Negara manapun pasti memiliki tujuan saat pembentukannya. Tujuan negara adalah suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Tak berbeda halnya dengan Indonesia. Pada saat pembentukan negara ini, para pencetus kemerdekaan dan para pemimpin bangsa pasti memiliki tujuan didirikannya negara Indonesia. Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tertera dengan jelas pada alinea ke empat.
Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Dapat disimpulkan bahwa tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 ini adalah tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan juga perdamaian. Berikut selengkapnya mengenai tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 yang perlu diketahui, dilansir dari Liputan6.com.
Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945: Perlindungan
Tujuan perlindungan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal-hal yang dimaksudkan untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara yang sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, dan sebagainya.
Namun, kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya bukanlah tugas negara atau pemerintah semata. Peran serta warga negara secara aktif juga dibutuhkan untuk melindungi bangsa.
Wujud membela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan cara memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara yang kuat dan mengakar dalam.
Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945: Kesejahteraan
Tujuan kesejahteraan bangsa terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di negara Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.
Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan telah hidup dengan sejahtera.
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun juga kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur, adil dan setara.
Selain itu, hal lain yang dapat dilakukan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan terus bersaing secara sehat dalam bidang perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945: Pencerdasan
Tujuan negara selanjutnya ialah pencerdasan bangsa terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Tujuan pencerdasan bangsa adalah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.
Sejak masa kemerdekaan, pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia bebas dari buta huruf dan terus meningkatkan kualitas pendidikan. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.
Dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai. Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan ini adalah dengan mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya.
Masyarakat yang pandai dan cerdas tentu mampu membantu memajukan serta menyejahterakan taraf hidup bangsa baik di mata nasional maupun mancanegara. Masyarakat yang pandai dan cerdas juga merupakan aset negara dalam bersaing dengan kemajuan negara lain.
Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945: Perdamaian
Tujuan negara yang terakhir ialah ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Perdamaian merupakan cita-cita umum semua negara. Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar negeri.
Tujuan negara Indonesia akan perdamaian di dua situasinya tercantum secara jelas dalam UUD 1945. Hal ini diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia yang sedang dan terus berjalan.
Untuk mencapai perdamaian di dalam negeri, pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Hal ini agar rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di dalam negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga dengan cara menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-perbedaan yang ada mengingat Indonesia adalah negara yang multikultur.