Masa pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi dampaknya juga telah dirasakan di berbagai bidang kehidupan, terutama di bidang ekonomi.
Sejak merebaknya wabah hingga kini menjelang berakhirnya pandemi, tekanan ekonomi dirasakan berkurang. Pada triwulan II tahun 2020, dampak pandemi COVID-19 dirasakan terhadap perekonomian nasional dan global. Perekonomian nasional tumbuh sebesar 2,97% pada triwulan I-2020 dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan I-2019 sebesar 5,07%. Hal ini dikarenakan adanya kekuatan eksternal karena COVID-19 telah menyebar ke berbagai negara, termasuk China.
Meski belum ada data resmi, Indonesia diperkirakan akan mengalami kontraksi sekitar 3% pada kuartal kedua (dengan pertumbuhan ekonomi negatif). Pasalnya, kebijakan social distancing atau yang biasa dikenal dengan pembatasan sosial massal (PSBB) baru diterapkan pada pertengahan Maret lalu.
Kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh social distancing dan PSBB. Mulai April 2020, keputusan pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah akan berdampak luas pada proses manufaktur, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya, sehingga berdampak pada penurunan output ekonomi.
Kuartal kedua merupakan puncak resesi karena hampir semua unit bisnis tutup untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV2 penyebab COVID-19. Diluncurkan di beberapa daerah di Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19, PSBB juga memperlambat pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2020.
Kebijakan PSBB untuk menahan pandemi COVID-19 telah membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat, sehingga mengurangi permintaan domestik. Sebagian besar sektor korporasi menyusut atau menutup operasi karena dampak wabah terhadap pendapatan masyarakat, dan jumlahnya meningkat. Menurut Survei Tenaga Kerja Nasional Badan Pusat Statistik Agustus 2020, COVID-19 berdampak pada sektor ketenagakerjaan.
Di tingkat regional dan global, situasi ekonomi Indonesia masih relatif baik. Beberapa negara mengalami kontraksi yang cukup signifikan, antara lain Singapura sebesar 41,2%, AS sekitar 10%, dan Inggris sekitar 15%. Menyikapi dampak dari pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Pemerintah telah mengeluarkan Perintah Pemerintah pertama pada tahun 2000 tentang Kebijakan fiskal Pemerintah dan stabilitas sistem keuangan dalam menanggapi pandemi dan/atau ancaman stabilitas ekonomi dan/atau virus COVID-19 terhadap sistem keuangan negara.
Di sisi lain, pedoman bagi lembaga keuangan untuk menghadapi masalah yang mengancam stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional dimasukkan ke dalam kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Merespon biaya pengobatan yang fluktuatif dan perlambatan produksi ekonomi akibat pemulihan ekonomi, pemerintah meluncurkan Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memulihkan perekonomian nasional (PEN). Tujuannya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja ekonomi entitas dan agen keuangan saat melakukan kegiatan investasi di masa pandemi Covid-19.
Pemulihan ekonomi terus berlanjut. Namun, pemerintah juga siap menghadapi potensi risiko yang mungkin muncul seiring dengan pertumbuhan ekonomi domestik dan global. Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati mengingatkan bahwa berbagai risiko, termasuk risiko lingkungan, semakin memburuk. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan stagnan atau bahkan menurun seiring dengan berkembangnya COVID-19.
Di sektor ekonomi kerakyatan, dampak COVID-19 dirasakan di dua sektor, UMKM dan pariwisata. Hal ini berimplikasi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan memerlukan strategi pemulihan ekonomi khusus.
Beberapa negara memberikan subsidi upah kepada pekerja dan mempromosikan pengembangan inovatif, kredit mudah dan digitalisasi UMKM dan pariwisata. Sementara itu, strategi pemulihan ekonomi Indonesia di sektor UMKM meliputi pengembangan kelembagaan, pemotongan pajak, pelonggaran dan restrukturisasi kredit, perluasan pinjaman modal kerja, product support dan pelatihan e-learning.
Selain itu, akan muncul strategi pemulihan ekonomi pariwisata, antara lain pengembangan produk pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan SDM pariwisata, pengembangan fasilitas pariwisata, dan pengelolaan infrastruktur pariwisata.
Sektor UMKM
Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk memitigasi dampak pandemi dan menghidupkan kembali perekonomian nasional. Selama epidemi, BI 7-day reverse repo rate diturunkan 25 basis poin menjadi 4,75%, suku bunga fasilitas simpanan diturunkan 25 basis poin menjadi 4,00%, dan suku bunga fasilitas pinjaman diturunkan 25 basis poin menjadi 5,50%.
Dalam perekonomian global akibat pandemi Covid-19 Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik jika terjadi pemulihan yang terhenti. Dalam rangka menjaga inflasi dan stabilitas eksternal serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi Bank Indonesia, Bank Indonesia perlu dapat memantau perkembangan ekonomi global dan domestik.
Ada lima rencana untuk memulihkan koperasi dan usaha kecil setelah pandemi COVID-19.
Berikut ini termasuk strategi tersebut :
(a) memberikan dukungan sosial kepada pelaku usaha di sektor UMKM miskin dan rentan,
(b) insentif pajak bagi UMKM,
(c) mitigasi dan restrukturisasi kredit UMKM,
(d) perluasan modal kerja UMKM,
(e) Kementerian, BUMN, pengadaan pemerintah daerah sebagai penyangga produk bagi UMKM,
(f) pelatihan e-learning.
Pariwisata
Kunjungan wisatawan asing dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kontribusi terhadap PDB, meningkatkan kedatangan wisatawan, dan meningkatkan penerimaan pariwisata. Untuk mencapai hal ini diperlukan strategi terobosan yang melampaui konvensi dan bisnis untuk menarik wisatawan. Orang asing berkunjung ke Indonesia.
Berikut ini termasuk strategi tersebut :
(a) Promosi pariwisata melalui hubungan masyarakat,
(b) pengembangan produk pariwisata,
(c) pengembangan destinasi pariwisata,
(d) pengembangan sumber daya manusia pariwisata, dan
(e) Pengelolaan infrastruktur pariwisata.
Oleh sebab itu, pemerintah dan masyarakat dapat menjadikan acuan strategi-strategi dalam 2 sektor tersebut untuk dimanfaatkan dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi, mengingat UMKM dan Pariwisata di Indonesia dapat dikatakan menjadi pemasukan tinggi perekonomian.
Tidak hanya pemerintah yang harus bekerja keras saat ini, masyarakat juga harus mengambil peran agar pemulihan ekonomi di Indonesia berjalan dengan baik dan menghasilkan ekonomi yang kembali stabil.