Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lain merupakan kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia dengan lima prinsip dasar kebangsaan, yaitu pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme, dan konstitusionalisme yang beridentitaskan Pancasila.
Sementara itu, pergulatan pengaruh nilai-nilai universal yang datang dari pengaruh globalisme versus lokalisme telah membentuk semangat kebangsaan, yaitu semangat nasionalisme Indonesia modern. Semangat nasionalisme itulah yang dituangkan menjadi kesepakatan tertinggi dalam bentuk UUD 1945 sebagai dokumen konstitusi berbangsa dan bernegara. Di dalam konstitusi tersebut terkandung nilai-nilai fundamental yang bersifat universal. Namun, lima di antaranya sengaja dipilih dan disepakati oleh para pendiri bangsa dan negara sebagai lima sila yang disebut Pancasila sebagai identitas konstitusional bangsa Indonesia (constitutional identity).
Sebagai bangsa, kita hidup dalam lingkungan kebangsaan yang majemuk dan plural, tetapi dipertemukan pada satu semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Tidak ada pilihan lain bagi setiap warga negara negara Indonesia selain menerima, mengakui, dan bahkan menikmati kenyataan hidup dalam kemajemukan, inilah realitas pluralisme yang nyata. Namun, pluralisme yang kita warisi, hingga hari ini, mengandung dalam dirinya pelbagai fragmentasi dan meliputi segmen-segmen etnisitas dan religiusitas yang beraneka ragam yang cenderung hidup dalam eksklusivitas masing-masing berdasarkan faktor SARA.
Di samping itu, dalam pergaulan membaur di tengah kemajemukan itu, diperlukan keinginan yang kuat di antara sesama warga bangsa untuk mencari titik temu, menemukan nilai-nilai persamaan yang bersifat universal yang mempersatukan. Karena itu, di samping pengakuan akan adanya pluralisme dan keharusan sikap inklusivisme, dibutuhkan pula spirit universalisme dan perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Nasionalisme menyangkut identitas kebudayaan setiap bangsa di dunia yang majemuk. Karena itu, semangat kebangsaan akan terus ada dan memerlukan pupuk-pupuk pengukuhan dan pencerahan dalam menghadapi zaman yang serba bebas dan disruptif dewasa ini dan mendatang (hlm. 6).
Begitu kuat dan kompleksnya keragaman budaya antara golongan, agama, ras, dan bahkan suku-suku bangsa. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang paling plural atau paling majemuk di dunia dalam semua aspek kehidupan NKRI. Karena itu, pola kehidupan manusia Indonesia membutuhkan sikap inklusif dalam pergaulan antarsesam dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia membutuhkan lima prinsip hidup bersama sebagai bangsa, yaitu pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme, dan konstitusionalisme.
Yang pokok dalam kelima pilar dan kelima prinsip dasar tersebut di atas, tidak lain adalah Pancasila sebagai lima nilai dasar yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa yang termaktub dalam kesadaran konstitusional seluruh rakyat Indonesia, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai luhur Pancasila itu bersifat fundamental, meskipun berasal dari perasan jiwa rakyat Indonesia, tetapi dapat ditemukan juga di mana saja dan kapan saja di sepanjang sejarah umat manusia (hlm. 61). Nilai-nilai luhur Pancasila itu juga bersifat universal, dan karena itu secara insani dapat dikatakan bersifat mutlak, akan terus hidup dan terbuka menerima realitas-realitas baru di sepanjang sejarah di masa depan.
Di era globalisasi dewasa ini, nilai-nilai lokal inilah yang bersitegang dengan aneka pengaruh nilai-nilai asing yang datang sebagai akibat pergaulan Indonesia yang aktif dan terbuka. Dari ketegangan persaingan itulah muncul dan terbentuk kesadaran baru yang mewarnai wacana kebangsaan: nasionalisme Indonesia baru yang terbuka.
Namun, nasionalisme itu tetap dilandasi dengan, dan berlandaskan pada, nilai-nilai luhur Pancasila yang bersifat universal sebagai akar kebangsaan dan roh identitas kenegaraannya. Dalam pengertian yang demikian itu, Pancasila diidealkan menjadi sikap dan falsafah hidup setiap individu manusia Indonesia, keluarga Indonesia, dan masyarakat Indonesia.
Atas dasar itu, falsafah hidup Pancasila itu akan tumbuh dan hidup sebagai falsafah hidup dalam kegiatan berbangsa dan bernegara. Bahkan, nilai-nilai luhur Pancasila itu dapat dikatakan harus tercermin dalam iklim dan budaya kerja, baik di lingkungan pemerintahan negara, di lingkungan dunia usaha, maupun di kalangan masyarakat madani yang terorganisasi.