Pancasila

Keadilan Pemilu dan Keadaban Masyarakat

3 Mins read

Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dengan memilih pemimpin dan perwakilan di tingkat daerah dan nasional secara periodik. Pemilu yang damai, berkualitas, bermartabat, dan berintegritas acapkali disebut untuk mendefinisikan pemilu yang diharapkan merepresentasikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Pancasila tentu menjadi landasan idiil untuk proses dan hasil pemilu yang ideal.

Frasa adil dan beradab tercantum dalam Pancasila sila ke dua. Bila menelisik dokumentasi sejarah terkait untuk pendalaman maknanya, memang tidak ditemukan risalah sidang terkait siapa tokoh kemerdekaan yang secara pasti menjadi pengusul frasa koordinatif tersebut. Namun jika menelusuri identitas tokoh yang tergabung dalam panitia sembilan dari BPUPKI yang menyusunnya, tentulah meraka adalah gabungan para cendikiawan dan negarawan yang progresif dan berkesadaran keagamaan, kerakyatan dan kebangsaan.

Menarik kaitan makna adil dan beradab yang disampaikan Syed M. Naquib al Attas. Adab adalah tindakan sadar yang bersemi dari disiplin diri, pikiran dan jiwa. Bahwa hikmah daripada pengetahuan akan melahirkan adab. Jika adab ditegakkan, maka akan terwujudlah suatu kondisi dimana segala sesuatu berada pada tempatnya yang tepat yang disebut adil. Profesor keturunan Habib Keramat Empang Bogor tersebut mendiagnosis bahwa inti dari masalah dan akar daripada krisis yang mendera kehancuran masyarakat adalah the loss of adab (hilangnya adab).

Tesis ini menyebutkan bahwa keruntuhan adab terjadi akibat kebingungan dan kekeliruan persepsi mengenai pengenalan ilmu dan pengakuan otoritas yang pada akhirnya melahirkan pemimpin palsu yang bukan saja tidak layak memimpin, melainkan juga tidak memiliki karakter yang luhur serta kapasitas intelektual dan spiritual yang memadai.

Demikianlah seperti sebuah lingkaran setan, kekeliruan ilmu pengetahuan berpengaruh pada keruntuhan adab yang kemudian berdampak pada lahirnya pemimpin yang tidak adil. Pemimpin palsu ini melanggengkan kekuasaanya dengan terus melakukan produksi wacana yang keliru kepada masyarakat.

Maka pemilu yang adil dan beradab menjadi prasyarat utama untuk melahirkan pemimpin bangsa yang menyejahterakan rakyat. Hal ini dimungkinkan jika tingkat literasi dan partisipasi politik masyarakat bisa menyapu bersih kebingungan dan kekeliruan dalam menentukan pilihan kepemimpinan.

Keadilan Pemilu

Penyelenggara, regulasi, peserta dan pemilih pemilu menjadi pilar utama bagi hadirnya keadilan pemilu secara prosedural. Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dengan Profesionalitas, integritas dan netralitasnya. Regulasi pemilu (Undang-Undang & Peraturan lainnya) harus jelas dan tegas untuk menjamin kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum pemilu.

Kemudian peserta pemilu (partai politik dan/atau calon perseorangan) menjadi aktor dalam sosialisasi, komunikasi, rekrutmen dan kontestasi politik untuk mengisi pos-pos kepemimpinan nasional. Sementara pemilih dengan partisipasi dan kesukarelawanan mengawasi untuk pemilu yang berkualitas.

Secara substansi, isu strategis pemilu yang selalu berulang di setiap perhelatan diantaranya terkait dengan netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, polarisasi masyarakat yang diakibatkan karena perbedaan pilihan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat terutama terkait akomodasi hak pilih kelompok rentan, dampak digitalisasi dan media sosial yang berhubungan dengan berita bohong dan ujaran kebencian, netralitas ASN/TNI/Polri serta politik uang yang semakin menggurita.

Keadilan pemilu berarti proses dan hasil pemilu yang tanpa diskriminasi dan bebas manipulasi. Hal ini mewujud dengan memastikan hal yang tidak sesuai pada tempatnya yang tepat; atau segala isu, kerawanan dan perkara yang melanggar regulasi; serta proses yang tidak padu dengan tujuan dan asas pemilu; semua hal tersebut dapat diminimalisir dan dituntaskan dengan penegakan serangkaian pencegahan yang sinergis dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa yang progresif serta tanpa pandang bulu.

Hal tersebut akan berimplikasi bukan hanya pada tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu sehingga meningkatkan partisipasi, juga menjadi  dasar legitimasi bagi peserta pemilu dalam keterpilihan pemimpin yang dicalonkan.

Keadaban Masyarakat 

Pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Seperti ditegaskan sosoiolog Ibnu Khaldun bahwa andaikan mereka memberikan pilihan kepadaku antara memilih lenyapnya pemimpin yang tidak adil atau masyarakat yang bermental budak. Pasti akan memilih tanpa ragu sedikitpun lenyapnya masyarakat bermental budak. Karena masyarakat bermental budak inilah yang membuat langgeng adanya pemimpin tidak adil.

Masyarakat dengan berbagai lembaga yang tumbuh di dalamnya adalah infrastruktur politik yang menjadi input bagi suprastuktur politik di lembaga pemerintahan. Maka hadirnya asosiasi masyarakat yang beradab melalui partisipasi, kesukarelawanan, mobilitas dan kolaborasi menjadi keniscayaan. Masyarakat tersebut lazim disebut masyarakat sipil, masyarakat kewargaan atau masyarakat madani.

Negara yang teratur berakar pada partisipasi masyarakat sipil yang beradab. Keadaban tersebut dikuatkan dengan kesukarelawanan yaitu sensitivitas, empati, kemampuan, kemauan, dan jaringan dari orang-orang yang menggerakkan potensi dirinya untuk membantu dan melayani orang lain, bangsa, dan negara. Sejatinya kesukarelawaan berjuang dari ruang bukan melulu karena uang.

Masyarakat yang beradab bersemangat dalam kolaborasi. Pihak penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat pemilih sebagai akselerator kontestasi. Pemerintah menjadi kontroler melalui regulasi, akademisi menjadi konseptor melalui penelitian dan peningkatan kapasitas, pihak swasta menjadi enabler dengan menghadirkan infrastruktur teknologi dan logistik, serta pers dan media menjadi expender melalui publikasi dan akses informasi yang meluas.

Terbentur, terbentur, terbentur, terbentuk. Begitulah Tan Malaka Bapak Republik Indonesia mengingatkan untuk tidak menyerah dalam mobilisasi rakyat untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Berbagai proses dan pengalaman kepemiluan kebelakang dengan berbagai dinamikanya, memang ada kritik dan kelemahan. Alih-alih menjadi preseden yang menjadikan masyarakat sipil menjadi pesimistis dan apatis, justru harus menjadi refleksi untuk kemudian dengan berbagai potensi dan peluang yang ada, terus melakukan proses transformasi menuju Indonesia Emas 2045 seperti yang dicita-citakan.

Maka  keadilan pemilu dan keadaban masyarakat seperti dua sisi mata uang untuk memastikan proses sirkulasi kekuasaan berjalan secara demokratis dan menjadi syarat utama lahirnya pemimpin yang sejati. Demokrasi secara prosedural dan substansial pun dari pemilu ke pemilu terus mengalami kemajuan. Maka slogan bawaslu yaitu bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu menemukan relevansinya.

Davi Dzulfiqar

Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya
969 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan.
Articles
Related posts
Pancasila

Nasib Guru Honor: Suara Terabaikan dalam Pendidikan Indonesia

2 Mins read
Di balik gemerlapnya kemajuan pendidikan di Indonesia, ada kisah yang sering kali terpinggirkan: nasib para guru honor yang berjuang keras di garis…
Pancasila

Pancasila Itu Identitas Berbaangsa dan Bernegara, Berpeganglah!

2 Mins read
Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lain merupakan kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia…
Pancasila

Mengkaji Lima Sila Pancasila dalam Ayat Al-Qur'an

2 Mins read
Alamsjah Ratoe Perwiranegara, Menteri Agama Republik Indonesia (1978-1983) pernah mengatakan, “Pancasila merupakan hadiah terbesar umat Islam bagi kemerdekaan dan persatuan Indonesia”. Karena…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *