Telaah

Kita Bukan Bangsa Keledai

2 Mins read

Keledai (donkey, himar) digambarkan sebagai hewan yang bodoh tapi keras kepala. Kebodohan keledai diungkap oleh penulis Yunani, Homer dan Aesop.

Untuk bergerak dengan beban berat, keledai dipasangi wortel di depan mulutnya. Dibohongi oleh majikannya. Pepatah untuk kebodohannya ialah “a donkey fall in the same hole twice”.

Bangsa Indonesia telah mengalami pengalaman pemberontakan dan pengkhianatan PKI dua kali yaitu pada September 1948 dan September 1965. Keduanya berdarah dan biadab. Korban adalah santri, ulama dan tentara. PKI senantiasa mencari celah atas kelengahan pemimpin bangsa. Istana yang dapat  dipengaruhi dan ditunggangi.

Kini geliat terasa kembali meski PKI telah dibubarkan dan dilarang. Mereka sendiri menyatakan bergerak tanpa bentuk. Artinya penggalangan melalui penyusupan di organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, birokrasi, istana maupun TNI-Polri. Para taipan yang menjadi bagian dari oligarki patut untuk diwaspadai.

Akankah bangsa ini mengalami kembali bencana politik untuk yang ketiga kalinya akibat gerak dan aksi kaum Komunis yang abai diwaspadai? Mungkin saja jika memang antisipasi elemen bangsa ini lemah.

Agar tidak menjadi bangsa keledai yang bukan saja dua kali, tetapi berulangkali terperosok dalam lubang yang sama, maka
perlu upaya, antara lain:

Pertama, pemahaman sejarah yang harus terus diperkuat, terutama untuk generasi muda yang sama sekali tidak mengalami peristiwa kejahatan dan pengkhianatan PKI. Tayangan film Pengkhianatan G30S-PKI itu penting dan konstruktif. Tidak terpengaruh oleh pandangan kaum reaksioner seperti Ilham Aidit (putra DN Aidit), Effendi Simbolon (kader PDIP) atau Hilmar Farid (Direktur Kebudayaan Kemendikbud Ristek) yang menyerang tayangan dan menyatakan Hari Kesaktian Pancasila tidak relevan. Ada juga Iman Brotoseno (Direktur Utama TVRI) yang membela Gerwani.

Kedua, pertahankan dan jalankan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI dan penyebaran paham Marxisme/Leninisme dan Komunisme. Ketetapan ini menegaskan bahwa tidak ada hak hidup untuk PKI dan Komunisme.

Kemudian tegakkan UU No 27 tahun 1999 yang memberi sanksi 12 tahun, 15 tahun dan 20 tahun bagi penyebar paham Marxisme/Leninisme dan Komunisme. Perbesar ancaman jika mengakibatkan kerusuhan dan dalam rangka mengganti ideologi negara. Kerja sama dengan organisasi dan partai berhaluan Komunis juga dilarang.

Ketiga, mengingat PKI dan Komunisme bergerak dan disebarkan diam-diam, maka antisipasi masyarakat, khususnya umat Islam, harus dilakukan dengan lebih gesit dan strategis. Front-front anti komunis harus dibangun kembali, laskar dan brigade keumatan turut membantu aparat untuk mengamankan target-target klasik PKI dan gerakan komunisme seperti ulama, tokoh masyarakat dan tempat-tempat ibadah. Mewaspadai adu domba dan pengembangan mistisisme, paham sesat, serta kemaksiatan lainnya.

Jangan biarkan PKI dan Komunisme memanfaatkan keakraban Pemerintah dengan Negara RRC, menggencarkan tuduhan kepada umat beragama sebagai radikal, intoleran dan anti-kebinekaan, serta menunggangi program moderasi beragama demi penipisan keyakinan keagamaan.

Bangsa indonesia sudah terperosok dua kali di lubang yang sama dan tidak boleh untuk ketiga kalinya. Kita ini bukan bangsa keledai. Sejarah itu penting. George Santayana filosof Spanyol-Amerika menyatakan, “Mereka yang tidak mengambil hikmah sejarah, ditakdirkan untuk mengulanginya?”

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Seorang Mu’min tidak masuk ke dalam lubang yang sama dua kali,” (HR Bukhori).

M Rizal Fadillah

 (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

2121 posts

About author
Pilarkebangsaan.com adalah media yang menfokuskan diri pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan
Articles
Related posts
Telaah

Bikin Rumah Kena Pajak? Apakah Kita Gen Z Harus Cemas?

3 Mins read
Ada apa nih kok bikin rumah sendiri tiba tiba terkena pajak? Padahal kan kita yang memiliki tanah tersebut, kok tiba tiba kena…
Telaah

Jika Soeharto Tidak Pernah Jadi Presiden, RI Jadi Negara Apa?

2 Mins read
Benarkah ada upaya menghilangkan jejak korupsi dari Presiden RI Soeharto imbas MPR resmi mencabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 kemarin?…
Telaah

Hukum Mencium Tangan Menurut Empat Madzhab

2 Mins read
Mencium tangan merupakan tradisi yang sudah biasa orang Indonesia lakukan sebagai bentuk hormat. Sebenarnya di beberapa bagian negara lain bentuk penghormatan tidak…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *