UUD 45

Prinsip Hak Asasi Manusia alamd Otonomi Daerah

3 Mins read

Salah satu prinsip dasar dalam berdirinya negara berdasarkan rule of law yang menjadi titik penting yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mana hak asasi manusia merupakan hak yang secara alamiah diberikan langsung oleh Tuhan, sehingga menjadi kewajiban dari sebuah negara untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia.

Berbagai instrumen dilahirkan guna menjaga keutuhan pemenuhan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terbentuknya konstitusi negara salah satunya adalah menjamin, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.

UUD NRI 1945 sebagai norma yang menjadi pedoman dasar dalam mengatur segala aktifitas kehidupan bernegara dan menjadi norma tertinggi sebagai dasar dalam melahirkan peraturan perundang undangan dibawahnya mengamanatkan untuk memperhatikan prinsip hak asasi manusia.

Lahirnya sebuah peraturan perundang-undangan merupakan penguatan konstitusionalitas UUD NRI 1945 berfungsi untuk mengatur hal-hal yang sifatnya lebih spesifik berdasarkan perintah dari UU yang lebih tinggi tingkatannya dan juga berfungsi sebagai bentuk pengaturan yang ruang lingkupnya lebih terbatas.

Berdasarkan UUD NRI 1945 terdapat beberapa Pasal yang mengatur secara tegas terkait dengan hak asasi manusia yaitu Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J. Berdasar Pasal-Pasal tersebut yang termuat dalam UUD NRI 1945 memberikan makna bahwa hak asasi manusia merupakan prinsip fundamental yang harus dijamin oleh negara melalui Peraturan Perundang-Undangan maupun secara praktek dilapangan.

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik yang terdiri dari daerah-daerah yang memiliki keberagaman dan ciri khas masing-masing daerah, sebagimana tertulis didalam Pasal 18 ayat:

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4)Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasnya-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Maka berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 diatas daerah dapat menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, peraturan daerah merupakan. Selain itu juga ditegaskan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Negara hukum dan hak asasi manusia sangat erat kaitannya yang mana salah satu prinsip dasar dari adanya negara hukum meletakkan hak asasi manusia sebagai hal utama dan pertama dalam terbentuknnya negara hukum.

Berdasarkan Pasal 2 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain”. “Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain”.

Sehubung dengan itu persoalan hukum lebih lanjut, bagaimana mengkonstitusikan nilai-nilai hak asasi dalam suatu negara, sehingga setiap pejabat negar, pimpinan massyarakat maupun semua warga negara menjadi terikat secara konstitusional untuk melaksanakannya, penyelewengan atau tindakan diluar konstitusi (tindakan inskonstitusional atau akonstitusional) akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Mahsyur Efendi 1994:41).

Prinsip-prinsip hak asasi manusia juga terkandung di dalam UUD NRI 1945 yang diatur dalam bab XA selain itu juga hak asasi manusia diatur berdsarkan UU No 39 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagai penjabaran lebih lanjut dari UUD NRI 1945. Maka berdasarkan aturan tersebut hak asasi manusia merupakan komponen dasar yang harus di artikulasikan dalam sebuah peraturan perundang-undangan maupun kebijakan negara.

Setiap pembentukan peraturan daerah selain memperhatikan hierarki peraturan yang berada diatasnya juga harus memperhatikan prinsip hak asasi manusia sebagai prinsip dasar yang nantinya akan termuat dalam peraturan daerah. Karena apabila suatu peraturan perundang-undangan yang tidak memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia peraturan tersebut telah menyimpang pada hakekat yang sesungguhnya.

Oleh karena itu menjadi penting untuk mengaetahui serta mendeteksi perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkeselarasan dengan otonomi daerah melalui peraturan daerah sebagai penilaian terhadap peraturan-peraturan daerah yang telah diberlakukan, apakah peraturan daerah yang diberlakukan telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia atau pun sebaliknya.

Muh Abdi Sabri

Alumni Pascasarjana Universitas Tadulako program studi ilmu hukum dengan konsentrasi hukum tata negara.
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Polemik Revisi UU TNI dan Kebebasan Berpendapat

3 Mins read
Dalam beberapa pekan terakhir, ruang publik di Indonesia diwarnai dengan polemik terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional…
UUD 45

Ekstradisi Koruptor dan Ujian Integritas Penegak Hukum

3 Mins read
Penegakan hukum di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam akibat dugaan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap sejumlah tokoh politik dan pejabat negara. Kejaksaan…
UUD 45

Judges Sequestration, Independensi Hakim dan Imparsialitas

4 Mins read
Judicial independence merupakan pilar fundamental dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum di sebuah negara. Bayangkan, jika hakim tidak bebas dari intervensi politik,…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *