Masalah bahan bakar terus menjadi sorotan di bawah pemerintahan baru Prabowo-Gibran. Mulai dari aturan pemakaian Pertalite dan gas LPG 3 Kilogram, yang sempat membuat gaduh masyarakat kecil.
Di tengah kontroversi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya menyatakan bahwa orang kaya atau golongan mampu haram hukumnya menggunakan Pertalite dan gas LPG 3 Kilogram.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dikutip dari detikOto, Selasa (11/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan bahwa BBM dan gas bersubsidi telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.
BBM bersubsidi salah satunya adalah Pertalite, dengan harga Rp 10 ribu per liter, yang merupakan harga termurah dibandingkan BBM lainnya. Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat mampu dilarang sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”
Miftah juga menegaskan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau bentuk pengkhianatan.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Miftah.
Tindakan tersebut bahkan bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tambahnya.
Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sejak tahun 2022. BBM ini menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sebelumnya menjadi JBKP. Pemerintah berencana membatasi penggunaan Pertalite agar hanya diterima oleh yang berhak.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menegaskan bahwa BBM RON 90 keluaran Pertamina tersebut hanya akan diberikan kepada pihak yang berhak.
“Karena kita ingin memberikan ini kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang, angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil.
Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan telah dibahas sejak 2022. Namun, hingga kini keputusan final belum diambil. Pemerintah masih mengacu pada Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.