UUD 45

Peran Restorative Justice dalam Transformasi Sistem Hukum Pidana

3 Mins read

Hukum pidana telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.  Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan keyakinan retributif, yaitu memberikan pembalasan yang sesuai untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan masih fokus pada penuntutan pelaku kejahatan, belum memperhatikan pemulihan kerugian dan penderitaan para korban hilang karena kejahatan.

Namun, sistem hukum pidana tersebut masih memiliki kelemahan dan memerlukan transformasi untuk lebih efektif dan adil. Salah satu pendekatan yang dapat membantu dalam transformasi ini adalah restorative justice.

Restorative justice merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama. Restorative justice diatur dalam peraturan polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk bersama-sama mencari Penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana  untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil secara damai. Di Indonesia telah terjadi pergeseran konsep keadilan dalam penyelesaian perkara pidana. Sebelumnya, dari keadilan atas dasar pembalasan yang melekat pada sistem peradilan pidana, ke arah keadilan yang bersifat restorative yang menekankan betapa pentingnya aspek restorative bagi mereka yang menderita karena kejahatan.

Restorative justice, atau keadilan restoratif, muncul sebagai keyakinan baru dalam sistem hukum pidana yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi sebagai tujuan utama. Pendekatan ini memiliki peran kunci dalam transformasi sistem hukum pidana yang tradisional dan memberikan alternatif yang lebih manusiawi serta berfokus pada penyelesaian konflik.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Restorative justice membingkai berbagai kebijakan, gagasan program dan strategi penanganan perkara pidana sehingga diharapkan hasil proses tersebut dapat menciptakan keadilan yang dirasakan oleh pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan restorative justice dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana saat ini.

keadilan restorative merupakan suatu bentuk model Pendekatan baru dalam penyelesaian perkara Pidana, model pendekatan restorative Justice ini sebenarnya telah digunakan di beberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat. Restorative justice mengakomodası kepentingan para pihak, termasuk korban karena korban terlibat dalam penentuan sanksi bagi pelaku.

Restorative justice pada dasarnya telah ada dan telah lama dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Hal ini karena nilai-nilai perdamaian yang terkandung dalam pendekatan atau konsep keadilan restorative sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam  hukum adat dan hukum islam. Hukum pidana islam dan hukum adat (khususnya hukum pidana adat) sebagai living law di indonesia sangat menganjurkan penyelesaian sengketa melalui perdamaian.

Peran restorative justice sangat penting dalam transformasi sistem hukum pidana. Pertama, pendekatan ini memberikan kesempatan kepada korban untuk mendapatkan keadilan yang lebih menyeluruh. Dalam sistem hukum pidana konvensional, korban sering kali tidak terlibat secara aktif dalam proses hukum. Restorative justice memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan pendapat mereka, memperoleh pemulihan emosional, dan membangun kembali kepercayaan.

Selain itu, restorative justice juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Melalui dialog dan mediasi, pelaku dapat menyadari dampak negatif dari tindakannya terhadap korban dan masyarakat. Pelaku juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah menjalani proses restorative justice.

Pandangan terhadap peran restorative justice dalam transformasi sistem hukum pidana semakin berkembang pesat. Restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya menghukum secara tradisional.

Pandangan tentang penggunaan restorative justice dalam sistem hukum pidana bervariasi. Ada yang mendukung penuh pendekatan ini karena dianggap lebih manusiawi dan efektif dalam mencegah kejahatan berulang. Namun, ada juga yang kurang percaya terhadap restorative justice karena dikhawatirkan dapat mengurangi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Penerapan restorative justice dapat dilakukan dalam berbagai kasus kriminal. Salah satu contoh kasus adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dalam sistem hukum pidana konvensional, pelaku sering kali dihukum dengan pidana penjara, sementara korban tidak mendapatkan pemulihan yang memadai.

Dengan pendekatan restorative justice, pelaku dan korban dapat duduk bersama untuk membahas akar permasalahan dan mencari solusi bersama. Pelaku dapat mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berkomitmen untuk berubah. Sementara itu, korban dapat menyampaikan dampak emosional dan fisik dari kekerasan yang dialaminya. Proses ini dapat membantu memulihkan hubungan keluarga dan mencegah kekerasan berulang.

Restorative justice juga dapat diterapkan dalam kasus-kasus kriminal lainnya, seperti pencurian, perkelahian, atau bahkan pembunuhan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk berbicara, mendengarkan, dan mencari solusi yang adil. Restorative justice tidak hanya memperhatikan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal.

Dalam kesimpulannya, peran restorative justice dalam transformasi sistem hukum pidana sangatlah penting. Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada korban untuk mendapatkan keadilan yang lebih menyeluruh dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal.

Restorative justice juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki diri. Meskipun pandangan tentang restorative justice bervariasi, penting bagi sistem hukum pidana untuk membuka ruang bagi pendekatan alternatif ini guna mencapai keadilan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Dwi Agustian Yasir

Kuliah
1383 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
UUD 45

Menguatkan UUD 1945 di Tengah Amburadulnya Moral Para Politisi

5 Mins read
Indonesia, sebagai negara demokrasi berdasarkan konstitusi, menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai pondasi fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini tidak hanya…
UUD 45

Pendidikan Indonesia Hari Ini: Sudah Sesuaikah dengan Amanat Konstitusi?

3 Mins read
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara…
UUD 45

Amandemen UUD 1945 Kadang Digunakan untuk Merusak NKRI, Kok Bisa?

3 Mins read
Wacana untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan perubahan dengan alasan penyempurnaan konstitusi, demi menyesuaikan sistem…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *