UUD 45

Tok! RUU TPKS Disahkan DPR, Ini Tanggapan Ulama Perempuan

1 Mins read

Pilarkebangsaan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU intensif DPR.

Persetujuan itu secara resmi disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani, pada saat rapat paripurna DPR, pada Selasa, 18 Januari 2022.

Puan Maharani menyampaikan, bahwa persetujuan tersebut diambil setalah semua fraksi menyampaikan pendapatnya dan menyetujui bahwa RUU TPKS menjadi RUU usul DPR.

“Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usul DPR ?,” tanya Puan seperti dikutip di kanal YouTube DPR RI.

“Setuju,” jawab sejumlah anggota.

Untuk diketahui, pembahasan RUU memang sudah berlangsung lama di DPR, setidaknya sudah 6 tahun, yaitu dimulai sejak 2016 RUU itu mandek dalam pembahasan dan menghadapi berbagai pro-kontra.

Namun, setelah melalui beberapa desakan dan masukkan dari berbagai lembaga, komunitas, institusi, jaringan ulama perempuan, RUU TPKS akhirnya kembali masuk dalam pembahasan dan sekarang dapat disahkan.

“RUU TPKS ini sangat dibutuhkan oleh perempuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman,” kata Nur Rofiah.

Lebih lanjut, ulama perempuan Pendiri Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) itu menyebutkan bahwa RUU TPKS sudah sejalan dengan ajaran agama Islam. Yaitu dalam RUU ini akan menjamin kehidupan perempuan agar mereka bisa hidup aman dan terlindungi dari tindak kekerasan seksual.

“Kalau dalam Islam, RUU TPKS ini adalah tujuan Islam, untuk mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta termasuk bagi perempuan,” tegasnya. []

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis. Selengkapnya baca di sini I

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Santet: Menelaah Eksistensi Magis dalam KUHP di Indonesia

2 Mins read
Kata santet seringkali ditautkan dengan sesuatu berbau klenik dan magis. Masalah yang berkaitan dengan hal-hal berbau gaib, di mana pada tiap-tiap daerah…
UUD 45

Menguatkan UUD 1945 di Tengah Amburadulnya Moral Para Politisi

5 Mins read
Indonesia, sebagai negara demokrasi berdasarkan konstitusi, menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai pondasi fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini tidak hanya…
UUD 45

Pendidikan Indonesia Hari Ini: Sudah Sesuaikah dengan Amanat Konstitusi?

3 Mins read
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *