Pancasila

Transformasi Peran Perempuan dalam Kasus Terorisme

3 Mins read

Kasus penembakan di Mabes Polri yang terjadi menjelang paskah di akhir Maret lalu cukup mengagetkan berbagai pihak. Pasalnya, selain non jaringan alias lone wolf,  pelakunya adalah seorang perempuan milenial. Dengan kemampuan menembak yang ia miliki, justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi teror.

Membahas tentang peran perempuan dalam kasus-kasus terorisme memang memiliki perubahan yang cukup signifikan. Di awal kemunculannya, perempuan seringkali direpresentasikan sebagai korban atas perilaku suaminya yang seorang teroris. Kemudian beralih menjadi support system. Tidak masuk dalam aksi pengeboman maupun teror namun mensuplai semua kebutuhan suami sebelum melakukan aksinya.

Kemudian belakangan terjadi perubahan yang signifikan. Seorang perempuan menjadi martir bersama dengan suaminya atau sering disebut dengan “pengantin”. Dan yang terakhir, perempuan menjadi seorang pelaku tunggal.

Tren Peran Perempuan dalam Peristiwa Terorisme

Pertama, tren perempuan sebagai korban. Korban dari tindakan suaminya yang menjadi teroris tampak pada peristiwa teror bom gas LPG di Mapolsek Pasar Kliwon Solo di tahun 2012. Berdasarkan penelitian Fitria, dkk (2018) istri kedua narapidana terorisme pada kasus tersebut yaitu Cyntia dan Dewi baru mengetahui jika suaminya terlibat dalam jaringan teorisme setelah keduanya tertanggap oleh Densus 88.

Artinya selama proses perencanaan, bahkan sampai pada pengeboman, istri sama sekali tidak tahu. Mereka hanya mengetahui jika aktifitas suaminya di luar rumah untuk mencari nafkah seperti kepala rumah tangga pada umumnya.

Dan setelah tertangkap, istri mengalami beban psikis dan ekonomi karena harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, teraleniasi dari wilayah tempat tinggalnya, dan mendapat tekanan psikis yang luar bisa dari media yang silih berganti datang kerumahnya.

Pada kasus kelompok terorisme di atas,  perempuan tidak banyak dilibatkan dalam pelaksanaan misinya. Hal ini dikarenakan prinsip anggotanya yang patriarkis. Bahwa wanita berada pada ranah domestik dan laki-laki pada ranah publik.

Hal ini diperkuat dengan narasi ektsrimis yang mengutamakan peran perempuan di lingkungan domestik. Seorang perempuan bahkan tidak mengetahui aktifitas suaminya di luar rumah karena merasa bukan ranahnya untuk mengetahui aktifitas suami di luar rumah. Selain itu terdapat kepercayaan bahwa perempuan memang tidak seharusnya mencampuri urusan laki-laki.

Kedua, tren peran perempuan menjadi support system. Peran yang dilakukan sebagai simpatisan atau financial sponsorrecruiterlevel middle management, pendukung tidak langsung, maupun pendukung langsung. Peran tersebut antara lain menjadi perantara penerimaan uang via rekening yang kemudian ia salurkan kepada istri–istri teroris dan martir serta untuk membeli logistik persediaan kelompok.

Peran ini tampak pada Putri Munawaroh (istri Nurdin M. Top), Inggrid Wahyu Cahyaningsih (istri Sugeng Waluyo yang membantu pelaku teroris Bom Cimanggis), Munfiatun (istri kedua Nurdin M. Top) menyembunyikan pelaku aksi terorisme, Rasidah binti Subari (istri Husaini bin Ismail (buronan kasus pemboman di Singapura).

Ruqayah binti Husen (istri Umar Patek), Deni Carmelita (istri Pepi Fernando pelaku bom buku dan bom Serpong), Rosmawati yang ikut terlibat dalam pendanaan untuk kelompok Santoso dan Arina Rahma istri ketiga Nurdin M. Top yang turut serta dalam menyembunyikan pelaku.

Sebagai support system, perempuan mengetahui rencana dan juga aksi yang akan dilakukan oleh suaminya. Maka para istri tersebut juga mendapatkan hukuman pidana penjara karena dianggap membantu suaminya selama perencanaan aksi teror.

Ketiga, perempuan menjadi martir atau pelaku. Baik sebagai pelaku tunggal maupun pelaku bom pengantin. Perempuan sebagai martir ditemukan pertama kali di kasus bom bunuh diri pada kasus jaringan terorisme ISIS di Indonesia yaitu Dian Yulia Novi dan Ika Puspitasari. Dian telah mengikuti doktrin ekstrimisme secara daring di bawah instruksi JAD yang berafiliasi dengan ISIS.

Pada 2018 aksi penyerangan yang dilakukan oleh perempuan kembali dilakukan oleh dua perempuan muda, Siska Nur Azizah dan Dita Siska Millenia yang berencana melakukan penusukan terhadap anggota kepolisian di Mako Brimob.

Kemudian di awal 2021, kasus besar  dilakukan oleh pasangan suami istri yang melakukan pengeboman di gereja Katedral Makassar. Meskipun memiliki peran yang vital dan berisiko namun menurut Victoroff (2004) perempuan sebagai martir ini menempati level yang rendah yaitu sebagai follower dengan posisi sebagai foot soldier.

Hal ini terjadi karena posisi ini adalah posisi yang diisi oleh anggota-anggota yang memiliki kemauan besar namun tidak banyak memiliki peran penting lainnya di kelompok. Yang mereka miliki hanya keyakinan kuat bahwa setelah melakukan pengeboman ia akan mendapat balasa surga.

Alasan di balik Keterlibatan Perempuan dalam Aksi Terorisme

Fakta keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme ini tidak dapat dilepaskan dari pemaknaan bahwa istri adalah sebagai korban. Korban dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan, lalu dimanfaatkan oleh pihak- pihak yang memiliki rencana keji dan sistematik untuk tujuan terorisme. Belum ada satupun penelitian dalam aksi terorisme yang murni berasal dari pemahaman perempuan.

Hal ini sesuai dari hasil riset Idham B. dan Any Rufaedah yang menyatakan adanya penyebab dan faktor psikologis ataupun sosial yang memaksa istri menjadi sosok martir maupun pendukung kegiatan suami. Artinya, ada fator eksternal lain yang mendorong keputusan seorang istri.

Menurut Hudson (1999), ada banyak variasi proses seseorang bergabung dengan kelompok terorisme. Hal tersebut tergantung bagaimana alasan dan latar belakang individu saat bertemu dengan kelompok terorisme.

Rata-rata seseorang yang bergabung ke dalam kelompok teroris adalah mereka yang memiliki keluarga atau teman yang memiliki kontak jaringan terorisme sehingga dapat membantu mereka masuk kedalam kelompok teroris. Namun ada juga yang bergabung dengan kelompok ektrimis bukan karena faktor keluarga namun karena pengaruh sosial media. Kasus ini terjadi pada Dian Yulia Novi yang bergabung ke dalam jaringan ISIS.

Faktor psikologis juga dinilai cukup berperan. Sejumlah penelitian mengungkapkan, para perempuan tersebut mengalami kekecewaan yang amat dalam, putus asa, mengalami gangguan jiwa, ditekan oleh laki-laki atas nama agama, frustrasi dengan kondisi ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender yang ada, ketimpangan sosial di lingkungan mereka dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam.

Dosen IAIN Ponorogo. Minat pada kajian hukum, gender, dan perdamaian.

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Pancasila

BUMDes: Harapan Ekonomi Desa yang Butuh Manajemen Kuat

4 Mins read
Kalau kita bicara soal pembangunan desa, pasti nggak lepas dari yang namanya BUMDes alias Badan Usaha Milik Desa. Lembaga ini sebenarnya punya peran…
Pancasila

Nasionalisme, Patriotisme, dan Demokrasi

3 Mins read
“Nasionalisme adalah penyakit anak-anak. Itu adalah campak umat manusia.” Pernyataan Albert Einstein ini menggelitik pemahaman kita tentang bagaimana rasa cinta terhadap bangsa bisa…
Pancasila

Stop Perampasan Hidup Nelayan! Wujudkan Keadilan Perikanan Indonesia

3 Mins read
Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) bersama Sajogyo Institute meluncurkan buku Pendokumentasian Wilayah Kelola Perempuan Pesisir, Kekerasan Berbasis Gender, dan Krisis Iklim di…
Power your team with InHype
[mc4wp_form id="17"]

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *