UUD 45

Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945

3 Mins read

Pilarkebangsaan.com. Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di dalam undang-undang 1945 tercantum pada bagian pembukaan. Yang mana pada pembukaan tersebut termaktub kalimat “…kemerdekaan ialah hak segala bangsa.” pada alinea satu. Hal ini menandakan pengakuan HAM sebagai hak kebebasan atau kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan. Pada alinea kedua, “…mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kalimat ini menunjukan bawa pengakuan terhadap Hak Asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan bidang ekonomi yang berupa kemakmuran.

Masih dalam pembahasan di atas, pada alinea ketiga, “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur agar berkehidupan kebangsaan yang bebas.” ini menunjukakan bahwa kebebasan individu merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa. Pada alinea keempat yaitu, “Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejah teraan umum mencerdaskan kehidpuan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamian abadi dan keadilan sosial.

Pada kalimat yang ada di alinea keempat di atas, maknanya mengandung keseluruhan HAM yang sebelumnya berisi pancasila; yang di dalamnya juga berisi HAM yang luhur tingkaatannya, jika mengacu pada Pasal 27 ayat 1; yang mengandung pengakuan atas kesamaan hak semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Pasal ini merupakaan jaminan negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap warga negaranya.

***

Adapun dalam pasal 27 ayat 2 yang mengandung pengakuan atas martabat manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan adil dalam mendaptkan pekerjaan. Pasal 28 yang mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat atau pikiran dan mendirikan perkumpulan. Hak asasi yang diberikan pada setiap warga negara ini tentu saja jangan sampai bertentangan atau melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Hal ini pula terdapat dalam Pasal 29 ayat 2 yang mengandung hak asasi pribadi dalam memilih dan memeluk suatu agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing; kebebasan memeluk agama merupakan hak asasi yang paling mendasar di Indonesia. Begitu pula termaktub pada TAP MPR No 2/MPR/1978. Pada Pasal 30 terdapat pengakuan dan jaminan hak sekaligus kewajiban dalam membela negara.

Kemudian, pada Pasal 33 mengandung arti bahwa setiap warga negara berhak ikut dalam kegiatan perekonomian yang pemerintah usahakan; dan rakyaatpun berhak untuk menikmati hasil-hasil pembangunan negara sesuai dengan darma baktinya kepada negara. Pada Pasal 34 mengandung arti bahwa fakir miskin dan anak terlantar berhak dipelihara sesuai dengan kemampuan pemerintah dan pembiayaannya.

Hal-hal di atas menunjukkan betapa berharganya manusia di dunia ini; manusia sejak lahir mendapatkan karunia hak hudup dari Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun; oleh karna itu hak hidup tersebut telah melakat pada diri manusia dan tidak boleh seorangpun termasuk negara tidak boleh menghilangkannya. Pelaksaan HAM di Indonesia, dijamin oleh UUD 1945 juga berdasar pada pancasila sebagai dasar negara, pancasila yang menurut TAP MPR No 2 /MPR/1978 adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa indonesia.

***

Dalam bagian penjelasan Undang-Undang 1945 tertulis bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum maka hak-hak warga negara terlindungi dan terjamin oleh undang-undang. Artinya sebagai warga negara tidak perlu merasa takut melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Seandainya hal itu dilakukan maka jaminan dan perlindungan dari negara itu dengan sendirinya akan mengikuti; sebab di dalam menggunakan hak-hak seorang warga negara, perlu memperhatikan dan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku.

Jadi, hindarilah perbuatan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada; dan berlakulah sebagai warga negara yang baik yang tahu apa itu kewajiban dan apa itu hak. Semua orang yang hidup di negara hukum akan menghindari tindakan-tindakan di luar peraturan perundangan yang berlaku atau konstitusi negaranya; karena hal itu bisa dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang.  Tindakan kekerasan, merugikan orang lain dan sejenisnya.

Adapun perbuatan yang sesuai dengan pancasila perlu di lestarikan; misalnya : sebagai manusia yang mempunyai harkat derajat yang luhur, dan juga harus bertakwa kepada Tuhan yaitu dengan menjahui larangan-laranganNya dan mematuhi seluruh perintahNya. Mencintai sesama manusia dengan memelihara hubungan dengan manusia lain, melaksanakan tugas kewajiban dengan penuh rasa taanggung jawab dan sebagainya.

***

Sebagai manusia yang tidak hidup sendiri karna keberadaanya sebagai mahluk sosial maka mengutamakan kepentingan masyarakat atau negara dengan tidak melupakan kepentingan individu yang juga memerlukan kepentingan; kemudian menghargai karya orang lain sekalipun itu sama/mirip dengan milik kita; dan bekerjasama tolong-menolong dengan manusia lain yang memerlukan bantuan, menghargai pendapat orang lain yang memiliki pendapat berbeda.

Sebagai warga negara yang mempunyai tanggung jawab terhadap negara adalah membayar pajak sesuai dengan ketentuan melaksanakan peraturan-peraturan yang pemerintah keluarkan dan menjadi warga negara yang mematuhi kewajiban lainnya. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia dalam sehari hari rupanya tidaklah mudah, karna ada batasan-batasan dari negara di mana negara sebagai penjamin dan juga sebagai pelindung manusia ada sistem politiknya di dalam negara tersebut.

Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam FAI Universitas Muhammadiyah Malang. Selengkapnya baca di sini I
2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
UUD 45

Politik Konektivitas dan Penguatan Industri Penerbangan

7 Mins read
Konektivitas perhubungan udara bukan hanya tentang menghubungkan satu titik ke titik lainnya; ia adalah jantung dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan….
UUD 45

Polemik Pergantian Jenis Kelamin dalam Hukum Indonesia

3 Mins read
Era modern ini, begitu banyak paham paham baru yang menyangkut identitas gender, orientasi seksual, dan jenis kelamin manusia. Pada dasarnya istilah identitas…
UUD 45

Urgensi Keberlanjutan Deradikalisasi untuk Efektivitas Kontra-Terorisme

3 Mins read
Pada tanggal 30 Juni 2024 lalu, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan pembubaran diri dan menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *