UUD 45

Permendikbud 30 Tahun 2021 Angin Segar Terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual di Kampus

2 Mins read

Tsunami kekerasan seksual tampaknya terjadi di kampus dan universitas. Ini semua ironi bagi dunia pendidikan. Merujuk pada survei yang dilakukan Kemendikbud pada 2020, sebagaimana dikutip dari bbc.com, Indonesia bahwa sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, 63% di antaranya tidak melaporkan kejadian itu karena khawatir terhadap stigma negatif.

Pada sisi lain,  data lain dari Komisi Nasional Perempuan, yang dirilis pada tahun 2020 lalu mengungkapkan bahwa    terdapat 27% aduan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Pelbagai kasus kekerasan seksual yang sejauh ini terungkap di kampus hanya lah ” fenomena dari puncak gunung es dari puluhan ribu, bahkan ratusan ribu kasus yang sebenarnya terjadi.

Bagaimana tidak? Pihak pihak universitas kerap kali kebingungan menangani laporan kekerasan seksual karena sebelumnya tidak ada aturan dan panduan yang jelas terkait itu.

Pun, banyak juga kampus yang acuh dalam kekerasan seksual yang terjadi. Sebab untuk melindungi nama baik kampus. Atau demi melindungi nama baik dari dosen yang bersangkutan. Yang tak kalah mengejutkan, kasus kekerasan seksual tersebut berakhir dengan damai dengan korban. Padahal kekerasan seksual kejahatan yang membuat korban trauma berkepanjangan.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, sebagai respon maraknya kekerasan seksual merupakan langkah progresif yang ambil pemerintah. Terlebih di tengah tingginya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Kendatipun di dalam prosesnya ada dinamika; pro dan kontra, itu merupakan suatu yang wajar. Namun, satu hal yang pasti Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 layak didukung bersama.

Terkait pasal yang dinilai bermasalah, tidak berarti serta merta membuat PP ini dicabut. Revisi mungkin langkah yang bijak. Ini adalah kesempatan emas  dan langkah yang tepat untuk melindungi para mahasiswa dan mahasiswi dari kekerasan seksual di universitas.

Dalam Islam, perilaku kekerasan seksual dan pencabulan  terhadap anak-anak merupakan dosa  besar. Lebih dari itu, pelakunya bisa dikenakan hukum ta’zir, berupa hukuman mati. Pasalnya, itu membunuh kehormatan manusia dan meninggalkan duka yang dalam.

Simak penjelasan Ishom Talimah berikut ini.

أما الزنى بالإكراه، وهو الاعتداء الجنسي، فعقوبته في الشرع الإسلامي: الإعدام، وهو يدخل في باب (الحرابة) في الفقه الإسلامي، والذي قال فيه تعالى: (إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم) المائدة: 33، فمن سعى في الأرض فسادا بالقتل أو الزنى بالإكراه فجزاؤه الإعدام، والأمر يزداد شدة في الشرع كلما كان المعتدى عليه ضعيفا لا يملك حق الدفاع عن نفسه، فإذا كان المعتدى عليه جنسيا طفلا، فتكون العقوبة مشددة هنا.

Artinya: Adapun zina terpaksa, yaitu kekerasan seksual, hukumananya menurut hukum syariah Islam adalah pidana mati. Kekerasan seksual itu masuk bab “Harabah” dalam kajian fikih Islam, dasar ketetapan itu firman Allah:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (Q.S al-Ma’idah: 33).

Untuk itu,  siapa saja  yang berbuat keburukan di dunia, dengan membunuh atau melakukan pelecehan seksual, maka balasannya adalah hukuman mati. Dan hukuman ini menjadi lebih berat dalam pandangan Syariah bila korbannya lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk membela diri. Jika kejahatan seksual itu terhadap anak-anak, maka hukuman perbuatan itu pada pelaku lebih berat lagi.

Dengan demikian, seyogianya kita bersama berpangku tangan untuk menuntaskan kejahatan seksual di kampus. Semoga bermanfaat.

Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah
Selengkapnya baca di sini I
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Politik Konektivitas dan Penguatan Industri Penerbangan

7 Mins read
Konektivitas perhubungan udara bukan hanya tentang menghubungkan satu titik ke titik lainnya; ia adalah jantung dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan….
UUD 45

Polemik Pergantian Jenis Kelamin dalam Hukum Indonesia

3 Mins read
Era modern ini, begitu banyak paham paham baru yang menyangkut identitas gender, orientasi seksual, dan jenis kelamin manusia. Pada dasarnya istilah identitas…
UUD 45

Urgensi Keberlanjutan Deradikalisasi untuk Efektivitas Kontra-Terorisme

3 Mins read
Pada tanggal 30 Juni 2024 lalu, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan pembubaran diri dan menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *