UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang membahagiakan dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat rakhmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesai menyatakan dengan ini kemerdekaannya.Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.UNDANG-UNDANG DASARBAB IBentuk dan kedaulatan
Pasal 1
(1) | Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. |
(2) | Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. |
BAB IIMajelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) | Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. |
(2) | Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara |
(3) | Segala putusan Majelis Permusyawartan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. |
Pasal 3Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.BAB IIIKekuasaan Pemerintah NegaraPasal 4
(1) | Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar |
(2) | Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. |
(1) | Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
(2) | Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. |
Pasal 6
(1) | Presiden ialah orang Indonesia asli. |
(2) | Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. |
Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.Pasal 8Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.Pasal 9Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:Sumpah Presiden (Wakil Presiden).”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”Janji Presiden (Wakil Presiden):”Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”Pasal 10Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.Pasal 11Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.Pasal 12Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.Pasal 13
(1) | Presiden mengangkat Duta dan Konsul. |
(2) | Presiden menerima Duta negara lain. |
Pasal 14Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.Pasal 15Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.BAB IVDewan Pertimbangan AgungPasal 16
(1) | Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang. |
(2) | Dewan in berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah. |
BAB VKementerian NegaraPasal 17
(1) | Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara. |
(2) | Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. |
(3) | Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan. |
BAB VIPemerintah DaerahPasal 18Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.BAB VIIDewan Perwakilan RakyatPasal 19
(1) | Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang. |
(2) | Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. |
(1) | Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
(2) | Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. |
(1) | Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang. |
(2) | Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. |
Pasal 22
(1) | Dalam hal-ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang. |
(2) | Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. |
(3) | Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. |
BAB VIII
Hal Keuangan
Pasal 23
(1) | Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. |
(2) | Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang. |
(3) | Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. |
(4) | Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang. |
(5) | Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
BAB IX
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
(1) | Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undnag-undang. |
(2) | Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang. |
Pasal 25Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB X
Warga Negara
Pasal 26
(1) | Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara. |
(2) | Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang. |
Pasal 27
(1) | Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. |
(2) | Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. |
Pasal 28Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB XI
Agama
Pasal 29
(1) | Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. |
(2) | Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. |
BAB XII
Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) | Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. |
(2) | Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. |
BAB XIII
Pendidikan
Pasal 31
(1) | Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran. |
(2) | Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang. |
Pasal 32Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) | Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. |
(2) | Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. |
(3) | Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
Pasal 34Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV
Bendera dan Bahasa
Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
(1) | Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. |
(2) | Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir. |
ATURAN PERALIHAN
Pasal IPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal IISegala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal IIIUntuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IVSebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) | Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Rya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini. |
(2) | Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar. |