Era modern ini, begitu banyak paham paham baru yang menyangkut identitas gender, orientasi seksual, dan jenis kelamin manusia. Pada dasarnya istilah identitas gender dan orientasi seksual memiliki perbedaan. Adapun identitas gender diartikan sebagai cara mendefinisikan diri sendiri, sedangkan orientasi seksual diartikan sebagai cara mendefinisikan diri lewat ketertarikan pada orang.
Dalam istilah identitas gender didalamnya mengandung beberapa jenis identitas yang sering digunakan, misalnya cisgender yang merupakan istilah yang merujuk pada seseorang yang memiliki identitas gender sesuai dengan jenis kelamin sejak lahir, non-biner yang merujuk pada seseorang yang identitas gendernya tidak selaras pada gender pria dan wanita.
Adapun istilah LGBTQ+ yang merupakan kepanjangan dari lesbian, gay, bisexual, transgender, queer menjadi sebuah paham yang keberadaannya masih menjadi polemik dalam kehidupan masyarakat secara global termasuk di Indonesia isu ini masih menjadi perdebatan yang menuai pro dan kotra. Bahkan isu ini bukanlah isu baru yang tengah menjadi perbincangan namun telah ada bahkan sejak bertahun tahun lalu.
Kini di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin membuka perspektif baru terkait orientasi seksual, bukan hanya sebatas lesbian atau gay saja namun telah berkembang menjadi lebih kompleks, tanda (+) dalam istilah LGBTQ+ menandakan bahwa identitas genre dan orientasi seksual bersifat tak terbatas, sehingga sangat amat memungkinkan apabila dikemudian hari istilah ini mengalami perubahan. Hingga saat ini telah berkembangkan beberapa istilah yang termasuk bagian dari LGBTQ+ ini misalnya aseksual yang digunakan sebagai istilah yang merujuk pada kondisi dimana seseorang tidak memiliki ketertarikan pada kegiatan seksual kepada siapapun.
Keberadaan LGBTQ+ masih menjadi perdebatan termasuk sebagai masyarakat yang beranggapan bahwa LGBTQ+ harus mendapatkan hak yang sama dan setara dengan manusia lainnya, sebagian masyarakat lainnya masih tidak mengakui dan menolak keberadaan LGBTQ+. Salah satu hak yang kerap menjadi perdebatan adalah hak untuk menikah dan melangsungkan pernikahan dengan mendapatkan persetujuan oleh negara sehingga penikahannya dianggap sah oleh negara.
Pada dasarnya transgender dan transeksual tidaklah sama, meskipun memiliki persamaan yaitu seseorang yang berada dikondisi gender dysphoria yang mengakibatkan dirinya merasakan adanya ketidaksamaan anatara jiwa dan jenis kelamin yang dimiliki. Adapun perbedaannya adalah transeksual telah mengganti kelaminnya menjadi jenis kelamin yang berbeda dari sebelumnya melalui operasi pergantian jenis kelamin.
Fenomena pergantian jenis kelamin telah menjadi bagian dari isu hukum, sebab pergantian jenis kelamin tidak hanya semata mata dianggap sebagai fenomena namun harus dianggap sebagai bagian dari masyarakat dan haruslah menjadi perhatian. Pergantian jenis kelamin akan mengakibatkan beberapa dampak yang beruntun misalnya dalam pencatatan sipil dan pernikahan atau perkawinan.
Sejak beberapa tahun belakangan pengadilan telah menerima beberapa permohonan terkait perubahan jenis kelamin yang bahkan telah mendapatkan persetujuan melalui putusan pengadilan.
Regulasi mengenai prosedur pergantian jenis kelaim pada dasarnya belum memiliki pengaturan secara khusus. Namun terdapat pengaturan yang menerangkan adanya perubahan jenis kelamin yaitu Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 56 berbunyi Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapaun yang dimaksud dengan “Peristiwa Penting lainnya” dalam penjelasan Pasal 56 adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
Pengaturan ini lantas telah dianggap bahwa negara mengakui adanya pergantian jenis kelamin, namun hal ini menambahkan jajaran PR pemerintah untuk menciptakan regulasi yang sejalan akan isu ini, sebab pengadilan negeri dalam ini menjadi lembaga yang harus menjadi garda terdepan untuk berhadapan dengan kejadian serupa. Hakim harus menggunakan pertimbangan yang kuat untuk membuat amar putusan, apakah mengabulkan permohonan pemohon atau justru menolaknya. Sebab amar putusan inilah yang menjadikan awal mula rentetan peristiwa yang lainnya, seperti pernikahan atau perkawinan.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B telah menyatakan secara jelas akan hak setiap warga negara untuk melangsungkan perkawinan, hal ini semakin dipertegaskan melalui Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Merujuk dari kedua ketentuan tersebut maka adanya perkawinan yang sah merupakan bagian dari syarat untuk membentuk keluarga. Kemudian istilah perkawinan yang sah ini diatur dalam Undag Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, undang undang ini menyebutkan dalam Pasal 2 yang berbunyi perkawinan yang sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya.
Ketentuan dalam pasal 1 dalam undang undang perkawinan menyatakan bahwa pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam ini hal ini maka perkawinan dibangun melalui pria dan wanita. Sehingga melalui aturan ini mempertegas adanya larangan pernikahan sesama jenis di Indonesia. Namun implikasi yang berbeda apabila berkaitan dengan transeksual yang terlebih lagi telah mendapatkan pengakuan atas pergantian jenis kelaminnya oleh negara yang.
Kemudian timbul sebuah pertanyaan mengenai keabsahan perkawinan yang melibatkan transeksual. Sebab pengertian pria dan wanita menjadi rumit, apakah seseorang yang merubah jenis kelaminnya termasuk dalam pengertian pria dan wanita dalam undang undang ini atau pria dan wanita yang telah sejak lahir memiliki jenis kelamin yang sama tanpa adanya perubahan yang menjadi pengertian dari syarat ini, atau justru keduannya. Maka untuk menjawab pertanyaan ini perlu ditengok kembali pasal 2 yaitu syarat sah perkawinan dilangsungkan sesuai dengan hukum agama atau kepercayaan masing masing.
Transeksual menjadi isu yang tak akan pernah habis dibicarakan di Indonesia, melihat bagaimana budaya dan norma yang dianut oleh masyarakat maka keberadaan transeksual akan selalu menuai pro dan kontra. Negara dalam hal ini akan bertarung dengan hak asasi manusia yang digaungkan, di lain sisi negara juga akan berhadapan dengan norma yang berlaku. Menciptakan regulasi yang tepat melalui serangkaian penelitian dan jejak pendapat akan mengkukuhkan posisi negara dalam melindungi setiap hak warga negaranya.