Religius

Ojek Online Bawa Penumpang Non Muslim Pergi Ke Gereja, Bolehkah?

1 Mins read

Saban hari Sabtu dan Minggu, kaum Kristen biasanya melaksanakan kebaktian dan sembahyang ke gereja. Di antara jamaah, untuk sampai ke gereja memilih memakai jasa ojek online. Terkadang driver ojol yang dipesan tersebut beragama Islam. Nah, bagaimana hukum mengantarkan non-muslim ke gereja?

Syaikh Wahabh Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu  menerangkan boleh mengantarkan non muslim ke gereja untuk beribadah ataupun merayakan natal ke gereja. Perbuatan tersebut bukanlah sebagai dosa dan juga bukan perilaku maksiat yang diharamkan.

يجوز للشخص عند ابي حنيفة ان يؤجر نفسه او سيارته او دابته باجر لتعمير كنيسة او لحمل خمر ذمي لا لعصرها لانه لا معصية في الفعل عينه

Boleh bagi seseorang, menurut Abu Hanifah, menyewakan dirinya, atau mobilnya, atau kendaraannya dengan upah untuk merayakan gereja, atau untuk membawa minuman kares non-muslim, bukan memerasnya. Hal ini karena dalam perbuatan tersebut tidak maksiat di dalamnya.

Sementara itu, Ibnu Najim Al-Hanafi dalam kitab al Bahr ar Ra’iq Syarh Kanz ad Daqa’iq menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi boleh hukumnya seorang muslim mengambil upah dari hasil bekerja dengan non muslim.Pun boleh hukumnya bekerja di sinagoge atau gereja. Simak penjelasan Ibn Najim berikut:

وَفِي التَّتَارْخَانِيَّة: وَلَوْ أَجَّرَ الْمُسْلِمُ نَفْسَهُ لِذِمِّيٍّ لِيَعْمَلَ فِي الْكَنِيسَةِ فَلَا بَأْسَ بِهِ

Di dalam Al-Fatawa At-Tatarkhaniyah (Ensiklopedi fatwa fikih mazhab Hanafi karangan Syeikh Alim Ad-Dahlawi): Apabila seorang muslim menyewakan diri atau menjual jasa dirinya kepada seorang dzimmi untuk bekerja di sinagoge atau gereja, maka pekerjaan itu tidak apa-apa baginya.

Dengan demikian, bagi  driver ojek online, boleh hukumnya mengantarkan non-muslim kebaktian dan sembahyang ke gereja.  Di samping itu, seorang muslim Bekerja kepada non-muslim, baik dengan waktu tertentu atau hanya sebatas sewa jasa sementara, hukumnya diperbolehkan dalam Islam.

Pun seorang muslim yang bekerja sebagai satpam, tukan kebersihan, teknisi, atau pun lainnya boleh hukumnya. Hal itu tak ada persoalan. (Baca: Hukum Menjual Babi pada Non-Muslim, Apakah Boleh?)

Zainuddin Lubis. Tim Redaksi Bincang Syariah.
Selengkapnya baca di sini I
2118 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Religius

Radikalisme di Kalangan Mahasiswa, Seberapa Bahaya?

3 Mins read
Apa yang ada di pikiran Anda ketika mendengar kata “mahasiswa”? Ya, Anda pasti akan menganggap bahwa mahasiswa adalah kaum muda intelektual yang…
Religius

Syariah Islam dalam Kitab Kama Sutra Assikalaibineng

2 Mins read
Mungkin tak banyak orang tahu, Suku Bugis, punya tradisi tulis yang amat bagus dan kaya, baik dalam bentuk sastra maupun hukum, atau…
Religius

Raja Ali Haji: Ramadhan, Mentega, Pengetahuan

4 Mins read
Pada masa lalu, murid-murid di sekolah mengenal nama turut menentukan kesusastraan di Nusantara. Nama itu diajarkan sebelum murid-murid mengikuti kesusastraan abad XX….
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *