NKRI

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan dan Federal

3 Mins read

Sistem pemerintahan negara mempunyai ciri berbeda setiap negara satu dengan lainnya, tentu perbedaan dalam bentuk negara pasti muncul pula pembeda setiap sistem pemerintahan suatu negara membuat tatanan kehidupan pemerintahan, memiliki hal pembeda untuk kemajuan setiap negara masing-masing. Sosiologis suatu negara dilihat dari keseluruhan kehidupan suatu negara tanpa melihat isinya dalam negara tersebut artinya kegiatan proses kehidupan dapat dilihat sebagai suatu keseluruhan atau suatu sistem dalam perjalanan negara.

Kehidupan suatu negara dapat dilihat dari masyarakat dalam negara itu sendiri, sudahkah berjalan dengan baik jika rakyat mendapatkan kedaulatan maka suatu negara bisa disebut berjalan dengan baik tanpa ada rakyat yang sengsara. Dalam proses perjalanan negara bentuk negara pasti ada kekurangan dan kelebihan dalam suatu bentuk negara yang sudah berdiri sampai saat ini.

Tujuan dari sistem pemerintahan suatu negara pasti sama yaitu memiliki kewajiban untuk kemajuan rakyat sendiri sebagai tatanan masyarakat yang baik serta memberikan kedaulatan rakyat dalam kehidupan suatu negara bisa terjamin setiap harinya dari semua aspek kehidupan. Kegiatan kinerja bentuk kenegaraan pasti memiliki tujuan agar negara tersebut bisa mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan baik agar suatu negara dapat meningkatkan kualitas negara dengan baik agar memperoleh kedaulatan juga kemakmuran negara untuk setiap rakyatnya.

Bentuk negara pada zaman sekarang ada dua yaitu sistem negara kesatuan dan bentuk negara federal mempunyai perbedaan dalam setiap pemerintahannya tetapi mempunyai tujuan yang baik agar kehidupan dalam negara kesatuan maupun federal berjalan dengan baik untuk pengelolaan kehidupan dan kedaulatan rakyat berjalan dengan baik.

Objek kajian tatanan negara yang sudah dirumuskan menjadi susunan tata negara yang bersifat modern saat ini untuk mengikuti perkembangan zaman yang sudah berjalan sampai sekarang. Bentuk pemerintahan sebagai penggerak suatu negara harus berdasar pada sistem negara itu sendiri agar pemerintahan bisa berjalan sesuai asas yang dianut dalam negara tersebut.

Negara kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka juga berdaulat kesatuan negara bersusun diatur pada pemerintahan pusat suatu negara kesatuan. Namun dalam pelaksanaan bentuk kesatuan negara terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi adalah pemusatan sistem pemerintahan suatu bentuk negara yang dipegang oleh pemerintah pusat sentralisasi Indonesia banyak digunakan pemerintahan Indonesia lama sebelum adanya otonomi daerah pada saat ini.

Bentuk kesatuan negara pernah dijalankan pada masa presiden soekarno dan presiden soeharto pada sistem pemerintahan Indonesia lama. Pemerintahan lama masih dilaksanakan pada masa itu sebab permasalahan belum sekompleks saat ini nilai itu disebut sentralisasi mempunyai kebijakan hasil yang positif juga seragam karena pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat maka seluruh peraturan bisa dibentuk sedemikian rupa oleh pemerintahan pusat mengurusi sampai urusan daerah.

Tetapi, kekurangan dalam  bentuk negara kesatuan adalah peraturan yang belum cocok untuk setiap daerah karena peraturan pemerintahan kebijakan untuk negara bersifat seragam dan tidak bisa mengoptimalkan sumber daya alam setiap daerah sebab semua tugas negara menumpuk pada pemerintahan pusat.

Bentuk pembagian pemerintahan negara diserahkan kepada daerah masing-masing untuk menjaga nilai kesatuan negara diberikan hak otonomi daerah untuk membuat peraturan sesuai dengan nilai budaya daerah setempat. Hak otonomi daerah yang diberikan seperti Daerah Istimewa Yogyakarta hak otonomi daerah sistem pemerintahan kerajaan yang dipimpin secara turun temurun untuk menjaga nilai keistimewaan suatu negara tetapi tidak lupa dengan nilai fundamental negara Indonesia untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila.

Otonomi daerah papua juga diberikan kewenangan sebelum reformasi masih banyak ketimpangan kesejahteraan masyarakat daerah Papua pemberian hak otonomi daerah agar terciptanya keadilan, penegakan hukum yang baik, terjaminnya HAM, percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan kemajuan masyarakat daerah papua. Desentralisasi tidak menumpuk tugas pada pemerintahan pusat maka sumber daya alam setiap daerah bisa digunakan secara optimal sebab pengatur setiap daerah diberikan hak otonomi daerah untuk mengatur kehidupan dan kemajuan setiap daerah.

Negara federal

Negara federal bersusun jamak susunan suatu negara seperti negara federal adanya negara-negara bagian untuk menjalankan pemerintahan dibagi kewenangan beberapa bagian untuk mengatur setiap wilayah kekuasaannya. Negara Malaysia menjadi salah satu contoh negara yang menganut sistem negara federal monarki ada banyak negara bagian sebagai raja negara dipilih dari beberapa bagian di negeri tersebut untuk memimpin sebagai raja yang bergilir berjalan seiring waktu.

Sistem pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan dalam wewenang pemerintah sudah diatur menurut pendapat klasik dari ahli seperti aristoteles menggolongkan klasifikasi berdasarkan pemerintah dari segi orang menjabat suatu pemerintahan.

Untuk satu orang yang memegang kekuasaan bisa disebut menggunakan sistem monarki, pemegang dari sekelompok orang pandai cendekiawan untuk bekerja guna kepentingan rakyat disebut aristokrasi dan demokrasi pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali dari mengenai pemerintahan. Aristoteles tidak berdiri sendiri tetapi memiliki hubungan satu dengan yang lain sehingga menjadi siklus, maka munculah teori evolusi dan teori kuantitas dari aristoteles.

Bentuk pengangkatan dalam sistem pemerintahan terbagi dalam dua jenis secara turun temurun dari pewaris sebelumnya yang disebut sebagai sistem monarki untuk pemerintahan yang diatur untuk sistem negara untuk mengangkat pemimpin negara yaitu raja. Dalam sistem pemerintahan republik seperti nilai demokrasi mengambil suara dari rakyat untuk rakyat untuk mengambil keadilan keputusan pengatur negara yang sudah dilakukan sampai saat ini agar nilai konstitusi Indonesia berjalan dengan baik agar tercipta suatu peraturan yang sudah dirumuskan berjalan dengan baik.

Kedua sistem negara kesatuan dan federal untuk saat ini menjadi suatu tatanan negara yang bersifat modern mengikuti perkembangan zaman yang sudah berjalan sampai saat ini. Nilai modern dari sistem saat ini pasti ada keunggulan dan kekurangan dalam menjalani roda pemerintahan yang harus jadi pembahasan objek untuk kedepan suatu sistem negara tersebut berjalan dengan baik.

Muhammad Haykal Taj Malik

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
NKRI

Prestasi Anak Bangsa: 1000 Mahasiswa dalam Innovation Challenge 2025

2 Mins read
Setelah melewati proses seleksi yang sangat kompetitif, 1000x Innovation Challenge kini siap memasuki babak puncaknya: Grand Final, yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 hingga…
NKRI

Ide Negara Indonesia Hilang dalam Sikap Pragmatis?

3 Mins read
Gagasan tentang negara lahir dari kebutuhan manusia untuk perlindungan dan hidup yang aman. Negara tidaklah hadir begitu saja, tetapi muncul dari berbagai…
NKRI

TikTok Menuju Penguasa E-commerce 2025, Indonesia Dapat Apa?

3 Mins read
TikTok telah berevolusi secara signifikan dari sekadar platform berbagi video pendek menjadi pemain utama dalam ekosistem digital global. Salah satu tonggak transformasi…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *