Religius

Satu Kali Tayamum, Tapi Shalat Sunnah Berkali-kali, Bolehkah?

1 Mins read

Seseorang yang ingin shalat, tetapi tidak menemukan air untuk bersuci, maka ia boleh dengan tayamum. Akan tetapi dengan persyaratan ketat yang membolehkan tayamum. Hal itu  untuk menjaga agar tak sampai meninggalkan shalat.

Atau pada sisi lain, ada seseorang yang memiliki luka yang cukup parah, sehingga dokter melarangnya untuk memakai air. Pasalnya, ketika terkena air, maka itu akan berakibat fatal bagi sakitnya. Orang dalam keadaan ini pun boleh tayamum.

Peraturan tayamum satu kali tayamum, untuk satu shalat fardu. Misalnya, si A tayamum pada shalat Zuhur, namun hingga ashar tayamumnya belum batal, ia tidak boleh langsung shalat ashar. Terlebih dahulu harus tayamum. Pasalnya, satu tayamum satu shalat fardhu.

Kemudian muncul persoalan, bagaimana dengan shalat sunah. Apakah boleh satu kali tayamum untuk berkali-kali shalat sunnah? Atau sekali tayamum, untuk satu shalat sunnah?

Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini, atau akrab dengan nama Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni, dalam  kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayati al Ikhtishar mengatakan bahwa boleh hukumnya shalat sunah berkali-kali, meskipun satu kali tayamum.

Adapun alasan boleh satu tayamum, untuk shalat sunnah berkali-kali, karena satu shalat sunnah itu dihitung satu shalat. Pasalnya, takbir satu rakaat boleh dijadikan seratus rakaat, demikian pun sebaliknya. Di samping itu, tayamum untuk setiap kali shalat sunah akan kesulitan dan memberatkan.

Simak penjelasan Taqiyuddin Al Hisni dalam Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayati al Ikhtishar ;

و يجوز ان يصلي بتيمم واحد من النوافل  لان النوافل في حكم صلاة واحدة, الا ترى انه اذا تحرم بركعة له ان يجعلها مائة ركعة وباالعكس ولان في تكليف التيمم لكل نافلة مشقة فربما ادى الى تركها والشرع خفف فيها

Artinya; dan boleh hukumnya bahwa boleh shalat sunnah berkali-kali dengan satu kali tayamum.  Pasalnya, shalat sunnah itu dihukumi satu shalat, buktinya bahwa kamu lihat, sesungguhnya apabila takbiratul ihram satu rakaat baginya menjadikannya seratus rakaat, demikian pun sebaliknya. Dan juga membuat berkali-kali tayamum untuk shalat sunnah akan memberartkan, dan itu bisa jadi membuat orang untuk meninggalkannya, dan syariat itu meringankan.

Demikian penjelasa terkait hukum satu kali tayamum, tapi shalat sunnah berkali-kali. Semoga bermanfaat.

Zainuddin Lubis. Tim Redaksi Bincang Syariah
Selengkapnya mbaca di I
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Religius

Ja’far Umar Thalib: Warisan Ekstremisme dan Upaya Kontra-Radikal di NKRI

5 Mins read
Ja’far Umar Thalib adalah salah satu figur kontroversial dalam sejarah gerakan Islam di Indonesia. Namanya menjadi sorotan utama saat ia mendirikan dan…
Religius

Kodifikasi Al-Qur’an sebagai Dasar Epistemologis Keilmuan Islam

2 Mins read
Kodifikasi Al-Qur’an sebagai landasan dasar epistemologis keilmuan Islam, dimana, proses kodifikasi Al-Qur’an merupakan tonggak penting dalam pembentukan dasar epistemologis keilmuan Islam. Sebagai…
Religius

Ketika Candi Borobudur Menjadi Destinasi Spiritual Tourism Terindah di Dunia

2 Mins read
Candi Borobudur kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Situs warisan dunia yang berdiri megah di Magelang, Jawa Tengah, ini dinobatkan sebagai…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *