Penangkapan tiga terduga teroris berinisial BI, ST, dan SQ oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Jawa Tengah menunjukkan bahwa ancaman kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) belum sepenuhnya sirna. Ketiga terduga tersebut, yang ditangkap di Kudus, Demak, dan Karanganyar, diduga anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah.
Mereka bukan hanya merencanakan aksi teror, tetapi juga aktif menyebarkan narasi provokasi dan propaganda radikal melalui media sosial. Fakta ini seharusnya menyadarkan kita bahwa gerakan radikal tetap hidup di tengah masyarakat, bahkan setelah kelompok tersebut dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pengadilan.
Barang bukti yang disita dari ketiganya, termasuk senjata tajam, buku-buku bermuatan radikal, dan peralatan elektronik, menjadi tanda bahwa JAD dan kelompok teroris serupa secara sistemis terus berupaya merekrut dan menyebarkan ideologi radikal di kalangan masyarakat.
Kepolisian, khususnya Densus 88, telah melakukan perannya dalam mengatasi ancaman ini melalui tindakan hukum yang tegas. Namun, ini saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas ekstremisme. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keutuhan bangsa.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan untuk memilah informasi yang beredar di media sosial. Pola perekrutan kelompok radikal sering kali memanfaatkan kerentanan psikologis, ekonomi, atau ketidakpuasan masyarakat terhadap situasi politik dan sosial. Melalui propaganda yang cerdas, mereka menargetkan kalangan muda dan masyarakat yang sedang mencari pemahaman agama lebih dalam, tetapi kurang memiliki akses ke pengetahuan agama yang moderat.
Untuk menghadapi ancaman ini, perlu langkah-langkah strategis dalam memperkuat empat pilar kebangsaan kita: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pertama, penguatan pemahaman Pancasila sebagai ideologi bangsa sangat penting agar masyarakat memahami nilai-nilai keagamaan yang sejalan dengan toleransi, persatuan, dan keadilan sosial. Pendidikan formal maupun non-formal harus lebih giat mengajarkan Pancasila dan memperkuat nilai kebangsaan di sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas.
Kedua, penyebaran wawasan kebangsaan perlu dilakukan secara lebih massif di berbagai platform media sosial. Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat harus berkolaborasi memproduksi konten digital yang kreatif dan menarik, terutama bagi generasi muda, agar mereka memiliki sumber informasi alternatif yang sahih dan mencegah mereka tergoda oleh narasi radikal.
Ketiga, mempererat silaturahmi antar umat beragama dan komunitas budaya di Indonesia. Semakin erat ikatan sosial di antara masyarakat, semakin sulit kelompok ekstremis menyusup dan mempengaruhi. Kegiatan yang bersifat inklusif di masyarakat perlu digalakkan, termasuk diskusi keagamaan yang menghadirkan pemuka agama dari berbagai latar belakang.
Penangkapan anggota sel JAD di Jawa Tengah ini merupakan peringatan bahwa ancaman terorisme masih nyata. Masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga empat pilar kebangsaan dengan meningkatkan kewaspadaan, mendalami nilai-nilai Pancasila, dan menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan inklusif. Sebab, upaya mempertahankan NKRI tidak hanya menjadi tugas aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua sebagai bangsa yang berdaulat.
Pegiat politik.