“If you want to destabilize a society, first thing to do is to demonize the police” – George Yeo – Former Minister for Foreign Affairs of Singapore
Dalam perwujudan masyarakat madani, kita tahu bahwa stabilitas sosial merupakan barometer utama yang perlu diperhatikan. Merujuk pada laman Solability.com, perwujudan masyarakat madani dapat dikuantifikasi dalam bentuk social capital index.
Dua komponen penting dalam penilaian social capital index tersebut adalah kesejahteraan sosial dan stabilitas sosial. Stabilitas sosial menjadi sangat penting, karena tanpanya, kesejahteraan yang berkesinambungan tidak akan tercapai.
Pada dasarnya, suatu masyarakat dikatakan stabil secara sosial apabila terbebas dari gangguan sosial yang biasa dimanifestasikan dalam bentuk konflik atau kekerasan antar elemen sosial masyarakat. Dalam hal ini, kondisi tatanan masyarakat yang tertib yang mewujudkan suatu lingkungan stabil dan berorientasi pada kehidupan yang damai menjadi prioritas yang tidak bisa dinomorduakan. Untuk mewujudkan hal tersebut, polisi memegang peranan yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kestabilan sosial ini.
Jika merujuk pada UUD 1945, Pasal 30 ayat (4), kita ketahui bersama bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki fungsi utama sebagai penjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dengan melaksanakan tugasnya, yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Apabila fungsi utama ini dapat terlaksana dengan baik, kestabilan masyarakat tentu dapat terlaksana dengan baik pula. Namun, apakah fungsi polri ini sudah terlaksana dengan baik? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, parameter utama yang dapat kita pertimbangkan adalah senses of security dan senses of order, sense of justice, dan public trust yang ada di masyarakat.
Senses of Security and Order
Berdasarkan data dari worldpopulationreview, diketahui bahwa Indonesia memiliki crime index di angka 45,9 (yang berarti setiap 100.000 penduduk, terdapat 45,9 kasus kriminal). Angka ini relatif rendah dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Malaysia (51,6), Myanmar (50,0), dan bahkan Australia (46,7).
Selain itu, bahkan apabila dibandingkan dengan negara maju seperti Cina dan Amerika serikat, dua kekuatan geopolitik yang paling berpengaruh, indeks kriminal Indonesia masih jauh lebih rendah. Hal ini menandakan bahwa sebagai satu kesatuan, sistem kemasyaratan Indonesia telah memberikan performa yang baik dalam melawan kriminalitas. Hal ini, tentu harus kita atributkan pada peran Polri yang baik. Selain itu, berdasarkan data dari Buku Indeks PMK oleh kemenkopmk, diketahui bahwa pada tahun 2023, indeks presentase penduduk yang merasa aman mencapai angka 75,49%.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, fungsi utama dari POLRI adalah menjaga ketertiban masyarakat. Suatu ketertiban masyarakat, pada hakikatnya sangat berkaitan dengan kinerja POLRI dalam menegakkan hukum di Indonesia. Jika dilihat dari data criminal index yang tadi sudah dipaparkan, diketahui pula bahwa kecenderungan masyarakat Indonesia untuk melakukan tindakan kriminalitas sangat rendah.
Senses of Justice
Salah satu index yang dapat menjadi parameter keberhasilan dalam perwujudan senses of justice adalah Rule of Law Index yang telah disusun oleh Worldjusticeproject.org. Dalam indeks tersebut, diketahui bahwa kinerja Indonesia, termasuk di sini POLRI, masih bisa dibilang dari kata memuaskan.
Dalam indeks tersebut, diketahui bahwa negara kita masuk ke dalam urutan ke 66 dengan indeks skor 0,53. Jika dibandingkan dengan tetangga kita, Malaysia masuk ke dalam urutan 55 dengan indeks skor 0,57. Selain itu, jika dibandingkan dengan tetangga kita yang lain, Singapura, Indonesia bahkan semakin jauh tertinggal dengan urutan Singapura berada di angka 17 dengan indeks skor 0,78.
Public Trust
Parameter lain yang perlu diperhatikan untuk mengetahui kualitas dari kinerja POLRI saat ini adalah public trust yang dapat diakses dengan mudah melalui Lembaga-lembaga survey saat ini. Berdasarkan tren kepercayaan Lembaga negara, Lembaga paling dipercaya saat ini oleh masyarakat kita adalah TNI diikuti oleh presiden dan kejaksaan agung. POLRI menempati urutan ke 5 dengan angka kepercayaan sebesar 70% per April 2024. Posisi POLRI ini berada di bawah TNI, Presiden, Kejagung, dan Mahkamah Konstitusi.
Jika kita hanya merujuk pada parameter sense of order and security sekilas POLRI (beserta peranti hukum lainnya) telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun, apabila parameter lain juga dipertimbangkan untuk menilai kinerja POLRI (beserta peranti hukum lainnya), maka mulai timbul keraguan untuk menyatakan bahwa Lembaga tersebut telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Apabila kita melihat data dari lama World Population Reviews, Indonesia menempati urutan ke 4 sebagai negara paling ramah di dunia. Selain berpengaruh terhadap sektor pariwisata, tentu saja hal ini akan sangat berpengaruh kepada rasa aman dan ketertiban masyarakat. Dengan begitu, tidak bijak rasanya jika hanya menjadikan parameter security dan order sebagai parameter utama dalam menentukan kinerja dari POLRI.
Jika kita melihat dari sisi penegakan hukum, sebagaimana dilihat di bagian sebelumnya, Indonesia masih relatif tertinggal, bahkan dengan negara tetangga kita, Malaysia. Selain itu, jika kita melihat data dari IPSOS yang diambil per Maret hingga April 2024, 33% responden survey di Indonesia menyatakan bahwa tingkat kriminalitas semakin meningkat.
Jika dibandingkan dengan Malaysia, angka ini relatif tinggi mengingat hanya 18% responden yang menyatakan bahwa terjadi peningkatan tindakan kriminal. Dengan melihat hal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya kinerja POLRI masih perlu ditingkatkan kembali.
Memang pengaruh perkembangan jaman seperti internet dan media sosial sangat memengaruhi kecenderungan perilaku masyarakat. Semakin mudah menyebarnya informasi juga dapat menjadi satu pengaruh sulitnya meningkatkan tingkat kepercayaan publik. Namun, tentu hal tersebut justru menunjukkan, secara transparan, bagaimana sebenarnya kinerja POLRI dan perangkat hukum lainnya saat ini.
Polisi sepatutnya menjadi tameng pelindung dan pengayom masyarakat agar tercapai stabilitas nasional yang berkesinambungan. Namun, tampaknya di Indonesia, peran ini masih belum termanifestasikan dengan baik, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas dan juga banyaknya skandal-skandal kepolisian yang tersebar di ruang publik.
Menuju Indonesia emas 2045, sudah sepatutnya pihak kepolisian mulai mengevaluasi badannya secara struktural. Sudah saatnya kepolisian dipenuhi oleh petugas-petugas idealis, berhati nurani, dan independen, yang semata-mata bergabung dengan kepolisian dengan satu maksud untuk menjaga keamanan dan mengayomi masyarkat umum. Sudah saatnya, kepolisian menjadi badan kepercayaan bagi masyarakat Indonesia.