UUD 45

RUU Sisdiknas Menjadi Prolegnas Prioritas 2023: Kelompok Khilafah Kepanasan

3 Mins read

Salah satu topik yang hangat dibicarakan pada bidang pendidikan adalah adanya RUU Sisdiknas yang diajukan menjadi prolegnas prioritas 2023. Sementara itu, Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek. Adapun latar belakang munculnya kebijakan ini sebagai upaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun -tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi harus masih antre, bahkan tidak mendapatkannnya hingga pensiun.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan enjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video yang berjudul “Kupas Tuntas isu kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang tayang di kanal youtube Kemendikbud RI, pada Minggu (11/9/2022).

Setidaknya ada lima poin perubahan Sisdiknas pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya: Pertama, perluasan wajib program wajib belajar menjadi 13 tahun. Pemerintah wajib memberikan wajib belajar kepada anak mulai dari pra belajar, kelas 1-9 hingga 3 tahun pendidikan menengah. Kedua, pendanaan wajib belajar diberikan oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apapun, kecuali kontribusi sukarela, tanpa paksaan dan tidak mengikat. Ketiga, sekolah, madrasah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menegah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menjadi batang tubuh RUU. Jadi semuanya menyatu dengan satu aturan sehingga tidak pecah-pecah seperti sebelumnya. Keempat, standar nasional pendidikan berlaku pada pendidikan formal termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitu sebaliknya. Kelima, pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.

Melihat aturan tersebut, kita bisa mengetahui upaya yang diberikan oleh pemerintah terhadap keprihatinan pendidikan Indonesia. Pendidikan di Indonesia didirikan sebagai ruang belajar bagi bangsa Indonesia, agar mencetak generasi yang bisa berdikari dan berkontribusi terhadap negara.

Perlu dikritisi demi keberlanjutan pendidikan Indonesia

Di sisi lain, kesejahteraan yang diusung oleh Kemendikbud RI perlu ditelaah lebih jauh oleh semua elemen masyarakat karena branding kesejahteraan yang diusung oleh pemerintah. Ada banyak celah dari substansi RUU Sisdiknas ini, diantaranya: Pertama, tujuan pendidikan mengarah kepada neoliberalisasi pendidikan yang akan berdampak terhadap komersialisasi pendidikan. Tujuan ini memberikan pandangan bahwa Lembaga pendidikan tidak menjelma sebagai ruang.

Kedua, banyak pasal dengan penggunaan diksi agama dan menegasikan diksi kepercayaan. Setidaknya, ada 50 kata agama yang terdapat di dalamnya. Padahal, RUU ini untuk memperbaiki sistem pendidikan, bukan tentang peraturan agama yang ingin diubah atau sejenisnya. Ruang lingkup agama yang disentil oleh RUU Sisdiknas, seharusnya juga mewakili masyarakat yang menganut sistem kepercayaan sebagai bentuk inklusifitas dalam memperbaiki sistem pendidikan.

Ketiga, dalam proses akreditasi Lembaga pendidikan, TK dan PAUD dimasukkan ke pendidikan formal, dan guru pengajar harus yang memiliki pendidikan profesi tersebut. Keberadaan RUU Sisdiknas mengharuskan semua guru memiliki pendidikan profesi yang cukup memberatkan bagi para guru ataupun tenaga kependidikan yang sudah mengabdi beberapa tahun lamanya. RUU Sisdiknas  juga belum menyentuh pendidikan Home Schooling yang dipilih oleh orang tua dalam mendidik anaknya ketika belajar. Ruang celah tersebut menjadi objek kritis masyarakat dalam mengawal RUU Sisdiknas yang diharapkan akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya para guru, bukan sebaliknya.

Waspada narasi khilafah

Celah tersebut nyatanya dimanfaatkan oleh pengasong khilafah untuk memproklamirkan ideologi yang selama ini dibawa. Melalui tulisan yang diterbitkan di muslimahnews.net, menurut pengasong khilafah, RUU solusi dari RUU Sisdiknas ini, tidak lain adalah akses pendidikan yang bertujuan tentang akidah Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan bagi peserta didik. Pendidikan Islam akan menghasilkan Output peserta didik yang kukuh keimananya dan mendalam pemikiran Islamnya. Tujuan tersebut tercapai apabila kehilafah ditegakkan di Indonesia, dan menjadi solusi paling tepat bagi kondisi negara yang sedang carut marut dalam mengatasi persoalan pendidikan.

Celah ini dijadikan sebagai peluang yang sangat bagus untuk memproklamirkan ide khilafah menjadi jawaban dari segala persoalan yang dimiliki oleh pemerintah. Sikap kritis yang diberikan oleh kelompok khilafah bukan untuk memberikan ruang yang terbuka bagi sistem demokrasi Indonesia, akan tetapi ditunggangi dengan kepentingan lain, yakni khilafah. Melihat peristiwa ini, kita perlu memahami ruang ini agar tidak kewalahan dengan kecolongan terhadap narasi yang digembor-gemborkan oleh kelompok khilafah. RUU Sisdiknas butuh masukan dan sikap kritis masyarakat Indonesia, bukan solusi dengan mendirikan negara Islam. Wallahu a’lam….

Muallifah

Mahasiswi Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
2118 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Legalitas Kepemilikan Tanah Menurut UU PA

3 Mins read
Perkembangan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia telah menjadikan tanah sebagai suatu komoditas yang strategis serta bernilai sangat penting untuk masyarakat. Selain…
UUD 45

Peran Restorative Justice dalam Transformasi Sistem Hukum Pidana

3 Mins read
Hukum pidana telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.  Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan…
UUD 45

UU Pesantren, Strategi Menyetop Radikalisasi Pendidikan

3 Mins read
Nilai dan dogma keagamaan sering kali menjadi pintu masuk bagi kelompok radikal untuk memprovokasi masyarakat melakukan aksi ektremisme-terorisme. Pesantren sebagai institusi pendidikan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *