Seseorang yang ingin shalat, tetapi tidak menemukan air untuk bersuci, maka ia boleh dengan tayamum. Akan tetapi dengan persyaratan ketat yang membolehkan tayamum. Hal itu untuk menjaga agar tak sampai meninggalkan shalat.
Atau pada sisi lain, ada seseorang yang memiliki luka yang cukup parah, sehingga dokter melarangnya untuk memakai air. Pasalnya, ketika terkena air, maka itu akan berakibat fatal bagi sakitnya. Orang dalam keadaan ini pun boleh tayamum.
Peraturan tayamum satu kali tayamum, untuk satu shalat fardu. Misalnya, si A tayamum pada shalat Zuhur, namun hingga ashar tayamumnya belum batal, ia tidak boleh langsung shalat ashar. Terlebih dahulu harus tayamum. Pasalnya, satu tayamum satu shalat fardhu.
Kemudian muncul persoalan, bagaimana dengan shalat sunah. Apakah boleh satu kali tayamum untuk berkali-kali shalat sunnah? Atau sekali tayamum, untuk satu shalat sunnah?
Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini, atau akrab dengan nama Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni, dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayati al Ikhtishar mengatakan bahwa boleh hukumnya shalat sunah berkali-kali, meskipun satu kali tayamum.
Adapun alasan boleh satu tayamum, untuk shalat sunnah berkali-kali, karena satu shalat sunnah itu dihitung satu shalat. Pasalnya, takbir satu rakaat boleh dijadikan seratus rakaat, demikian pun sebaliknya. Di samping itu, tayamum untuk setiap kali shalat sunah akan kesulitan dan memberatkan.
Simak penjelasan Taqiyuddin Al Hisni dalam Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayati al Ikhtishar ;
و يجوز ان يصلي بتيمم واحد من النوافل لان النوافل في حكم صلاة واحدة, الا ترى انه اذا تحرم بركعة له ان يجعلها مائة ركعة وباالعكس ولان في تكليف التيمم لكل نافلة مشقة فربما ادى الى تركها والشرع خفف فيها
Artinya; dan boleh hukumnya bahwa boleh shalat sunnah berkali-kali dengan satu kali tayamum. Pasalnya, shalat sunnah itu dihukumi satu shalat, buktinya bahwa kamu lihat, sesungguhnya apabila takbiratul ihram satu rakaat baginya menjadikannya seratus rakaat, demikian pun sebaliknya. Dan juga membuat berkali-kali tayamum untuk shalat sunnah akan memberartkan, dan itu bisa jadi membuat orang untuk meninggalkannya, dan syariat itu meringankan.
Demikian penjelasa terkait hukum satu kali tayamum, tapi shalat sunnah berkali-kali. Semoga bermanfaat.