Sebenarnya kategori tindakan kekerasan dan ekstremisme terhadap tempat ibadah tidak selalu dalam bentuk menghancurkan tempat ibadah. Penutupan dan penggantian fungsi tempat ibadah secara paksa pun termasuk tindakan ekstremisme. Allah sangat melarang tindakan tersebut dan Allah juga memerintahkan umat Islam untuk menjaga tempat ibadah apapun dari tindakan ekstremisme.
Di tengah penyakit menular Covid-19 yang mewabah ke semua negara dunia, seharusnya membuat semua umat beragama bergandengan tangan saling membantu meringkankan beban satu dengan yang lain. Alih-alih bersatu untuk membantu, beberapa kejadian di dunia internasional yang salah satunya dilakukan oleh Israel yakni melakukan tindakan ekstremisme dengan menghancurkan masjid-masjid umat Islam. Perbuatan ini sesungguhnya sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya.
Tindakan ekstremisme yang dilakukan oleh Israel ini akibat dari kesalahan mereka memandang Islam dan tentunya alasan politik kekuasaan. Sesungguhnya tidak dibenarkan sama sekali dalih dan alasan untuk melakukan ekstremisme dalam bentuk apapun. Karena hal ini sangat melanggar hak asasi manusia
Kefanatikan Israel atau aliran dalam agama apapun akan mengakibatkan tindakan intoleran yang berujung kepada tindakan ekstremisme. Bisanya orang-orang seperti itu seringkali menyebut kafir orang lain dan menghalalkan darah orang lain yang tidak sepaham ataupun seagama dengannya. Dalam kaitannya tindakan ekstremisme terhadap tempat ibadah, bentuk-bentuknya tidak selalu penghancuran, penutupan paksa dan penggantian paksa fungsi tempat ibadah pun termasuk tindakan ekstremisme.
Ekstremisme Israel Kepada Masjid
Seperti dikutip Middle East Monitor, Kamis (30/7/2020), yang juga diberitakan oleh islamkaffah.id tercatat ada sekitar 40 masjid di Israel yang dihancurkan, ditutup dan ditinggalkan. Sementara itu, ada sekitar 17 masjid yang fungsinya diubah jadi bar, restoran hingga museum. Salah satu contohnya adalah Masjid Al Ahmar di sisi Utara Kota Safed, yang telah diubah fungsi menjadi aula konser. Nasib lain juga menghampiri Masjid Al Jadid di Kota Caesarea yang diubah menjadi bar.
Kamal Khatib dari Komite untuk masyarakat Arab di Israel mengatakan kejayaan masjid di Israel hanya berlangsung sebelum era Nakba (periode konflik antara Israel dengan pihak Palestina dan Negara-negara Arab selama 1947-1949). Setelah era tersebut usai, nasib masjid mulai terpinggirkan dan dihancurkan, terutama di desa-desa. Masjid lain diubah fungsi menjadi sinagoga, bar, museum, kafe dan restoran.
Perintah Allah Menjaga Tempat Ibadah dari Ekstremisme
ٱلَّذِينَ أُخْرِجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّآ أَن يَقُولُوا۟ رَبُّنَا ٱللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَٰمِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَٰتٌ
وَمَسَٰجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا ٱسْمُ ٱللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنصُرَنَّ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُۥٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَقَوِىٌّ عَزِيزٌ
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Mahakuat, Mahaperkasa. (QS. Al-Hajj: 40)
Ibnu qayyim al-jauzi menulis dalam ahkam ahlul dzimmah “Allah memelihara tempat-tempat ibadah itu dengan (perantara) kaum muslimin. Sebagaimana Allah juga telah menjaga keselamatan para pendeta sekalipun Dia membencinya. Pendapat ini adalah pendapat yang valid dan merupakan pendapat Ibnu Abbas. Menghancurkan tempat ibadah non muslim yang dibangun di tengah wilayah mayoritas muslim bertentangan dengan hukum Islam
Umat Islam pun dilarang keras menghancurkan tempat ibadah milik non muslim yang berada di dalam wilayah mayoritas warga muslim. Secara konstitusional negara yang mayoritas muslim wajib melindungi tempat-tempat ibada non muslim. Imam Abu Bakar Al Jassasah mengutip pendapat Muhammad bin Al Hasan Al syaibani, “di wilayah perdamaian jika menjadi negara milik umat Islam maka semua yang ada di wilayah itu termasuk gereja sinagong dan kuil api tidak boleh dihancurkan.”
Kutipan dan pendapat di atas menekankan bahwa Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga tempat-tempat ibadah yang dimiliki warga sipil non muslim yang berada di wilayah Islam. Lebih jauh lagi, Islam menjamin mereka untuk melakukan praktik-praktik keagamaan.
Selain menjaga tempat ibadah adalah perintah Allah, perbuatan tersebut juga sangat penting dalam hubungan social-kemasyarakatan agar terciptanya rasa aman dan nyaman di antara umat beragama. Jika suatu umat beragama menjaga tempat ibadah agama lain dan sebaliknya secara terus menerus, niscaya tindakan ekstrim dalam bentuk apapun akan hilang dengan sendirinya.