UUD 45

Perlindungan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja

3 Mins read

Indonesia telah memiliki tiga undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini telah menandai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai bagian integral dari pembangunan yang berwawasan lingkungan, UU ini memberikan gambaran awal bahwa pada dasarnya kegiatan pembangunan berdampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha harus memuat perkiraan dampaknya terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sosial budaya, melalui analisis mengenai dampak lingkungan.

Kedua, diterbitkan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsep preemtif, preventif, dan proaktif diperkenalkan untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Perangkat yang bersifat preemtif adalah tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan, seperti tata ruang dan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal) sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha.

Adapun preventif adalah tindakan tingkatan pelaksanaan melalui melalui penaatan baku mutu limbah atau instrumen ekonomi. Proaktif adalah tindakan pada tingkat produksi dengan menerapkan standardisasi lingkungan, seperti ISO 14000.

UU ini juga memuat berbagai norma hukum lingkungan hidup sebagai penguatan penegakan hukum lingkungan. Peningkatan pendayagunaan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan telah diatur. Namun, setelah berjalan lebih dari satu dasawarsa, terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya, seperti kesulitan pembuktian di pengadilan terhadap kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga para pelaku kejahatan lingkungan dapat dengan mudah terbebas dari segala tuntunan.

Ketiga, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu hal utama yang diatur adalah diperkenalkannya rezim pengaturan izin lingkungan sebagai syarat diterbitkannya izin usaha. Sanksi pidana dapat dikenakan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan, tanpa harus dibuktikan dengan adanya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan. Rupanya, kepemilikan izin lingkungan ini menjadi hal yang dianggap prestasi dan prestise sekaligus hambatan.

Prestasi adalah penilaian positif terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah menjadi “anak baik yang taat asas” dengan memiliki perencanaan yang cukup matang di masa sebelum beroperasi, perusahaan telah menyusun dokumen Amdal/UKL UPL dan telah memiliki izin lingkungan.

Prestise atau gengsi, dapat dimanisfestasikan berupa pencitraan positif terhadap usaha dan atau kegiatan tersebut untuk dapat meraih penghargaan yang tinggi dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, seperti Proper (Program Peringkat Kinerja Perusahaan). Namun, di sisi lain, hambatan yang muncul adalah pemahaman bahwa seolah-olah, suatu usaha harus menyiapkan investasi lebih banyak baik modal kapital maupun waktu yang panjang untuk memperoleh selembar kertas sebagai legitimasi kelayakan lingkungan dan izin lingkungan.

Hal ini tentunya tidak menguntungkan bagi dunia usaha yang memiliki dinamika yang cukup tinggi, dan dianggap sebagai hambatan investasi. Suatu usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, akan dengan mudah mendapatkan sanksi pidana tanpa melihat apakah usaha tersebut mencemari atau merusak lingkungan. Kondisi ini dianggap sebagai salah satu penghambat investasi di Indonesia.

Aturan di UU Ciptaker
Memperhatikan hal tersebut, maka pemerintah telah menetapkan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan (Amdal/UKL UPL), sampai dengan usaha/kegiatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Upaya perlindungan lingkungan yang termaktub dalam izin lingkungan disatukan dalam izin berusaha. Persetujuan lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Dengan demikian perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah tidak bisa diterbitkan jika tidak ada persetujuan lingkungan. Adapun persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan yang terdapat dapat persetujuan lingkungan dimasukkan ke dalam persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang diterbitkan.

Sebagai komitmen dalam pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup, matriks Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) termuat dalam perizinan berusaha dan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan perizinan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran terhadap klausul persyaratan dan kewajiban lingkungan yang termuat dalam perizinan berusaha.

Meminjam istilah Thomas Kuhn dalam bukunya The Structure of Scientific Revolution, yang menyatakan bahwa adanya suatu perubahan paradigma atau pola dasar pemecahan masalah diawali oleh krisis yang terjadi. Tantangan dan hambatan dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk menjawab pembangunan berkelanjutan merupakan model krisis yang dihadapi dan perlu dicarikan solusinya untuk mencapai paradigma baru yang lebih baik.

Pemerintah berusaha untuk melakukan pembangunan dan menarik investasi untuk meningkakant posisi tawar Indonesia di dunia internasional. Di sisi lain, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap harus dijalankan untuk mencapai keberlanjutan.

Peter E Roger et al dalam bukunya berjudul An Introduction to Sustaible Development memberikan gambaran bahwa sejak tahun 1969, pemerintah Amerika Serikat telah menerbitkan undang-undang perlindungan lingkungan (National Environmental Policy Act/NEPA) yang telah berlaku selama lebih dari 40 tahun dan baru direvisi pada bulan Juli 2020.

Untuk menuju keseimbangan populasi dan sumber daya alam dalam rangka mencapai kehidupan berkualitas, diperlukan environmental safeguard yang andal. Penyediaan basis data lingkungan hidup terutama aspek fisik, kimia, biologi, sosial dan ekonomi adalah hal yang terpenting untuk menentukan arah dan rencana pembangunan.

Tentunya, hal-hal tersebut harus dikemas dalam bentuk policy atau kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan memadai. Tujuannya, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai. Agenda pembangunan itu juga wajib mengacu pada tujuh agenda pembangunan atau prioritas nasional, terutama pada prioritas nasional membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.

Farid Mohammad
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Sekolah Pasca Sarjana IPB Tahun 2020

Selengkapnya baca di I

2118 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Legalitas Kepemilikan Tanah Menurut UU PA

3 Mins read
Perkembangan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia telah menjadikan tanah sebagai suatu komoditas yang strategis serta bernilai sangat penting untuk masyarakat. Selain…
UUD 45

Peran Restorative Justice dalam Transformasi Sistem Hukum Pidana

3 Mins read
Hukum pidana telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.  Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan…
UUD 45

UU Pesantren, Strategi Menyetop Radikalisasi Pendidikan

3 Mins read
Nilai dan dogma keagamaan sering kali menjadi pintu masuk bagi kelompok radikal untuk memprovokasi masyarakat melakukan aksi ektremisme-terorisme. Pesantren sebagai institusi pendidikan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *