini juga didukung oleh ahli-ahli modern, seperti Robert Klitgaard dan Donald R. Cressey. Klitgaard dalam bukunya yang diterbitkan pada tahun 1988 menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya disebabkan oleh nafsu atau keinginan pribadi, tetapi juga karena adanya tekanan ekonomi, kesempatan, dan rasionalisasi.

Menurut Cressey, teori Fraud Triangle menjelaskan tiga faktor utama yang mendorong seseorang melakukan korupsi: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Tekanan muncul saat seseorang menghadapi masalah keuangan atau kebutuhan mendesak yang membuat mereka merasa terpaksa mencari jalan keluar melalui korupsi. Kesempatan terjadi jika ada kelemahan dalam sistem yang memungkinkan mereka melakukan korupsi tanpa ketahuan. Rasionalisasi adalah cara pelaku membenarkan tindakan mereka, misalnya dengan berpikir bahwa gaji mereka tidak cukup atau sistemnya tidak adil.

Untuk mencegah dan mengatasi masalah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan berbagai strategi yang dikenal dengan nama Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi. Strategi ini terdiri dari tiga langkah utama: Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Penindakan adalah langkah untuk menindak tegas pelaku korupsi dan membawa mereka ke pengadilan. Pencegahan bertujuan untuk memperbaiki sistem dan mengurangi peluang terjadinya korupsi, baik dalam lingkup internal pemerintahan maupun eksternal. Sedangkan Pendidikan berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya sikap anti-korupsi.

Mencegah korupsi harus dimulai sejak dini dengan mengajarkan kejujuran dan integritas di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga integritas dan berpikir kritis. Agar korupsi tidak terjadi lagi, kita perlu mengenali tanda-tanda korupsi dan tahu cara mencegahnya. Sebagai warga yang baik, kita juga harus mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah dan berkontribusi untuk menjaga negara bebas dari korupsi.

Secara keseluruhan,Ā korupsiĀ adalah masalah yang sangat merugikan bagi masyarakat dan negara, dan harus segera diatasi. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan cara yang tepat. Dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan sejak dini, kita bisa menjaga integritas dan menciptakan negara yang lebih baik dan bebas dari korupsi.

 

 

Mukim Banyuwangi, Dusun Sampangan, Kab Banyuwangi kec Muncar Desa kedungrejo Provinsi Jawa Timur RT/RW 003/003 Asal : UIN Sunan Ampel Surabaya
1493 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
Jaga Pilar

Mencegah Kepala Desa Korupsi: Manfaatkan Program BLT dari Dana Desa!

4 Mins read
BLT DD merupakan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa…
Jaga Pilar

Sepuluh Ciri Kelompok Aliran Sesat di Indonesia yang Harus Diwaspadai

3 Mins read
Berita tentang adanya aliran sesat selalu bermunculan di media sosial, bahkan meski aliran tersebut tidak masuk diakal namun ada saja masyarakat yang…
Jaga Pilar

Islah Bahrawi: Waspada Kelompok Ekstremis Pura-pura Moderat!

2 Mins read
Konflik berkepanjangan di Suriah kembali menjadi sorotan, terutama peran Abu Muhammad Al-Jaulani, tokoh kontroversial yang dikenal sebagai pemimpin Haiā€™at Tahrir al-Sham (HTS)….
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.