Keberagaman di Indonesia telah menjadi kekuatan dan identitas bangsa ini sejak masa penjajahan hingga saat ini. Pilar-pilar kebangsaan Indonesia, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, menjadi fondasi yang kuat untuk menyatukan masyarakat yang berbeda-beda dalam hal budaya, suku, dan agama. Namun, ancaman terhadap persatuan ini tetap ada, seperti yang baru-baru ini terlihat dalam kasus terorisme yang berhasil diungkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Pada Rabu, 31 Juli 2024, Densus 88 berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK di Batu, Jawa Timur. HOK diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada pukul 19.15 WIB di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. “Tersangka berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Penangkapan HOK ini menunjukkan adanya ancaman serius dari kelompok terorisme yang masih mencoba merusak kerukunan masyarakat Indonesia. HOK diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme Daulah Islamiyah dan diduga merencanakan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (triaceton triperoxide). Meskipun demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rencana teror ini.
Kasus ini menegaskan pentingnya peran Empat Pilar Kerukunan dalam menjaga integritas bangsa. Konsep yang pertama kali diperkenalkan oleh Wakil Presiden ke-13 Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, ini terdiri dari pilar politis, yuridis, sosiologis, dan teologis. Setiap pilar memiliki peran penting dalam menciptakan dan mempertahankan harmoni di tengah keberagaman.
Empat Pilar Kerukunan
Pilar politis mencakup Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan NKRI. Pilar ini menjadi dasar dalam menyatukan seluruh masyarakat Indonesia, mengingatkan kita akan pentingnya kesepakatan bersama yang telah dicapai dalam bingkai kebangsaan. Implementasi dari pilar ini adalah bagaimana menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya dalam menghadapi ancaman yang bisa memecah-belah.
Pilar yuridis menekankan pentingnya penegakan hukum. Penangkapan HOK oleh Densus 88 adalah contoh konkret dari bagaimana penegakan hukum berfungsi sebagai pilar yang penting untuk mencegah dan menangani tindakan terorisme. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, tindakan yang mengancam keamanan dan kerukunan masyarakat dapat ditekan dan diatasi.
Pilar sosiologis menekankan pada kearifan lokal atau local wisdom. Dalam masyarakat yang memiliki budaya lokal yang kuat, masalah sosial sering kali dapat diselesaikan dengan pendekatan sosiologis. Hal ini penting karena tidak semua masalah dapat diselesaikan secara yuridis atau politis. Kearifan lokal dapat berfungsi sebagai jembatan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tanpa kekerasan.
Pilar teologis mengajak semua agama untuk menyebarkan pesan-pesan perdamaian dan kerukunan. Terorisme sering kali memanipulasi ajaran agama untuk menyebarkan kebencian dan konflik. Oleh karena itu, narasi yang disebarkan oleh tokoh agama harus mengedepankan kerukunan dan toleransi. Seperti yang disampaikan Ma’ruf Amin, setiap agama boleh menyampaikan ajarannya, tetapi harus dengan narasi kerukunan, bukan narasi yang memicu konflik.
Pentingnya Sinergisitas
Kasus penangkapan terduga teroris ini mengingatkan kita bahwa kerukunan tidak bisa diabaikan, apalagi di era digital di mana generasi muda, seperti Gen Z, sangat terpengaruh oleh media sosial. Pendidikan dan penyuluhan mengenai bahaya ekstremisme serta pentingnya toleransi harus terus digalakkan, baik di dunia nyata maupun digital. Gen Z perlu diarahkan untuk terlibat dalam konten-konten positif yang mempromosikan kebersamaan dan kerukunan.
Selain itu, pendekatan keagamaan yang moderat dan inklusif juga harus terus dipromosikan. Seperti dalam upaya rekontekstualisasi ayat jihad, penting untuk memastikan bahwa ajaran agama tidak disalahartikan atau dimanipulasi oleh pihak-pihak yang memiliki agenda kekerasan. Hal ini penting untuk menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia.
Dengan sinergi antara keempat pilar kerukunan dan penegakan hukum yang tegas, Indonesia dapat terus menjaga persatuan dan integritas bangsa. Ancaman terorisme dan ekstremisme tidak boleh dibiarkan merusak harmoni yang telah lama terjalin. Semua pihak harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai, di mana keberagaman dihargai dan kerukunan dijaga.