Saban hari Sabtu dan Minggu, kaum Kristen biasanya melaksanakan kebaktian dan sembahyang ke gereja. Di antara jamaah, untuk sampai ke gereja memilih memakai jasa ojek online. Terkadang driver ojol yang dipesan tersebut beragama Islam. Nah, bagaimana hukum mengantarkan non-muslim ke gereja?
Syaikh Wahabh Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu menerangkan boleh mengantarkan non muslim ke gereja untuk beribadah ataupun merayakan natal ke gereja. Perbuatan tersebut bukanlah sebagai dosa dan juga bukan perilaku maksiat yang diharamkan.
يجوز للشخص عند ابي حنيفة ان يؤجر نفسه او سيارته او دابته باجر لتعمير كنيسة او لحمل خمر ذمي لا لعصرها لانه لا معصية في الفعل عينه
Boleh bagi seseorang, menurut Abu Hanifah, menyewakan dirinya, atau mobilnya, atau kendaraannya dengan upah untuk merayakan gereja, atau untuk membawa minuman kares non-muslim, bukan memerasnya. Hal ini karena dalam perbuatan tersebut tidak maksiat di dalamnya.
Sementara itu, Ibnu Najim Al-Hanafi dalam kitab al Bahr ar Ra’iq Syarh Kanz ad Daqa’iq menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi boleh hukumnya seorang muslim mengambil upah dari hasil bekerja dengan non muslim.Pun boleh hukumnya bekerja di sinagoge atau gereja. Simak penjelasan Ibn Najim berikut:
وَفِي التَّتَارْخَانِيَّة: وَلَوْ أَجَّرَ الْمُسْلِمُ نَفْسَهُ لِذِمِّيٍّ لِيَعْمَلَ فِي الْكَنِيسَةِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Di dalam Al-Fatawa At-Tatarkhaniyah (Ensiklopedi fatwa fikih mazhab Hanafi karangan Syeikh Alim Ad-Dahlawi): Apabila seorang muslim menyewakan diri atau menjual jasa dirinya kepada seorang dzimmi untuk bekerja di sinagoge atau gereja, maka pekerjaan itu tidak apa-apa baginya.
Dengan demikian, bagi driver ojek online, boleh hukumnya mengantarkan non-muslim kebaktian dan sembahyang ke gereja. Di samping itu, seorang muslim Bekerja kepada non-muslim, baik dengan waktu tertentu atau hanya sebatas sewa jasa sementara, hukumnya diperbolehkan dalam Islam.
Pun seorang muslim yang bekerja sebagai satpam, tukan kebersihan, teknisi, atau pun lainnya boleh hukumnya. Hal itu tak ada persoalan. (Baca: Hukum Menjual Babi pada Non-Muslim, Apakah Boleh?)