UUD 45

Isi Pasal 33 UUD 1945 dan Maknanya

2 Mins read

Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional.

Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Makna Pasal 33 UUD 1945

Dilansir dari situs Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 bisa dimaknai sebagai berikut:

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan jika perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik.

Menurut Arif Firmansyah dalam jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada.

Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya.

Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja.

Melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk memakmurkan rakyatnya. Maka dari itu, penguasaan hal penting yang menyangkut kepentingan umum, dikuasai oleh negara.

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (4) disebutkan jika perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.

Artinya sistem perekonomian ditujukan dan dapat dikuasai oleh rakyat. Hanya saja dalam penerapannya, perekonomian tersebut tidak dapat langsung dikuasai masyarakat, namun bisa diwakilkan oleh wakil rakyat, seperti MPR, DPR, DPD serta presiden.

Walau begitu, pelaksanaan demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tetap mengandalkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan.

Maka bisa disimpulkan jika sistem perekonomian nasional dijalankan lewat asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada negara untuk mengelola sistem perekonomian Indonesia, dengan menjadikan demokrasi ekonomi sebagai dasarnya, yang turut diikuti pula dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Selengkapnya baca di sini I

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Politik Konektivitas dan Penguatan Industri Penerbangan

7 Mins read
Konektivitas perhubungan udara bukan hanya tentang menghubungkan satu titik ke titik lainnya; ia adalah jantung dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan….
UUD 45

Polemik Pergantian Jenis Kelamin dalam Hukum Indonesia

3 Mins read
Era modern ini, begitu banyak paham paham baru yang menyangkut identitas gender, orientasi seksual, dan jenis kelamin manusia. Pada dasarnya istilah identitas…
UUD 45

Urgensi Keberlanjutan Deradikalisasi untuk Efektivitas Kontra-Terorisme

3 Mins read
Pada tanggal 30 Juni 2024 lalu, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan pembubaran diri dan menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *